• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

10 Desa di Balangan Resmi Dinobatkan Sebagai Desa Anti Maladministrasi, Berikut Daftarnya
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 23/04/2025 •
 
PERESMIAN - Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi saat acara peresmian Desa Anti Maladministrasi di Desa Maradap, Kabupaten Balangan.

BANJARMASINPOST.CO.ID. PARINGIN- 10 desa di Kabupaten Balangan dinobatkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia wilayah Kalimantan Selatan. Secara simbolis, peresmian desa tersebut dilakukan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa (22/4/2024). Peresmian dilaksanakan oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, Plh Sekretaris Daerah Balangan H Sufriannor, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan H Bejo Priyogo,

Selain Desa Maradap, desa lainnya yang terpilih yakni Desa Kupang, Kecamatan Lampihong, Desa Banua Hanyar, Kecamatan Batumandi, Desa Padang Raya dan Baruh Penyambaran, Kecamatan Halong, Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Desa Muara Jaya, Kecamatan Awayan, Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin dan Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.

Melalui desa anti maladministrasi ini Fauzi berharap dapat menjadi contoh bagi desa lainnya. Khususnya untuk terus meningkatkan pelayanan publik di tingkat pemerintah desa. Ke depan ujar Fauzi, seluruh desa di Kabupaten Balangan akan diarahkan untuk menjadi desa anti maladminstrasi.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala DP3AP2KBPMD Balangan, H Bejo Priyogo mengatakan bahwa pemerintah daerah akan terus meningkatkan angka desa anti maladministrasi di Kabupaten Balangan. Secara bertahap ungkap Bejo, seluruh desa di Kabupaten Balangan akan menjadi desa anti maladministrasi dalam pengawasan Ombudsman RI.

Keberadaan desa anti maladministrasi ini pula lanjut Bejo merupakan bentuk pencegahan pemerintah daerah terhadap anggaran desa. Sehingga dana desa digunakan sebagaimana aturan yang berlaku. Ia juga menekankan kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Balangan, agar terus meningkatkan pelayanan publik tanpa adanya kendala.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)     





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...