326 Kepala Sekolah Mundur, Ombudsman Minta Pemprov Sulsel Transparan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menyoroti pengunduran diri 326 kepala SMA dan SMK di Sulsel.
Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Sulsel menjelaskan secara terbuka dasar evaluasi berujung pada pengunduran diri ratusan kepala sekolah itu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, mengatakan publik berhak mengetahui dasar, mekanisme, dan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah.
"Pemprov Sulsel perlu menjelaskan secara rinci dasar, mekanisme, dan hasil evaluasi yang menjadi alasan permintaan pengunduran diri kepala sekolah," kata Ismu via pesan WhatsApp kepada reporter Tribun-timur.com, Renaldi, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, keterbukaan penting untuk mencegah spekulasi di tengah masyarakat.
"Transparansi membuat publik memperoleh informasi utuh dan tidak memunculkan beragam persepsi," ujarnya.
Ismu menegaskan evaluasi terhadap aparatur sipil negara, termasuk kepala sekolah, harus mengacu pada aturan. Proses itu harus mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus tetap dijaga," katanya.
Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan atau mengalami dugaan maladministrasi.
Menurut Ismu, pelapor tidak perlu khawatir karena identitasnya dilindungi.
Perlindungan itu diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
"Identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai ketentuan sehingga masyarakat bisa melapor tanpa rasa takut," ujarnya.
Ismu berharap polemik ini tidak mengganggu layanan pendidikan di Sulsel. Ia mengingatkan sekolah sedang menghadapi tahapan penting Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. "Kami berharap persoalan ini tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun pelaksanaan SPMB 2026. Sekolah harus tetap memberikan pelayanan pendidikan secara optimal sehingga hak peserta didik tetap terlindungi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Muh Iqbal Nadjamuddin menjelaskan persoalan itu bermula dari temuan terhadap 128 kepala sekolah. Tahap berikutnya mencakup 198 kepala sekolah. Total 326 kepala SMA dan SMK akhirnya mengundurkan diri.
Temuan itu telah dilaporkan kepada pejabat pembina kepegawaian hingga Gubernur Sulsel.
Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah selanjutnya melakukan pemeriksaan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Persoalan ini harus ditindaklanjuti. Kami bersama Inspektorat dan BKD diminta melakukan pemeriksaan melalui APIP," kata Iqbal.
Ia mengatakan mekanisme penanganan mengacu pada aturan manajemen ASN dan Permendikdasmen Nomor 7 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Menurut Iqbal, temuan itu mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi masuk kategori pelanggaran berat.
"Jika pemeriksaan khusus dilakukan, kasus ini mengacu pada pelanggaran berat dan bisa berujung pemberhentian," ujarnya.
Iqbal menjelaskan kepala sekolah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, pelanggaran berat, atau permintaan sendiri. Setiap mekanisme memiliki konsekuensi berbeda terhadap riwayat kepegawaian ASN.
"Kalau diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan. Kalau mengundurkan diri tidak ada catatan," katanya.
Dinas Pendidikan memberi dua pilihan kepada kepala sekolah. Mereka dapat mengundurkan diri atau menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses itu berlangsung bertahap. Sebanyak 128 kepala sekolah masuk tahap pertama. Tahap kedua mencakup sekitar 198 kepala sekolah.
"Kami memberi pilihan kepada teman-teman kepala sekolah," ujar Iqbal.
Ia menegaskan langkah itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
Iqbal juga menyebut tidak ada penolakan berarti dari kepala sekolah saat pilihan itu disampaikan. (*)








