• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

2,5 Persen Gaji PNS Pemprov Bangka Belitung Dipotong untuk Zakat, Pengelolaannya Diminta Transparan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 28/01/2023 •
 
Ilustrasi Zakat - Bangka Pos

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan melalui Badan Amil Zakat  Nasional (Baznas) Bangka Belitung

Terkait pemotongan gaji untuk pembayaran zakat tersebut sejumlah PNS di lingkungan Pemprov Bangka Belitung tidak keberatan dengan adanya kebijakan yang diatur dalam peraturan gubernur itu. 

Seperti diungkap Agus, PNS di Pemprov Bangka Belitung ini justru menilai kebijakan sebut malah memudahkan dirinya untuk membayar zakat penghasilan. 


"Kalau saya dari dulu dari masih di kabupaten, malah senang langsung dipotong 2,5 persen itu," kata Agus kepada Bangkapos.com, Jumat (27/1/2023). 

Sebab bagi Agus, membayar zakat memang kewajiban bagi umat muslim.

Namun dia enggan menyampaikan secara rinci nominal potongan dari gajinya.

"Itu dihitung (pemotongan 2,5 persen-red), dari gaji dengan pendapatan resmi yang diperoleh dari kantor. Itu gaji pokok dan TPP," ungkap Agus. 

 

Sudah Lama Ditetapkan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Pemprov Bangka Belitung, Muhammad Soleh mengatakan kebijakan ini sudah diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung

 

"Itu sudah lama, ada pergub juga. Jadi gaji PNS bukan dipotong sih, namanya bayar zakat, kan ada zakat penghasilan, dibayar 2,5 persen," kata Soleh, Jumat (27/1/2023) kepada Bangkapos.com.

Dia membeberkan potongan gaji bagi PNS ini berbeda-beda sesuai dengan besaran gajinya per bulan.

Soleh menilai dengan pembayaran zakat langsung dipotong dari gaji ini baik karena dikelola jelas oleh Baznas Bangka Belitung

"Lebih bagus, karena pemanfaatan uang pun jelas sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kemaslatan umat. Kita kalau dipotong itu jadi yang kita bawa itu gaji bersih, dari kewajiban kita, karena kewajiban kita bayar zakat bagi yang sudah sampai haulnya," jelas Soleh. 

Jangan Jadi Polemik

Pemotongan gaji PNS Pemprov Bangka Belitung 2,5 persen untuk bayar zakat penghasilan dan disalurkan melalui baznas  menjadi sorotan.
Anggota DPRD Bangka Belitung, Beliadi, mengatakan, terkait zakat, bagi umat muslim memang perkara wajib yang harus dilakukan.

Namun, ia mengharapkan pemotongan gaji PNS Pemprov Bangka Belitung untuk membayar zakat jangan sampai menjadi polemik.

"Dalilnya wa aqiimus-salaata wa aatuz-zakaata dan itu harus dijalankan secara suka rela. Saya belum tahu kalau sekarang langsung dipotong ke ASN. Saya berharap pemotongan ini ada dasar hukum pemerintahnya. Karena kalau tidak. Bisa saja yang bersangkutan akan keberatan apa lagi misalnya ASN sudah terbiasa bayar zakat ditempat yang dipilih sendiri," kata Beliadi kepada Bangkapos.com, Jumat (27/1/2023).

Seperti, misalnya ASN membayar bukan melalui basnaz, tentu sambung Beliadi membuat muzakki atau pembayar zakat keberatan.

"Zakat 2,5 persen ini seperti apa secara Islam kalau tidak salah itu penghasilan bersih maaf kalau saya salah karena saya fakir dalam ilmu agama. Kadang orang terima gaji misal Rp 5 juta bayar utang kredit dan lain-lain tinggal sisa Rp 1 juta. Gimana apakah yang dibayar zakat 2,5 persen dari Rp 5 juta atau 2,5 persen dari yang Rp 1 juta. Terus apakah tidak sebaiknya muzaki langsung yang menyerahkan zakat ke tempat yang dia pilih lembaga amil zakatnya," beberapa Beliadi.

"Ini mesti diperjelas jangan sampai berpolemik gara-gara zakat. Namun pada prinsipnya saya setuju semua umat muslim harus membayar zakat tapi dengan cara pembayar zakat ikhlas dan peneria zakat juga ikhlas," harapnya.


Pengelolaan Harus Transparan 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyoroti soal gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipotong 2,5 persen per bulan untuk zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurutnya, pengelolaan zakat di baznas harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. 

"Transparan dalam artian kepatuhan terhadap keterbukaan informasi yang diatur peraturan perundang-undangan, dan akuntabel dalam artian harus juga tertib administrasi secara profesional," jelas Yozar, Jumat (27/1/2023) kepada Bangkapos.com.

Hal tersebut dikarenakan zakat merupakan sumber dana yang berasal dari dana publik.

Selain itu, pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sehingga akan berdampak positif bagi semua pihak, termasuk pengelolaanya.

"Menurut kami pengelolaan zakat perlu ada audit, baik secara syariatnya oleh Kementerian Agama, dan secara keuangan oleh kantor akuntan publik, karena hal tersebut merupakan amanah Pasal 75  UU 23/2011 Tentang pengelolaan zakat," katanya.

Bagi Yozar, manfaat audit tidak hanya untuk membantu menyajikan laporan keuangan yang lebih akurat, tetapi juga dapat membantu menemukan jika ada unsur kecurangan atau tindakan yang dapat merugikan keuangan lembaga.

"Selanjutnya pengelolaan zakat khususnya terkait laporan kinerja dan  keuangan, juga harus diumumkan secara transparan, karena berdasarkan ketentuan UU 14/2008 Tentang keterbukaan informasi publik bahwa hal tersebut termasuk dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Artinya, laporan terkait kinerja dan keuangan pengelolaa zakat patut diketahui oleh masyarakat apalagi pendonor zakat (muzakki)," jelas Yozar.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas sebagaimana ketentuan dalam UU 37/2008 tentunya  menghimbau agar pelaksanaan pengelolaan zakat harus dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab sesuai peraturan yang berlaku, baik pada tahap pengumpulan, pengelolaan, serta penyalurannya.

Apalagi zaman sudah serba digital, laporan kinerja dan atau keuangan penyelenggara terhadap pengelolaan zakat mudah saja diumumkan juga secara transparan dan profesional melalui website atau media sosial resmi.

Termasuk hasil audit kinerja dan atau keuangan penyelenggaraan zakat juga perlu untuk diumumkan ke publik secara transparan.

"Secara umum, menurut kami zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan asas-asas  kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat," tegas Yozar. 


Fatwa MUI

Dikutip dari website baznas.go.id zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi.

zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

 

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat.

Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan?

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa;

Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667 atau Rp 6.828.806 per bulan.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen. 

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut. 

Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.

Nishab Zakat Penghasilan : 85 gram emas
Kadar Zakat Penghasilan : 2,5 persen
Haul : 1 tahun

 

Cara menghitung Zakat Penghasilan:

2,5 persen x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp964.066/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp 81.945.667.

Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.

Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000/ bulan.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Riki Pratama/Nurhayati/Baznas.go.id) 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...