3 Saran Korektif PPDB di Sumsel Belum Dilakukan, Ombudsman RI Monitoring
Palembang - Persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi tahun ajaran 2024/2025 di Sumatera Selatan (Sumsel) masih dimonitoring Ombudsman Perwakilan Sumsel. Sampai saat ini saran korektif yang disampaikan baru dilaksanakan sebagian.
"Saran korektif yang disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi terkait PPDB yang lalu hingga batas waktu pelaksanaan korektif yang telah ditetapkan, para pihak hanya melaksanakan sebagian," ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah, Rabu (1/1/2024).
Pj Gubernur Sumsel sebelumnya juga pernah dimintai klarifikasi terkait PPDB pada 10 Oktober 2024 di Ombudsman RI. Saat itu juga hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lanjutnya, karena hanya sebagian saran korektif yang dilaksanakan, Ombudsman Sumsel menyerahkan persoalan itu ke tingkat pusat.
"Ombudsman RI di Jakarta masih memonitoring pelaksanaan saran korektif dan berkoordinasi juga dengan kementerian terkait," terangnya.
Dia menyebut, proses PPDB yang lalu telah menjadi perhatian publik. Karut-marut itu bahkan menjadi persoalan tahunan, yakni penyimpangan prosedur yang secara sadar dilakukan oleh para pihak berwenang seperti dinas pendidikan, satuan pendidikan dan pihak terkait lainnya.
"Ombudsman Sumsel sudah memeriksa 22 SMAN di Kota Palembang dan mendapatkan temuan penting. Sejumlah 911 siswa yang seharusnya tidak lulus, dinyatakan lulus tanpa melalui prosedur yang seharusnya," ungkapnya.
Dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman Sumsel termuat temuan korektif. Ada 4 poin saran yang diberikan. Pertama Pj Gubernur Sumsel melalui Kepala Disdik Sumsel sesuai dengan kewenangan diminta menganulir dan/atau meninjau kembali hasil PPDB online jalur prestasi SMAN se-Kota Palembang tahun ajaran 2024/2025.
Kedua, Kepala SMAN se-Kota Palembang diminta menetapkan peserta didik baru jalur prestasi mengacu hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepsek dan ditetapkan melalui keputusan berdasarkan peringkat nilai kumulatif dari setiap bobot prestasi yang telah diverifikasi. Apabila jumlah nilai kumulatif sama, maka diprioritaskan berdasarkan jarak terdekat dari domisili calon peserta didik ke sekolah.
Ketiga, kepsek diminta mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos seleksi jalur prestasi berdasarkan peringkat nilai kumulatif yang memuat informasi total skor secara transparan dan akuntabel. Dan dapat diakses masyarakat luas melalui papan pengumuman, website dan medsos sekolah serta melalui aplikasi ppdbsumsel.com.
Keempat, Pj Gubernur Sumsel sebagai atasan para terlapor agar melakukan evaluasi atas perilaku Maladministrasi Disdik Sumsel, termasuk kedudukan Plh Kepala Disdik Sumsel dan panitia PPDB dengan melibatkan inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dan memberi sanksi tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, poin keempat sudah ditanggapi Pj Gubernur Sumsel dengan pemberian sanksi dan teguran tertulis terhadap pegawai yang dinilai bersalah. Namun, sanksi yang diberikan dianggap belum sesuai dengan tingkat kesalahan.
"Sampai saat ini baru poin keempat yang sudah dilaksanakan. Poin 1-3 belum dilaksanakan tapi saya berpikir itu tidak akan dilaksanakan karena tahun ajaran sudah berjalan. Kita juga masih menunggu dari pusat apakah akan ada rekomendasi lain yang akan diberikan Ombudsman RI nantinya," uajrnya.