6 Temuan Ombudsman dalam PPDB 2023 di NTB
Mataram - Ombudsman Nusa Tenggara Barat (NTB)
mengungkapkan enam masalah dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) 2023 pada Juni-Juli. Permasalahan itu terjadi, baik di sekolah di bawah
naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama (Kemenag).
Kepala Ombudsman NTB Dwi Sudarsono mengatakan
masalah ditemukan saat pengawasan dan pemantauan yang dilakukan langsung di
sejumlah sekolah tingkat dasar dan menengah.
"Tujuan pemantauan secara langsung ke
sekolah-sekolah guna mengetahui permasalahan yang muncul di lapangan, serta
memastikan mekanisme di dalam juknis (petunjuk teknis) PPDB berjalan dan tepat
sasaran, seperti jalur prestasi, afirmasi, perpindahan, dan zonasi," ujar
Sudarsono, Rabu (12/7/2023).
Adapun, temuan-temuan yang jadi catatan Ombudsman
NTB dalam pengawasan PPDB 2023, yakni:
1. Belum ada kepastian untuk peserta yang tidak
diterima pada PPDB 2023 SMA jalur zonasi untuk didistribusikan ke sekolah mana.
Padahal, kriteria pendistribusian sekolah sudah ditentukan oleh dinas, yaitu
tidak jauh dari tempat tinggal peserta.
2. Dalam aplikasi pendaftaran PPDB 2023 yang
disediakan Dikbud NTB, tidak ada informasi berdasarkan waktu terkini (realtime)
pada saat dilakukan pengecekan urutan ranking peserta.
Adapun, informasi yang tersedia masih waktu
terakhir saat penutupan penerimaan, lantaran terdapat jeda dua hari.
Selama dua hari tersebut status terakhir
terpampang mengikuti tanggal waktu penutupan bukan pengumuman.
3. Penjualan baju seragam sekolah dalam proses
PPDB 2023 yang dilakukan oleh oknum panitia dengan modus menyertakan list baju
seragam sekolah dan harga kepada peserta PPDB 2023 pada saat daftar ulang.
4. Modus yang lain, oknum kepala sekolah bekerja
sama dengan penjual baju seragam agar memperoleh persenan dari penjual.
5. Terdapat cukup banyak Kartu Keluarga (KK)
peserta PPDB 2023 yang tidak dapat terverifikasi saat pendaftaran, sehingga diduga
baru di-update untuk kebutuhan PPDB 2023. Oleh karenanya, perlu keterlibatan
Dukcapil dalam rapat koordinasi sebelum penetapan juknis PPDB 2023.
6. Masyarakat masih memfavoritkan beberapa sekolah
sehingga menggunakan berbagai cara agar dapat diterima oleh sekolah yang
diinginkan.
Antara lain, mengubah alamat KK menjadi lebih
dekat dengan sekolah yang dituju dengan cara meminjam alamat orang lain,
mengubah status anak kandung dalam KK karena ada ketentuan PPDB yang
memprioritaskan anak kandung dibandingkan cucu dan keluarga.
Kemudian, perubahan periode terbitnya KK yang
diatur seolah-olah telah terbit terlebih dahulu satu tahun lamanya.
"Kami telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi
ke Dikbud NTB maupun pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian
permasalahan dengan menindaklanjuti keluhan masyarakat," beber Sudarsono.