• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

67 Ribu Warga Banjarmasin Kehilangan PBI JKN, Ombudsman Nilai Kebijakan Tidak Berpihak pada Kelompok Rentan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Senin, 26/01/2026 •
 
67 Ribu Warga Banjarmasin Kehilangan PBI JKN, Ombudsman Nilai Kebijakan Tidak Berpihak pada Kelompok Rentan by Rilis/ICI

Banjarmasin, Jukung.co.id - Kebijakan efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat mulai berdampak langsung pada pelayanan publik di Banjarmasin. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah pelayanan dasar di bidang kesehatan dan sosial, menyusul dinonaktifkannya sekitar 67 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga Banjarmasin.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menilai kebijakan tersebut sangat disayangkan dan berpotensi merugikan masyarakat miskin serta kelompok rentan. Ia menegaskan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang seharusnya dilindungi dan diperkuat, bukan justru dikurangi.

"Pelayanan kesehatan dan sosial adalah pelayanan dasar. Masyarakat berhak mendapatkan akses kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata. Tidak ditanggungnya 67 ribu warga  Banjarmasin yang sebelumnya menerima PBI mencerminkan pelayanan publik yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada kelompok rentan dan masyarakat miskin," ujar Hadi Rahman, Kamis (22/01/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan arah kebijakan nasional, mengingat sektor kesehatan saat ini menjadi salah satu agenda prioritas Presiden Prabowo. Anggaran kesehatan, kata Hadi, sejatinya dialokasikan untuk memperkuat efektivitas serta memperluas cakupan layanan asuransi kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Anggaran kesehatan diutamakan untuk meringankan beban masyarakat. Ketika 67 ribu warga dinonaktifkan dari PBI JKN, maka beban pengeluaran mereka justru bertambah. Mereka dipaksa beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan," tegasnya.

Hadi Rahman mengingatkan, jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, Pemerintah Kota Banjarmasin berisiko mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut lantaran kebijakan penonaktifan PBI JKN dapat dianggap tidak sejalan dengan dukungan terhadap Program Strategis Nasional.

Ia menyebutkan, regulasi yang menjadi acuan antara lain Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski memahami adanya keterbatasan fiskal di daerah, Ombudsman menilai efisiensi anggaran seharusnya tidak dilakukan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar. Terlebih lagi, kebijakan efisiensi tidak semestinya menyasar bantuan sosial bagi masyarakat miskin.

"Efisiensi anggaran seharusnya tidak dilakukan pada sektor pelayanan dasar dan program yang menjadi indikator kinerja pelayanan publik. Apalagi jika berdampak langsung pada masyarakat miskin, seperti penonaktifan 67 ribu warga dari PBI JKN ini," jelasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan meminta Pemerintah Kota Banjarmasin untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Salah satu langkah yang disarankan adalah melakukan penyandingan data dan verifikasi ulang terhadap seluruh penerima yang dinonaktifkan.

"Kami mendorong Pemko Banjarmasin melakukan verifikasi ulang terhadap data 67 ribu warga tersebut. Sangat mungkin masih banyak di antaranya yang memenuhi kriteria sebagai PBI JKN dan layak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari negara," pungkasnya. (Rilis/JCI).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...