• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ada Dugaan Diskriminasi Pembatasan Beli BBM Subsidi Solar, Ombudsman Panggil Pertamina dan Pemprov
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 01/02/2024 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Masyarakat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung terkait dugaan adanya diskriminasi pembatasan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah.

Pada pengaduan itu, PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung diduga tak memberikan pelayanan yang mana tidak diberlakukan MyPertamina bagi kendaraan yang berasal dari luar ketika hendak membeli BBM subsidi jenis solar.

Menyikapi laporan ini Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy akan segera memanggil PT Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pertemuan itu, Ombudsman ingin memperoleh keterangan lebih lanjut terkait teknis pemberlakuan MyPertamina di Bangka Belitung.

"Sesuai dengan kewenangan yang ada pada Ombudsman, kami merasa perlu untuk segera meminta keterangan kepada Pihak Terlapor untuk mengklarifikasikan latar belakang tidak berlakunya MyPertamina bagi kendaraan diluar Bangka Belitung untuk membeli solar.

Karena keluhan yang kami terima, pelapor merasa ada diskriminasi layanan antara warga lokal dengan warga non lokal untuk membeli solar," ungkaprl Yozar kepada bangkapos.com, Rabu (31/1/2024).

Dia mengungkapkan bahwa pelapor berharap laporannya dapat diproses dengan baik sehingga masyarakat pemegang MyPertamina tidak lagi mengalami diskriminasi atas aturan fuel card di Bangka Belitung.

"Bagaimanapun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah milik segenap warga negara Indonesia bukan hanya milik masyarakat Bangka Belitung saja, sehingga warga dari luar berkeyakinan memiliki hak yang sama untuk juga dapat menggunakan solar disana sesuai aturan yang berlaku," jelas Yozar.

Dia mengatakan sesuai prinsip imparsialitas yang ada pada Ombudsman, posisi Ombudsman terhadap laporan tersebut berada di tengah-tengah dan tidak memihak kepada Pelapor ataupun Terlapor.

"Fokus kami adalah membuktikan sesuai regulasi yang berlaku, apakah memang terdapat dugaan maladministrasi dalam laporan masyarakat tersebut.

Kalau nantinya ditemukan maladministrasi, kami berharap ada kebijakan lain yang bisa dijadikan solusi agar pelayanan publik di Bangka Belitung dapat berjalan secara berkualitas, " harap Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...