• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

1.312 Aduan Masyarakat Diterima Ombudsman Bangka Belitung, dari Masalah Perhubungan hingga Kesehatan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 02/01/2025 •
 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ombudsman Bangka Belitung menerima 1.312 aduan masyarakat, yang terdiri dari 947 konsultasi, 135 laporan masyarakat, 179 respons cepat, dan 51 tembusan sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, Ombudsman Bangka Belitung telah menindaklanjuti aduan masyarakat melalui instrumen penyelesaian laporan sebanyak 314 pengaduan, dengan rincian 47 laporan ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

"Sementara itu jumlah penyelesaian laporan sebanyak 257 aduan, kami masih memiliki laporan yang sedang diproses untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy, Selasa (31/12/2024).

Berdasarkan substansi, laporan yang paling banyak ditindaklanjuti adalah permasalahan perhubungan/infrastruktur, disusul permasalahan air minum, kepegawaian, pendidikan, dan kesehatan.

"Tentu menyikapi persoalan yang terjadi terkait pada permasalahan tersebut, Ombudsman Babel tidak hanya pasif menerima masyarakat datang ke kantor atau menyampaikan melalui kanal aduan, tetapi juga Ombudsman Babel melaksanakan berbagai kegiatan jemput bola dan akses pelayanan publik," jelasnya.

Disamping itu, Ombudsman Babel melaksanakan fungsi pengawasan melalui pencegahan maladministrasi yaitu kajian tentang layanan surat tanda daftar budidaya hasil dari kajian berupa saran perbaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Ombudsman Babel telah menerima bukti tindak lanjut saran perbaikan, terkait layanan STD-B di Kabupaten Bangka dan dinyatakan semua saran dilaksanakan. Hal ini tentu memiliki pengaruh positif kepada Pemkab Bangka, yang telah melaksanakan saran tersebut. Saran kajian Ombudsman memiliki konsekuensi apabila tidak dilaksanakan, maka akan berpengaruh terhadap penyampaian hasil penilaian kepatuhan," tutur Yozar.

Ombudsman Babel berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara baik dan berdampak luas, terhadap tata kelola penyelenggaraan layanan publik yang adil.

Tingginya jumlah aduan masyarakat kepada Ombudsman, lanjutnya, merupakan gambaran kepada penyelenggara pelayanan publik terkait bahwa ada berbagai persoalan layanan yang masih terjadi di masyarakat.

"Kami berharap masyarakat untuk dapat berpartisipasi, dalam mengawasi pelayanan publik. Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau, tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...