Pemda Mempawah Siap Tindak Lanjuti Korektif IAPS Ombudsman

Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah beserta Jajaran, mengenai dugaan Kelalaian atau Pengabaian Kewajiban Hukum oleh Bupati Mempawah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah.
"Dasar pelaksanaan IAPS adalah bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI Pasal 6 "Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu" dan Pasal 7 Huruf d "Melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat Tariyah, Kamis (23/10/2025).
Tariyah menambahkan, terdapat dua latar belakang mengambil tema SPM Desa di Kabupaten Mempawah. Pertama, berdasarkan Data SIMPEL (Sistem Informasi Penanganan Laporan) Ombudsman RI, ditemukan sejumlah laporan dengan substansi pelayanan di desa di Kabupaten Mempawah seperti pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Tanah (SPT), dimana pelayanan SPT diberikan oleh Desa namun tidak memiliki dasar hukum, dan Standar Pelayanan. Kedua, merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SPM Desa, bahwa Desa wajib memiliki Administrasi Pemerintahan Desa, yaitu keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
"Administrasi Pemerintahan Desa wajib memiliki SPM Desa yaitu ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal. SPM desa selanjutnya dibuat dalam bentuk Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), yaitu aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan urusan Desa," katanya.
Tariyah menjelaskan, IAPS ini memiliki empat tahapan yaitu Pengumpulan Informasi, Penyusunan Laporan Informasi, Registrasi Laporan Inisiatif; dan Pemeriksaan. Untuk tahap pengumpulan Informasi, itu sudah kami laksanakan tanggal 29 September 2025 pada sampel wilayah yaitu Pemerintah Desa Peniti Luar dan Pemerintah Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dan tanggal 1 Oktober 2025 Pengumpulan Informasi pada Asisten Administrasi dan Umum Setda Kabupaten Mempawah dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Mempawah.
"Dan hari ini kami melaksanakan tahapan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi kepada Pemda Kabupaten Mempawah atas beberapa temuan Ombudsman dalam tahapan Pengumpulan Informasi, serta kami juga akan menyampaikan beberata Tindakan Korektif yang nantinya akan kami tuangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan IAPS ini," ujar Tariyah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menyambut baik dan memberikan apresiasi hasil IAPS yang diselenggarakan oleh Ombudsman Kalbar. "Kami berterima kasih kepada Ombudsman Kalbar. Semoga Pemerintah Kabupaten Mempawah terus semangat memperbaiki pelayanan, menghadirkan pelayanan di desa-desa di Kabupaten Mempawah yang berjumlah 60 desa agar menjadi desa yang tertib administrasi dan tanpa Maladministrasi. Intinya ikamis siap melaksanakan Tindakan Korektif yang diberikan oleh Ombudsman Kalbar," ujar Ismail.
Selanjutnya, Tariyah menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Pengumpulan Informasi dan Dasar Hukum, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat memberikan Tindakan Korektif kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah agar membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Mempawah.
Selanjutnya tim teknis melakukan identifikasi kewenangan Bupati Mempawah yang berkaitan dengan pelayanan administrasi yang dalam pelaksanaannya melalui penugasan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Desa. Berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, bahwa Terlapor wajib menyampaikan Laporan kepada Ombudsman mengenai pelaksanaan atas Tindakan Korektif dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya LHP.
"Kami berharap Laporan IAPS ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Mempawah segera melaksanakan Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang SPM Desa agar terlaksana percepatan pelayanan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya, dan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa," ucap Tariyah.








