Ombudsman Kalsel Serahkan Hasil Penilaian Maladministrasi 2025, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, kepada instansi di bawah lingkup Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalsel, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel.
Hadi Rahman menjelaskan bahwa opini Ombudsman RI merupakan inovasi dari sistem penilaian sebelumnya yang lebih menitikberatkan pada kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Kini, penilaian dikembangkan menjadi penilaian maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memperkuat pengawasan dan memastikan pelayanan publik berjalan tanpa praktik maladministrasi.
Perubahan tersebut juga menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang mendukung agenda reformasi pelayanan publik.
Menurut Hadi, opini serta hasil penilaian maladministrasi merupakan pernyataan resmi Ombudsman yang dapat menjadi rujukan bagi penyelenggara layanan, pengguna layanan, maupun masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan publik suatu instansi.
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan dua unsur utama, yakni kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Kualitas pelayanan dinilai melalui beberapa dimensi, antara lain aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta tingkat kepercayaan masyarakat.
Hasilnya diklasifikasikan ke dalam lima kategori, mulai dari snagat baik hingga sangat kurang
Sementara itu, tingkat kepatuhan diukur dari tindak lanjut instansi terhadap berbagai produk pengawasan Ombudsman seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, hingga rekomendasi.
Pada tahun 2025, penilaian dilaksanakan secara nasional terhadap 46 kementerian dan lembaga serta 264 pemerintah daerah, termasuk di Kalimantan Selatan yang mencakup 38 unit layanan sebagai objek penilaian.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman Kalsel terlebih dahulu menyerahkan hasil penilaian kepada lima Kantor Pertanahan (Kantah) di bawah lingkup Kanwil BPN Kalsel, yakni Kantah Kabupaten Balangan, Banjar, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Utara (HSU), serta Kota Banjarbaru.
Hasil tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil BPN Kalsel, Budi Kristiyana, bersama jajaran.
Kelima Kantah tersebut memperoleh nilai rata-rata 87,50 dengan kategori kualitas pelayanan baik, yang terdiri dari empat Kantah berkategori baik dan satu Kantah berkategori sangat baik.
Meski demikian, nilai tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 95,16.
Selanjutnya, penyerahan hasil penilaian juga dilakukan kepada lima Kepolisian Resor (Polres) di bawah lingkup Polda Kalsel, yaitu Polres Balangan, Banjar, Banjarbaru, HSS, dan HSU.
Hasil tersebut diterima langsung oleh Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, bersama jajaran.
Kelima Polres tersebut meraih nilai rata-rata 88,49 dengan kategori kualitas pelayanan sangat baik, yang terdiri dari dua Polres berkategori baik dan tiga Polres berkategori sangat baik.
Namun, nilai ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 94,55.
Selain itu, Ombudsman Kalsel juga menyerahkan hasil penilaian kepada satu unit kerja Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, yakni Kantor Imigrasi Kelas III Balangan, serta empat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, yaitu Bapas Kelas II Amuntai, Rutan Kelas IIB Kandangan, LPKA Kelas I Martapura, dan Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
Penyerahan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel Yan Wely Wiguna serta Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kalsel Mulyadi di Banjarmasin, Selasa (3/3/2026).
Dari penilaian tersebut, lima unit kerja tersebut memperoleh nilai rata-rata 80,95 dengan kategori kualitas pelayanan baik, dengan rincian empat unit kerja berkategori baik dan satu unit kerja berkategori cukup.
Secara umum, hasil penilaian Ombudsman Kalsel menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik pada instansi-instansi tersebut berada pada kategori baik.
Namun, Ombudsman juga mencatat adanya penurunan nilai pada jajaran Kantor Pertanahan dan Polres dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk itu, Ombudsman Kalsel memberikan sejumlah catatan strategis sebagai langkah perbaikan berkelanjutan. Di antaranya peningkatan pemahaman penyelenggara layanan terhadap konsep pelayanan publik, Ombudsman, serta potensi maladministrasi.
Selain itu, pengelolaan pengaduan masyarakat juga perlu dioptimalkan agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan tuntas dengan dukungan sarana memadai, sumber daya yang kompeten, serta mekanisme yang jelas dan terintegrasi dengan SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional).
Ombudsman juga menekankan pentingnya penerapan standar pelayanan secara konsisten serta memastikan standar tersebut dipublkasikan secara luas kepada masyarakat.
"Setiap instansi juga harus terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas dan keterbukaan sebagai landasan moral, hukum, dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Hadi. (na)








