Ada Dugaan Pungli di TK Kota Bengkulu, Ombudsman Temui Wali Kota Dedy Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kota Bengkulu.
Persoalan tersebut disampaikan kepada Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam pertemuan koordinasi di Balai Kota Merah Putih, Senin (2/11/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan bahwa pertemuan itu dilakukan untuk menyampaikan sejumlah isu terkini yang berkembang di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk laporan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan publik.
Menurut Mustari, koordinasi diperlukan agar berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Hari ini kami diterima Pak Wali Kota dalam rangka koordinasi terkait isu-isu terkini yang ada di Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk beberapa persoalan dan laporan dari masyarakat," ujar Mustari usai audiensi dengan Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi di Balai Kota Merah Putih, Senin (2/11/2026).
Mustari mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan persoalan tersebut kepada Wali Kota Bengkulu untuk mendapatkan perhatian dan mendorong penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Selain dugaan pungli, Ombudsman juga membahas isu mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga malas bekerja dan tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.
Bengkulu
Terkait hasil pertemuan tersebut, Mustari menyebut bahwa Dedy Wahyudi menunjukkan komitmen untuk menjalankan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Mustari, pemerintah daerah diharapkan tetap berpedoman pada regulasi serta menindaklanjuti hasil pembahasan dan rekomendasi yang relevan dengan persoalan pelayanan publik.
"Beliau berkomitmen untuk terus melaksanakan apa yang menjadi hasil pembahasan dan juga regulasi yang berlaku di pemerintah," kata Mustari.
Meski demikian, persoalan dugaan pungli maupun isu kedisiplinan PPPK tetap perlu ditangani berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan.







