13 Nyawa Melayang, Ada Apa dengan Jalanan Batam?

BATAM (gokepri) - Kota Batam menghadapi lonjakan kecelakaan lalu lintas pada awal 2026. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau menilai penanganannya belum menyentuh akar persoalan, terutama pada aspek infrastruktur dan koordinasi antarinstansi.
Data Jasa Raharja mencatat 66 kejadian kecelakaan sepanjang triwulan I 2026, dengan 13 korban jiwa. Angka ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sejumlah ruas jalan menjadi sorotan. Di antaranya Jalan Letjen Suprapto di kawasan Tembesi, Jalan Jenderal Sudirman di sekitar Polresta Barelang dan Duta Mas, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani. Ketiganya dikenal sebagai jalur dengan kecepatan tinggi dan lalu lintas padat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari menyebut pendekatan penanganan tidak cukup bertumpu pada imbauan. Ia menekankan pentingnya intervensi yang lebih sistematis.
"Perlu upaya terintegrasi," ujar Lagat dalam audiensi dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang di Batam, Minggu (12/4).
Ombudsman menyoroti sejumlah faktor risiko. Salah satunya desain jalan yang lebar dan lurus, yang memicu pengendara memacu kendaraan di atas batas aman. Di sisi lain, keberadaan putaran balik atau U-turn di ruas cepat dinilai meningkatkan potensi tabrakan.
Dalam forum tersebut, Ombudsman mengusulkan rekayasa lalu lintas. Penutupan U-turn berisiko tinggi, perbaikan marka jalan, serta peningkatan penerangan menjadi langkah yang didorong. Penguatan patroli dan penambahan pos pengamanan juga masuk dalam rekomendasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang Afidhya A. Wibowo mengakui kompleksitas persoalan. Ia menyebut faktor penyebab tidak tunggal, melainkan kombinasi antara kondisi jalan dan perilaku pengendara.
"Jalan lebar mendorong kecepatan tinggi," kata Afidhya.
Menurut dia, kepolisian telah menjalankan langkah preemtif dan edukasi kepada masyarakat. Namun, keterbatasan personel dan sarana menjadi kendala dalam pengawasan yang lebih intensif.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam. Keduanya memiliki kewenangan dalam pengelolaan tata ruang dan infrastruktur. Ketidaksinkronan kebijakan dinilai dapat memengaruhi keselamatan pengguna jalan, termasuk dalam pengaturan kendaraan berat.
Selain itu, pendataan kecelakaan dinilai perlu diperkuat. Ombudsman mendorong pengumpulan data yang lebih rinci, termasuk profil korban dan pola kejadian. Data tersebut menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran. ANTARA








