15 Tahun di Kalsel, Ombudsman Hadirkan Dua Buku dan Inovasi Digital
BANJARMASIN, shalokalindonesia.com- Kiprah Ombudsman Republik Indonesia selama 15 tahun di Kalimantan Selatan kini terdokumentasi dalam karya literasi. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel memperkenalkan dua buku sekaligus sebuah aplikasi digital dalam rangkaian peringatan perjalanan Ombudsman di daerah tersebut.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Kalsel, Kamis (3/9/2026). Momentum ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan 25 tahun perjalanan Ombudsman RI di tingkat nasional.
Dua buku yang diperkenalkan yakni "15/25: Catatan Perjalanan Melayani dengan Hati, Ahli, Aksi" dan "Literasi Anti Maladministrasi".
Selain karya dalam bentuk buku, Ombudsman Kalsel juga menghadirkan Aplikasi Monitoring Kerja Sama.
Inovasi tersebut ditujukan untuk membantu lembaga dalam menata, menyimpan dan memantau berbagai kerja sama secara lebih sistematis melalui platform digital.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengapresiasi langkah yang dilakukan Ombudsman Kalsel.
Menurutnya, penerbitan buku dapat menjadi jembatan untuk memperkenalkan lebih luas tugas Ombudsman sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka dalam memperoleh pelayanan publik.
Ia juga menilai pengalaman dan pemikiran yang dituangkan dalam buku dapat menjadi pengetahuan yang terus dimanfaatkan meskipun waktu terus berjalan.
"Kami apresiasi para penulis yang sudah menyumbangkan tulisan dan pemikirannya. Kami meyakini hal ini akan membawa dampak positif dan memberi manfaat buat banyak pihak," kata Rahmadi.
Ia berharap semangat menghasilkan karya tidak berhenti di Kalsel. Perwakilan Ombudsman di daerah lain juga diharapkan semakin aktif mendokumentasikan pengalaman dan gagasan melalui tulisan maupun buku.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar turut memberikan apresiasi. Ia menyebut terbitnya dua buku dan hadirnya aplikasi baru menunjukkan kreativitas sekaligus keseriusan Ombudsman Kalsel dalam memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan.
Menurut Ghoffar, perbaikan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada pengawasan terhadap penyelenggara. Masyarakat juga perlu dibekali pengetahuan agar mampu mengenali bentuk-bentuk pelayanan yang tidak semestinya.
Karena itu, literasi menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah maladministrasi dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel Hadi Rahman menjelaskan buku "15/25" dirancang sebagai rekaman perjalanan Ombudsman dari berbagai sisi.
Buku setebal 333 halaman tersebut memuat 38 esai yang ditulis dari sembilan perspektif. Tidak hanya berasal dari lingkungan Ombudsman, tulisan juga datang dari kepala daerah, instansi vertikal, media hingga masyarakat yang pernah menjadi pelapor.
Berbagai suara tersebut dihadirkan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perjalanan pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, buku "Literasi Anti Maladministrasi" menyajikan 82 tulisan dari insan Ombudsman RI di sejumlah daerah. Dengan ketebalan 381 halaman, buku tersebut mengulas berbagai pengetahuan dan pengalaman yang berkaitan dengan maladministrasi dan pelayanan publik.
Hadi berharap kedua buku tersebut dapat menjadi bacaan yang mudah dimanfaatkan oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kedua buku ini disiapkan sebagai rujukan praktis bagi siapapun yang peduli pada perbaikan layanan publik, sehingga tidak perlu bingung mencari sumber inspirasi dan referensi," ujarnya.
Menurut Hadi, karya literasi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus dokumentasi perjalanan lembaga. Dengan demikian, pengalaman yang telah dikumpulkan tidak berhenti sebagai arsip, tetapi dapat dipelajari oleh generasi berikutnya.
Ombudsman Kalsel sendiri telah menerbitkan 10 publikasi sejak 2021 sampai 2025, dengan komposisi enam buku reguler, tiga buku kompilasi dan satu buku saku inspiratif.
Di sisi lain, Aplikasi Monitoring Kerja Sama dibuat untuk mendukung pengelolaan kerja sama Ombudsman Kalsel agar lebih rapi dan mudah dipantau.
Sistem tersebut digunakan untuk mendokumentasikan berbagai Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pengguna dapat memantau informasi penting seperti substansi kerja sama, masa berlaku hingga perkembangan tindak lanjutnya.
Kehadiran aplikasi ini memperkuat langkah digitalisasi yang selama ini dikembangkan Ombudsman Kalsel.
Sebelumnya, Ombudsman Kalsel telah memiliki dua sistem digital lainnya, yakni Aplikasi Monitoring Renja dan Buku Tamu Digital.
Dengan tiga sistem tersebut, digitalisasi tidak hanya diarahkan untuk mendukung pekerjaan administrasi, tetapi juga membantu memastikan berbagai aktivitas kelembagaan dapat dikelola secara lebih tertib dan terukur.
Peluncuran dua buku dan aplikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Ombudsman Kalsel untuk terus memperluas dampak pengawasan pelayanan publik-melalui pengetahuan, dokumentasi dan pemanfaatan teknologi. (nanang)








