• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

61 Juta Biaya Perpisahan Dikembalikan, Ombudsman Kalbar Apresiasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 10/06/2025 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar Tariyah. (DOK. PRIBADI)

KBRN, Pontianak: Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menerima informasi tindak lanjut penyelesaian dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang atas permasalahan dugaan pungutan biaya perpisahan oleh salah satu SMP Negeri di Kota Singkawang pada 3 Juni 2025.

Tariyah, dalam rilis tertulisnya, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang beserta Jajaran, kepada Satuan Pendidikan yang diduga melakukan pungutan biaya perpisahan, serta ke[ada Komite Sekolah, atas komitmen mengembalikan biaya perpisahan Rp265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada seluruh murid kelas IX yang berjumlah 231 orang.

"Jadi, ada sekitar Rp61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) biaya perpisahan yang telah dikembalikan oleh Satuan Pendidikan kepada seluruh siswa. Proses pengembaian in langsung diawasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang dan diketahui juga oleh Komite Sekolah, dan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pengembalian Biaya Perpisahan," kata Tariyah.

Tariyah menambahkan, hal ini sesuai dengan motto atau tagline Singkawang Hebat dan komitmen Wali Kota Singkawang bahwa sekolah di Kota Singkawang tanpa pungutan dan agar mengedepankan dan fokus pada peningkatan kualitas sekolah. Undang-Undang Sisdiknas menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ini berarti biaya pendidikan dasar ditanggung oleh pemerintah. Pengelolaan pembiayaan Pendidikan merupakan salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan mutu Pendidikan. Hal ini dikarenakan keuangan menjadi salah satu aspek yang bisa berpotensi untuk menjadi risiko atau peluang.

Peluang ini bisa dimanfaatkan apabila pengelolaan pembiayaan di Lembaga Pendidikan dilaksanakan dengan baik, namun bisa menimbulkan resiko apabila tidak dikelola secara baik. Sumber Pembiayaan/Pendanaan Pendidikan APBN, APBD, Sumbangan, Bantuan, Bentuk/sumber lain yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Tariyah menegaskan bahwa sebenarnya antara pungutan dan sumbangan itu sudah sangat jelas perbedaanya diatur oleh Permendikbud. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali baik secara langsung maupun tidak, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sementara sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Tariyah berharap bahwa komitmen mengembalikan pungutan biaya perpisahan ini menjadi praktek baik yang patut dicontoh oleh kabupaten dan kota lain di Provinsi Kalimantan Barat.

"Jadi, kalau Kepala Daerahnya sudah muncul dan menggaungkan komitmen sekolah berkualitas tanpa pungutan, maka pada lini bawah juga akan menjadi bersemangat dan memiliki komitmen tanpa pungutan," kata Tariyah. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...