Ombudsman RI Perwakilan NTT Sampaikan Mekanisme Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa oleh Pemdes

Mata Kodi-Malaka, 14/02/2022. Ombudsman RI Perwakilan NTT menyampaikan mekanisme penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan keuangan desa oleh kepala desa atau perangkat desa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Polri Nomor: 119-49 Tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018.
Pasalnya, masih banyaknya konsultasi, komplain dan pertanyaan masyarakat NTT yang ditujukan kepada Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT terkait bagaimana cara melapor dugaan penyimpangan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Berikut Mekanismenya;
Pertama; Laporan disampaikan ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten/kota dengan memuat nama dan alamat jelas pelapor dan foto copi KTP atau identitas lain disertai keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi bukti permulaan/pendukung barang atau dokumen.
Kedua: jika disampaikan kepada Inspektorat maka akan diikuti dengan pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan tersebut berindikasi kesalahan administratif atau pidana. Jika menemukan indikasi korupsi, maka laporan tersebut diserahkan kepada kejaksaan atau Polri guna dilakukan penyelidikan.
Ketiga: Jika laporan tersebut disampaikan kepada kejaksaan dan Polri dan dalam pemeriksaan hanya ditemukan kesalahan administrasi, maka laporan tersebut diserahkan kepada inspektorat.
Keempat: kriteria kesalahan administrasi adalah; (a). tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah, (b). terdapat kerugian keuangan negara/daerah namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan melalui TPTGR paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP atau BPK dan dinyatakan selesai, (c). merupakan bagian dari diskresi sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat diskresi, (d). merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Bilamana laporan penyimpangan keuangan desa tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, Kejaksaan dan Polri dalam jangka waktu yang patut, silahkan melapor kepada kami melalui nomor: 08111453737 atau 08123788320. Terimakasih. Semoga bermanfaat. By Ombudsman RI Kantor Perwakilan NTT.
Mikhael Seran








