Pj Wali Kota Pangkalpinang Bakal Buatkan Perwako untuk Melegalkan Sumbangan Sukarela di Sekolah
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Untuk menghapus stigma negatif pungutan liar di sekolah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Ombudsman Babel menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako).
Dalam pertemuan dengan Ombudsman Babel, Senin (18/11/2024), Budi Utama mengatakan banyak mendapatkan masukan.
"Kami sudah diskusi panjang dengan tim Ombudsman, termasuk mendalami regulasi seperti Permendikbud terkait pungutan di sekolah. Ada beberapa poin dalam draf yang harus direvisi, termasuk mempertegas bahwa sumbangan bersifat sukarela dan tidak memiliki batasan jumlah," ujar Budi seusai pertemuan kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Ia menargetkan revisi draf Perwako ini rampung pada Desember 2024.
"Kami akan segera bahas dan evaluasi bersama Dinas Pendidikan. Ini penting agar semua aturan sinkron dengan regulasi lebih tinggi. Kami tidak ingin melanggar peraturan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap guru dan sekolah," tegasnya.
Budi berharap regulasi ini dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus menghilangkan ketakutan guru dalam mengadakan kegiatan sekolah.
Ia mencontohkan kasus di mana beberapa sekolah enggan berpartisipasi dalam pawai karena khawatir dianggap melakukan pungli.
"Sumbangan ini bertujuan mendukung pengembangan karakter siswa. Misalnya, untuk kegiatan kecil seperti pawai atau program ekstrakurikuler. Tidak ada paksaan. Jika orang tua tidak ingin memberi sumbangan, itu tidak masalah," tegasnya.
Melalui Perwako ini, Budi berharap masyarakat memahami bahwa sumbangan sukarela adalah bentuk dukungan terhadap pendidikan. Ia juga mengajak pihak sekolah dan komite untuk terus berdiskusi secara terbuka dan transparan dengan orang tua agar tercipta kesepahaman.
Kata Budi, pihaknya akan bekerja keras agar regulasi ini selesai tepat waktu.
"Ini adalah langkah konkret untuk menjaga kredibilitas pendidikan di Pangkalpinang dan melindungi profesi guru dari stigma yang tidak adil," tambahnya.
Kepala Pemeriksaan Ombudsman Babel, Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah Kota Pangkalpinang ini.
"Ini pertama kalinya kami dilibatkan secara terbuka dalam penyusunan Perwako. Langkah ini menunjukkan keseriusan luar biasa dari pemerintah untuk memastikan tidak ada aturan yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," katanya.
Chris menekankan pentingnya membedakan antara pungutan dan sumbangan.
"Sumbangan yang bersifat sukarela tidak boleh memiliki batasan minimum. Jika ada angka yang disebutkan, itu bukan lagi sukarela," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana pendidikan wajib, seperti program wajib belajar 9 tahun, harus sepenuhnya gratis. Namun, untuk kegiatan tambahan seperti pengembangan minat dan bakat siswa, sumbangan sukarela bisa menjadi solusi.
Ombudsman Babel melihat regulasi ini sebagai upaya penting dalam mendukung pendidikan berkualitas.
"Kami ingin memastikan tidak ada disharmoni dalam aturan. Sumbangan yang sifatnya sukarela adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan tanpa melanggar hak siswa mendapatkan pendidikan gratis," ujar Chris.