Ombudsman Babel Terima Aduan Soal Kerusakan Jalan di Bangka Tengah, Singgung Permasalahan Ini
BANGKAPOS.COM. BANGKA -- Ombudsman Bangka Belitung menerima sejumlah aduan bersifat konsultasi mengenai kerusakan jalan di Kabupaten Bangka Tengah.
"Ombudsman Babel cenderung lebih banyak menerima aduan jenis konsultasi masyarakat terkait dengan kerusakan jalan di Bangka Tengah, masyarakat masih belum terdorong untuk menyampaikan pengaduan," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy, pada Senin (27/5/2024).
Berdasarkan data Ombudsman Babel, pada tahun 2020 pernah ada laporan masyarakat yang masuk terkait perbaikan jalan rusak.
Ombudsman telah melakukan tindak lanjut mendorong Dinas terkait untuk memperhatikan permasalahan tersebut dan dapat diselesaikan.
"Namun, pada tahun 2024 masih belum ada laporan yang masuk terkait permasalahan kerusakan jalan di wilayah Bangka Tengah, baik kategori jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten," kata Yozar.
Berdasarkan UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara berpedoman pada asas-asas pelayanan. Kondisi jalan sudah baik, tentu harus dipertahankan maupun ditingkatkan lagi layanan jalan.
Dia juga menyingung terkait permasalahan kecelakaan yang kerap terjadi di ruas jalan Kota Pangkalpinang-Koba.
"Permasalahan kecelakaan dapat dinilai dari dua bagian, yaitu hulu dan hilir. bagian hulu berkaitan dengan pemenuhan syarat berkendara wajib memiliki SIM sebagaimana diatur Pasal 14 Ayat (1) b dan Pasal 15 Ayat (2) c dan Pasal 216 PP Nomor 44/1993,
Sedangkan Hilir berkaitan manajemen keselamatan lalu lintas sebagaimana diatur PP Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa peran Kementerian/Lembaga dan Pemda terkait keselamatan jalan dapat dilakukan melalui audit, inspeksi, serta pengamatan dan pemantauan," jelasnya.
Dia mengatakan dari dua bagian tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadinya kecelakaan disebabkan pengendara tidak memenuhi syarat administrasi berkendara di jalan sehingga kurang paham terhadap tertib lalu lintas.
"Selain aspek pengendara, ada juga peran pemerintah untuk menyusun dan menetapkan aksi keselamatan lalu lintas, seperti pemenuhan syarat laik fungsi jalan, pemenuhan keselamatan kendaraan bermotor, pemenuhan persyaratan penyelenggaraan kompetensi pengemudi berkendara penegakan hukum dan penanganan korban," katanya.
Ombudsman mendorong agar instansi berwenang untuk memperhatikan manajemen keselamatan jalan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
"Meskipun saat ini permasalahan jalan rusak mulai banyak masuk ke Ombudsman, pemerintah untuk dapat menetapkan skala prioritas bagi jalan yang butuh perbaikan dan peningkatan laik jalan, serta pemenuhan sarana prasarana rambu-rambu lalu lintas," katanya.
Dana Rp5,837 Miliar Perbaiki Jalan Rusak
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menggelontorkan dana sebesar Rp5,837 miliar untuk melakukan perbaikan dan pemelihaeaan jalan pada tahun 2024 di Kabupaten Banhka Tengah.
Kegiatan pemeliharaan berkala jalan ini akan tersebar di beberapa tempat dengan rincian meliputi pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Koba sebesar Rp2 Miliar.
Pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan di Kecamatan Namang dan Kecamatan Pengakalan Baru sebesar Rp2 Miliar.
Pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan di Kecamatan Simpang Katis dan Kecamatan Sungaiselan Rp1,837 Miliar.
"Dari anggaran itu kita bagi untuk perbaikan, kita ada enam kecamatan, skala prioritas lah yang menunjang masyarakat dan pendidikan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rahmat Wibowo, Senin (27/5/2024).
Dia mengungkapkan Pemkab berusaha agar akses jalan di Kabupaten Bangka Tengah baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Karena anggaran tentu kita bertahap untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan," katanya.
Dia menambahkan program perbaikan yang sudah sesuai rencana akan rampung hingga akhir tahun 2024.
"InsyaAllah rampung, baik pemeliharaan dan peningkatakan akan lebih cepat, kalau untuk jalan baru pakai dana Inpres di simpang Bandara tahun ini kami ajukan sampai Terak, tapi pertimbangan belum, jadi baru sampai pedindang," katanya.
Berdasarkan data, ada sekitar 24,95 persen jalan di Kabupaten Bangka Tengah yang rusak ringan hingga berat.
Dengan rincian rusak ringan 15,26 persen dan berat 9,69 persen. Serta total 19 titik ruas jalan yang mengalami rusak ringan hingga berat.
Kategori rusak ringan meliputi Jalan Baru Koba, Jalan Lubuk Pabrik- Kampung G, Jalan Polindes bt Berita, Jalan Lingkar Perlang, Jalan Lingkar Desa Beruas, Jalan Air Kelubi-B1, Jalan Sarang Mandi-Air Medang dan Jalan Bukit lesung.
Untuk ruas jalan rusak ringan dan rusak berat meliputi Jalan Simpang Jongkong-Simpang Bemban, Jalan Kulur ilir-Trubus, Jalan Perlang-Panang, Jalan Luncur Simpangkatis, Jalan Desa Keretas Atas.
Untuk ruas jalan rusak berat meliputi Jalan Tambang Merbuk, Jalan Kulur-Belimbing, Jalan Mesu -Melempem, Jalan Bukti Gadung, Jalan Munggu-Pangkalraya dan Jalan Lingkar Desa Romadon.
Sementara itu dari total panjang jalan status Kabupaten sepanjang 441,39 Km dengan jumlah ruas sebanyak 198 ruas jalan sebesar 73,56 persen dalam kondisi baik dan 1,48 persen dalam kondisi sedang.