398 Aduan Masuk ke Ombudsman Sulsel Sepanjang 2024, Lonjakan Terjadi Jelang Pilkada
Jejakfakta.com, GOWA - Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat sebanyak 398 aduan sepanjang tahun 2024, dengan puncak laporan terjadi pada bulan Oktober, tepat sebelum Pilkada serentak.
Ketua Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, mengungkapkan data tersebut dalam kegiatan Ngobrol Pengawasan Inklusif Bareng Ombudsman Sulsel (Ngopi Boss) bertema "Refleksi 2024 dan Proyeksi 2025 Penyelenggaraan Pelayanan Publik" di sebuah warkop di Kabupaten Gowa, Selasa (14/1/2025).
"Sepanjang tahun 2024, kami menerima 398 laporan. Paling banyak terjadi pada Oktober, sebanyak 90 laporan, disusul November dengan 64 laporan," ujar Iskandar.
Sebagai perbandingan, bulan-bulan lainnya menunjukkan tren laporan lebih rendah, berkisar antara 20 hingga 30 aduan per bulan. Adapun rincian jumlah laporan per bulan, Januari sebanyak 22, Februari 32, Maret 15, Afril, 22, Mei 22, Juni 35, Juli 24, Agustus 33, September 28, Oktober 90, November 64 dan Desember 11 aduan.
Beragam Cara Pelaporan
Iskandar menjelaskan bahwa pelaporan datang melalui berbagai jalur, seperti pengaduan langsung ke kantor Ombudsman, laporan melalui pesan digital seperti WhatsApp, hingga kunjungan langsung dari tim Ombudsman ke daerah.
"Sebagian besar laporan diterima secara langsung, baik melalui surat menyurat atau kunjungan ke kantor kami," imbuhnya.
Sulawesi Selatan Masuk 5 Besar Nasional
Dengan jumlah aduan sebanyak itu, Sulawesi Selatan menempatkan diri di 5 besar provinsi dengan laporan dugaan maladministrasi tertinggi di Indonesia.
Namun, tidak semua laporan yang masuk dapat diproses. Dari total 398 laporan, sebanyak 118 laporan tidak memenuhi syarat materil, dan 119 laporan tidak memenuhi syarat formil. Sisanya, 115 laporan telah selesai diperiksa, dengan hasil sebagai berikut:
88 laporan tidak ditemukan maladministrasi.
35 laporan ditemukan maladministrasi, tetapi telah diselesaikan.
14 laporan diselesaikan langsung oleh instansi terkait.
8 tindakan korektif telah dilaksanakan.
4 laporan masuk ke proses pengadilan.
2 laporan dicabut oleh pelapor.
Melalui kegiatan ini, Iskandar berharap tahun 2025 dapat menjadi momentum perbaikan pelayanan publik di Sulawesi Selatan. "Kami akan terus mendorong pengawasan yang lebih inklusif dan responsif demi mengurangi potensi maladministrasi di masa mendatang," tutupnya.