• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Minta Pj Gubernur Babel Beri Perhatian Terkait Pelantikan Pejabat Eselon yang Sempat Batal
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 04/05/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pelantikan pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintah provinsi yang sempat batal agar menjadi perhatian Penjabat (Pj) Gubernur Babel.

"Kami berharap PJ Gubernur Babel dapat memberikan perhatian terhadap hal ini, dapat mengevaluasi proses ini kendalanya dimana dan perbaikan kedepan seperti apa. Sebab, proses pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV tentunya akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Babel," ujar Yozar, Rabu (3/5/2023).

Dia menjelaskan mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 217 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

" Ombudsman Babel belum menerima laporan pengaduan mengenai hal ini, akan tetapi mengacu pada asas pelayanan publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka seharusnya alasan batalnya pelantikan tersebut dapat disampaikan secara terang benderang oleh instansi yang berwenang dalam hal ini BKPSDMD Provinsi Babel kepada para pejabat yang akan dilantik. Kekurangan dokumen ada dimana, yang perlu dilengkapi apa saja, dan sebagainya," jelasnya.

Hal seperti ini harus transparan dan jelas agar dapat menjadi bahan perbaikan atau evaluasi kedepan serta juga dapat meminimalisir tarik menarik kepentingan tertentu.

Sebab, proses ini merupakan hal yang penting agar para pejabat yang akan dilantik sesuai dengan kualifikasi dan standar kompetensi yang dibutuhkan.

"Secara aturan, pelantikan tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan dan wajib ada undangan pelantikan tertulis minimal H-1," katanya.

Dia menambahkan apabila dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak keputusan pengangkatan ditetapkan tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan, maka pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan tersebut baru dapat dilakukan setelah ditetapkannya keputusan pengangkatan yang baru.

"Namun, tentunya kita tidak mengharapkan hal tersebut terjadi sebab itu erat kaitannya dengan profesionalisme BKPSDMD Babel. Sebetulnya proses ini sudah cukup jelas prosedurnya bagaimana, sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan maka dapat menjadi preseden yang kurang baik dimata masyarakat," katanya.

Belum Ada Titik Terang

Diberitakan sebelumnya, nasib 44 pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan pemerintah provinsi Bangka Belitung yang sempat batal dilantik sepertinya belum ada titik terang.

Sebelumnya Ridwan Djamaluddin, Penjabat (Pj) Gubernur Babel periode 2022-2023, akan melantik puluhan pejabat itu pada Kamis (30/3/2023) lalu,

Namun harus ditunda karena perangkat dalam pelantikan tak siap sebab rohaniwan absen pada hari tersebut.

Belum lagi beredar Nota Dinas Kepala BKPSDMD Babel Susanti, yang menyampaikan belum dapat melakukan intruksi Ridwan soal pelaksanaan pelantikan para pejabat tersebut.

Sebab masih ada kekurangan mengenai admnistrasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara tertulis.

Untuk pejabat eselon III dan IV berpotensi terjadi perombakan nama, sebab Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan mengaku akan dilakukan pembahasan kembali mengenai posisi tersebut.

"Kalau III dan IV kita bahas lagi, belum dibahas. Kalau eselon II nanti sudah turun dari Mendagri akan secepatnya kita lantik, kalau hari ini turun surat pelantikan, kita lantik secepatnya, tunggu saja," ujar Suganda saat dikonfirmasi bangkapos.com, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, juga menyampaikan hal serupa.

"Untuk pejabat eselon III dan IV akan dipetakan dan dibahas kembali oleh tim evaluasi kinerja setelah mendapat masukan dan usulan dari perangkat daerah dan disetujui oleh Pejabat Pembina kepegawaian (Pj Gubernur) sesuai prosedur ketentuan yang berlaku," kata Susanti.

Sedangkan untuk pelantikan pejabat eselon II sedang menunggu izin pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)

"Untuk pejabat hasil seleksi terbuka akan segera dilantik setelah ada rekomendasi KASN, persetujuan teknis BKN dan ijin pelantikan dari Kemendagri," katanya.

Suganda Tak Pegang Nama

Hingga detik ini, Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung mengaku tak mengetahui nama-nama pejabat yang batal dilantik tersebut.

"Kita lihat lagi, saya belum pernah pegang namanya, belum pernah baca jadi jangan tanya kepada sesuatu yang belum lihat dan baca," katanya.

Dia membenarkan bahwa nama-nama pejabat yang batal dilantik tersebut dipegang oleh BKPSDMD Babel dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Baperjakat ketuanya pak Sekda, belum (dilaporkan kepada Pj Gubernur-red)," katanya.

Disingung soal alasan pembatalan pelantikan beberapa waktu lalu, Suganda tak banyak berkomentar, dia menekankan akan melaksanakan sesuai aturan.

"Saya tidak mencampuri, saya cuma membenahi yang sebatas saya, saya mengikuti aturan yang berlaku di kepegawaian," katanya.

Bangkapos.com/Cici Nasya Nita.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...