• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

54.632 Pekerja di Babel Harus Terima THR, Posko Pengaduan Sudah Dibuka
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 14/04/2022 •
 
Kepala Perwakialn Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Elfiyena mengimbau agar 54.632 orang pekerja yang ada di Bangka Belitung bisa segera menerima tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022 dari pihak perusahaan.

Jumlah pekerja tersebut berdasarkan data terbaru dengan rincian 43.183 tenaga kerja laki-laki dan 11.450 tenaga kerja wanita.

Sementara jumlah perusahaan di Babel ada sebanyak 2.403 perusahaan dengan rincian 1.630 perusahaan mikro, 356 perusahaan kecil, 327 perusahaan menengah, dan 90 perusahaan besar.

"Kita imbau THR bisa segera dicairkan kepada seluruh pekerja sesuai dengan surat edaran yang keluar, paling lama itu H-7 sebelum lebaran, dari sekarang pun sudah bisa dibayarkan ya," ujar Elfiyena, Rabu (13/4/2022).

Sesuai surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja dan buruh di perusahaan, bahwa perusahaan mesti membayar penuh atau satu bulan upah bagi pekerja yang masa jabatan 1 tahun atau lebih.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh serta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Harus dibayar penuh, sesuai SE. Bagi ada kendala kita ada posko pengaduan yang sudah buka sejak 11 April 2022 lalu, di setiap kabupaten kota dan provinsi itu ada, yang piket secara offline juga ada, kalau mau bikin pengaduan juga bisa ke alamat email https://poskothr. kemnaker. go. id. ," jelasnya.

Dia menambahkan pengaduan dari website itu nanti akan disampaikan kepada disnaker daerah masing-masing.

"Perusahaan harus berkomunikasi dengan pekerja agar tidak ada miskomunikasi mengenai waktu pembayaran THR, sejauh ini memang belum ada yang mengadu.

Kalau ada perusahaan tidak mampu bayar karena kondisi keuangan perusahaannya, nanti harus ada solusi, maka harus disampaikan ke kami," katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Shulby Yozar Ariadhy berharap pengawas internal milik pemerintah harus berperan optimal dalam hal pembayaran THR kepada para pekerja di Babel.

"Justru ini yang kita dorong, tanpa ada posko, Ombudsman Babel siap bila ada keluhan mengenai THR dari masyarakat.

Yozar mengingatkan agar masyarakat untuk melaporkan bila posko pengaduan yang sudah dibentuk belum bekerja optimal.

"Selain itu kami mendorong kesadaran masyarakat, kalau ada haknya yang tidak ditindaklanjuti oleh intansi pemerintah untuk melaporkan ke kami," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...