• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Gandeng DPRD Kota Gorontalo Awasi Pengelolaan Sampah
PERWAKILAN: GORONTALO • Kamis, 15/01/2026 •
 
Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B Putra foto bersama dengan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa. (Foto: Dok. Ombudsman Gorontalo)

RRI.CO.ID, Gorontalo - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan ke DPRD Kota Gorontalo dalam rangka membangun kolaborasi pengawasan, Rabu, 14 Januari 2026. Kunjungan tersebut dipimpin langsung Kepala Ombudsman Gorontalo, Muslimin B. Putra, dan diterima para Pimpinan dan anggota DPRD, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Gorontalo.

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman Gorontalo menyampaikan secara ringkas Laporan Hasil Akhir (LHA) terkait penanganan sampah rumah tangga di Kota Gorontalo. Sebagai sesama lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Ombudsman mengajak DPRD turut mengawasi pelaksanaan saran Ombudsman kepada Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Dasar hukum kunjungan ini merujuk pada Pasal 8 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan pelayanan publik," jelas Muslimin.

Saran Ombudsman Gorontalo untuk DLH Kota Gorontalo sendiri antara lain menyarankan DLH Kota Gorontalo segera memperbarui standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan sampah, termasuk mekanisme pergantian armada dan petugas jika berhalangan. Ombudsman juga mendorong DLH melakukan kampanye dan komunikasi kepada masyarakat guna menanamkan nilai pengelolaan sampah yang baik serta pengurangan sampah secara mandiri.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan DLH menyusun rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikelola pemerintah kota, mengoptimalkan sarana dan prasarana persampahan, serta meningkatkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Penguatan kapasitas pengelola TPS 3R melalui pelatihan dan bimbingan teknis juga menjadi salah satu poin penting saran tersebut.

"Kami juga mendorong DLH menyusun rencana monitoring dan evaluasi pengelolaan sampah oleh TPS 3R serta mengoptimalkan sarana pengaduan penanganan sampah yang mudah diakses dan disosialisasikan kepada masyarakat," tandasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...