• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

29 ASN Inspektorat Laporkan Walikota Jambi ke Ombudsman, Saiful : Jangan Jadi Pejabat Jika Tak Mau Menanggapi Bawahan
PERWAKILAN: JAMBI • Senin, 26/06/2023 •
 
29 ASN Inspektorat Laporkan Walikota Jambi ke Ombudsman, Saiful : Jangan Jadi Pejabat Jika Tak Mau Menanggapi Bawahan

Serunting.id, Kota Jambi - Buntut dari kecewanya bawahan, akhirnya 29 ASN yang bertugas sebagai tim audit Inspektorat Pemkot Jambi melaporkan Walikota Jambi Sy Fasha ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi. Laporan 29 ASN Inspektorat ini telah bergulir sejak (20/3/2023).

Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, saat di konfirmasi oleh jurnalis Sigapnews.co.id mitra media ini, membenarkan laporan tersebut.

"Laporan ASN Inspektorat sedang kita tangani dan masih menunggu berita acara penyelesaiannya oleh pihak Pemkot dalam hal ini Pak Sekda Kota," ujarnya.

"Saya tegaskan kepada pihak Pemkot, jangan jadi pejabat jika tak mau menyelesaikan persoalan bawahan," ucap Saiful dengan nada serius, "Tolong naikkan kata-kata saya ini dalam pemberitaan," tegasnya lagi.

Saiful juga berjanji akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, apalagi jika hal yang dilaporkan itu menyangkut persoalan substansi, jelas sekali kerugian yang ditimbulkan, maksudnya bukan hanya persoalan "Layanan Informasi," pungkas Bung Ros sapaan akrabnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, 29 ASN Tim Audit Inspektorat Kota Jambi menyampaikan 12 permasalahan yang menimbulkan kisruh di Kantor Inspektorat Kota Jambi ke Walikota Jambi, Dr H Syarif Fasha.

Secara bersurat disampaikan kepada Pak Walikota Jambi pada tanggal 12 Februari 2023 lalu.

Berikut 12 poin permasalahan yang dikemukakan :

1. Tidak adanya standarisasi prosedur penerbitan Surat Tugas sehingga timbulnya "RASA" ketidakadilan/ perbedaan perlakuan dalam pelaksanaan penugasan;

2. Beberapa Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2022 yang telah disepakati dan ditetapkan, harus dibahas kembali yang mengakibatkan tertundanya/ tidak terlaksananya penugasan dikarenakan "PERBEDAAN" persepsi antara Inspektur dengan Tim termasuk Irbanwil yang membawahi;

3. Lambatnya penandatanganan Surat Perintah Tugas (SPT) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan penugasan dan sering berlaku mundur sesuai tanggal Nota Dinas Penugasan;

4. Lambatnya reviu dan penandatangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektur yang terkadang memakan waktu berbulan-bulan;

5. Diklat kurang perencanaan yang jelas, penunjukkan/ usulan langsung dari Inspektur. Tahun 2022 tidak semua Fungsional Pemeriksa diikutsertakan;

6. Pemberian fasilitas kerja kepada fungsional pemeriksa seperti laptop kurang jelas "KRITERIA" yang harus menerima;

7. Dalam upaya pencapaian Progres Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Internal Inspektorat terdapat kendala pelaksanaan dalam menjalankan tugas dimana hanya 5 kali penugasan (19 Surat Tugas) yang mengakibatkan turunnya capaian progres Tahun 2022 berkisar 32 %;

8. Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan beserta Staf menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi ke OPD terkait tanpa didukung Surat Tugas;

9. Terdapat Pejabat Fungsional Auditor (JFA) yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan tidak disutujui untuk naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;

10. Pelantikan PPUPD Muda melampaui batas waktu;

11. Tidak ada sosialisasi pelaksanaan Assesment terhadap Pejabat Fungsional Pemeriksa di Lingkungan Inspektorat Jambi;

12. Fungsi Inspektorat dalam melakukan Consulting Partner tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Di tempat dan waktu terpisah, perwakilan 29 ASN Tim Audit Inspektorat kepada awak media lagi-lagi mengeluhkan tindaklanjut laporan mereka yang telah dilaporkan ke Ombudsman RI Jambi dan bahkan telah pula melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

"Berita Acara Penyelesaian seperti apa yang ditunggu oleh Ombudsman itu, pada kenyataannya kami hanya disodorkan surat berita acara penyelesaian untuk ditandatangani, ya jelas kami menolak donk, bukannya memberikan solusi justru menambah runyam persoalan," ungkapnya.

"Bahkan fakta yang terjadi justru 5 orang dari 29 orang ASN Auditor Inspektorat Kota Jambi yang terlibat melaporkan persoalan ini sekarang telah dipindahtugaskan ke kantor lurah," urainya dengan nada pesimis.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...