15 Kantor Pertanahan se-Sumsel Raih Predikat Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 15 Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan meraih predikat Kualitas Tinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Penghargaan diserahkan dalam ajang Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, di Hotel Harper Palembang, pada Senin, 16 Desember 2024.
Adapun 15 Kantor Pertanahan tersebut antara lain, Kantah Ogan Komering Ilir, Kantah Lubuklinggau, Kantah Palembang, Kantah Prabumulih. Kemudian, Kantah Ogan Komering Ulu, Kantah Musi Banyuasin, Kantah Banyuasin, Kantah Lahat, Kantah Ogan Ilir, Kantah Penukal Abab Lematang Ilir. Lalu, Kantah Empat Lawang, Kantah Muara Enim, Kantah Ogan Komering Ulu Timur, Kantah Pagaralam dan Kantah Ogan Komering Ulu Selatan.
Para Kepala Kantor Pertanahan menerima langsung penghargaan tersebut yang diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Penyerahan tersebut disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. Kantah Ogan Komering Ilir meraih nilai tertinggi di antara 17 Kantah Kabupaten/Kota se-Sumsel dengan torehan nilai 95,44.
Penilaian oleh Ombudsman dilakukan selama empat bulan sejak bulan Juni hingga September 2024. Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI. "Hasil penilaian ini memberikan gambaran yang objektif mengenai kinerja kami dalam memnuhi ekspektasi masyarakat," ujarnya. "Penilaian ini juga menjadi alat evaluasi yang sangat berharga untuk mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan, serta kelemahan yang harus segera diperbaiki," tambahnya.
"Proses penilaian yag sistematis dan transparan ini telah memberikan motivasi bagi kami khusunya di lingkungan BPN Provinsi Sumatera Selatan," ujar Asnawati. Lebih lanjut, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan terbaikan kepada masyarakat.
"Bagi kami, penilaian ini bukanlah akhir, tetapi awal dari upaya yang lebih serius untuk memperkuat pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Bagi unit kerja yang belum mencapai hasil maksimal, mari jadikan ini sebagai momentum untuk berbenah," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan Zona Hijau. "Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan publik," tandasnya.








