• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

22 Tahun Kipra Ombudsman di Republik Indonesia dan 9 sembilan Tahun hadir di Papua barat untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Kamis, 10/03/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk (dok.ombudsmanpb)

KBRN Manokwari : Ombudsman hadir di Republic Indonesia 22 tahun yang lalu,Sementara Kiprah kehadiran Ombudsman dipapua barat sudah 9 Tahun Sejak Tahun 2013  dalam melaksanakan dua fungsi penting yakni pengawasan dan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan public  dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republic Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kwalitas pelayanan publik sesuai dengan pasal 36 dan 37 undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang pelayanan public mewajibkan  para penyelenggara pelayalanan public untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Kepala kantor perwakilan Ombudsman provinsi papua barat Ir  Musa Yoseph Sombuk,MSi ,MAAPD mengatakan,hal dimaksud bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan public yang berkwalitas wajar dan adil.

Lebih lanjut Kata Musa Sombuk,sesuai substansi hingga saat ini Ombudsman telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan di bidang administrasi antara lain yang  berkaitan dengan pertanahan dan yudisial dan pemerintah daerah,tentang berbagai hal yang berkaitan  dengan keuangan,administrasi dan kepegawaian.

Harapan kepala kantor perwakilan Ombudsman papua barat, Dari berbagai kegiatan yang dilakukan ombudsman ,khususnya di provinsi papua  barat dapat berimplikasi pada pelayanan public yang prima ,diantaranya pelayanan jasa public dan administrasi yang sesuai sehingga masyarakat mandapatkan kepuasan.

Selain itu di harapkan empat pelayanan dasar  antara lain Data penduduk,pendidikan dan kesehatan serta ekonomi dapat  terlaksana dengan baik di provinsi papua barat.

Selain itu juga diharapkan melalui kehadiran ombudsman di papua barat malaadministrasi seperti halnya melampaui kewenangan  berkurang  atau bahkan hilang dari provinsi papua barat .

Ombudsman hadir di Republic Indonesia 22 tahun yang lalu,Sementara Kiprah kehadiran Ombudsman dipapua barat sudah 9 Tahun Sejak Tahun 2013  dalam melaksanakan dua fungsi penting yakni pengawasan dan penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan public  dalam rangka melaksanakan undang-undang nomor37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republic Indonesia.

Dalam upaya meningkatkan kwalitas pelayanan publik sesuai dengan pasal 36 dan 37 undang-undang nomor 25 tahun 2009 Tentang pelayanan public mewajibkan  para penyelenggara pelayalanan public untuk menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan.

Kepala kantor perwakilan Ombudsman provinsi papua barat Ir  Musa Yoseph Sombuk,MSi ,MAAPD mengatakan,hal dimaksud bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan public yang berkwalitas wajar dan adil.

Lebih lanjut Kata Musa Sombuk,sesuai substansi hingga saat ini Ombudsman telah melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan fungsi pengawasan di bidang administrasi antara lain yang  berkaitan dengan pertanahan dan yudisial dan pemerintah daerah,tentang berbagai hal yang berkaitan  dengan keuangan,administrasi dan kepegawaian.

Harapan kepala kantor perwakilan Ombudsman papua barat, Dari berbagai kegiatan yang dilakukan ombudsman ,khususnya di provinsi papua  barat dapat berimplikasi pada pelayanan public yang prima ,diantaranya pelayanan jasa public dan administrasi yang sesuai sehingga masyarakat mandapatkan kepuasan.

Selain itu di harapkan empat pelayanan dasar  antara lain Data penduduk,pendidikan dan kesehatan serta ekonomi dapat  terlaksana dengan baik di provinsi papua barat.

Selain itu juga diharapkan melalui kehadiran ombudsman di papua barat malaadministrasi seperti halnya melampaui kewenangan  berkurang  atau bahkan hilang dari provinsi papua barat .





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...