12 Pemda di NTT Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik
POS-KUPANG.DOM - Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada lingkup Provinsi NTT menunjukan tren positif, dilihat dari peningkatan jumlah Pemda dalam zonasi hijau.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Darius Beda Daton melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladminsitrasi Ola Mangu Kanisius dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu 16 November 2024.
"Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik pada Pemda Kabupaten/Kota lingkup Provinsi NTT mengalami peningkatan dari 2 Pemda dengan predikat zona hijau pada tahun 2023 menjadi 12 Pemda pada tahun 2024" jelas Ola Mangu
Ombudsman RI telah menetapkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada 40 Kementerian/Lembaga, 34 Pemda Provinsi, 98 Pemda Kota dan 416 Pemda Kabupaten di Indonesia, melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024.
"Dari 22 Pemda Kabupaten/Kota yang dinilai, 12 diantaranya masuk ke zona hijau terdiri atas 2 Pemda zona hijau dengan kategori A (kualitas tertinggi) ditempati oleh Kabupaten TTU (91,82) dan Kabupaten Manggarai Barat (89,62), serta 10 Pemda zona hijau dengan kategori B (kualitas tinggi)" jelas Ola Mangu
Ke-10 pemda tersebut yakni Kota Kupang (86,62), Kabupaten Belu (83,33), Kabupaten Manggarai (83,22), Kabupaten Kupang (83,17), Kabupaten Timor Tengah Selatan (82,87), Kabupaten Ende (82,06), Kabupaten Manggarai Timur (80,65), Kabupaten Nagekeo (80,42), Kabupaten Sikka (78,63) dan Kabupaten Sumba Barat (78,09).
"Sementara itu, kepatuhan pelayanan publik lingkup Provinsi NTT masih menyisakan 10 Pemda dalam zonasi kuning dengan tingkat kualitas sedang. Tidak ada Pemda Kabupaten/Kota masuk ke zona merah (kualitas rendah/terendah), turun signifikan dibandingkan tahun 2023 terdapat 4 Pemda Kabupaten/Kota masuk zona merah" tambah Ola Mangu
Adapun zonasi kepatuhan pelayanan publik terkategorisai dalam interval nilai, sebagai berikut: 88,00-100 (zona hijau kualitas tertinggi-kategori A), 78,00-87,99 (zona hijau kualitas tinggi-kategori B), 54,00-77,99 (zona kuning/kualitas sedang-kategori C), 32,00-53,99 (zona merah kualitas rendah-kategori D) dan 0-31,99 (zona merah kualitas terendah-kategori E).
Penghargaan hanya diberikan kepada Pemda yang mendapatkan opini kualitas tertinggi dan tinggi serta telah melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisa (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.
"Tahun ini, ada 2 Pemda Kabupaten yang ditunda pemberian penghargaannya yakni Pemda Kabupaten TTS dan Pemda Kabupaten Ende, karena belum melaksankan tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan NTT" tegas Ola Mangu Kanisius.
KEPATUHAN PEMDA - Ini hasil penilaian Ombudsman Perwakilan NTT terhadap zona kepatuhan pelayanan publik oleh pemerintah daerah di NTT. Simak baik-baik ya.
Penilaian kepatuhan tahun 2024 dilakukan Tim Penilai Ombudsman RI Perwakilan NTT sejak akhir Mei sampai September 2024, terhadap 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas. 5 OPD yang dinilai terdiri atas DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
"Dimensi penilaian meliputi dimensi input (kompetensi pelaksana serta sarana dan prasarana), dimensi proses (standar pelayanan), dimensi output (persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (pengelolaan pengaduan)" tutup Ola Mangu (*)