Jemput Bola, Ombudsman Kalbar Buka Gerai Pengaduan di Disdukcapil Landak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), membuka gerai di Kabupaten Landak tepatnya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.
Masyarakat Landak yang tidak puas dan mengalami permasalahan pelayanan publik, dapat melaporkan permasalahannya ke gerai yang terletak di Disdukcapil Landak. Gerai pengaduan ini melayani pengaduan sejak pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Gerai pengaduan tersebut dibuka mulai 5 Juli hingga 6 Juli 2022.
"Masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait pelayanan publik, dapat langsung datang ke gerai ini tanpa harus ke Ombudsman Kalbar di Pontianak," kata Marini selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar.
Marini mengatakan bahwa pembukaan gerai ini merupakan sebagai upaya Ombudsman Kalbar mendekatkan akses pelayanan pengaduan ke masyarakat khususnya masyarakat Landak. Sehingga dapat lebih mudah menyampaikan permasalahan pelayanan publik.
Marini mengemukakan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kemana harus mengadu terkait permasalahan pelayanan publik yang diterima masyarakat. Terutama terhadap pelayanan yang tidak memuaskan, penundaan berlarut hingga pada praktek-praktek pungli dalam layanan publik. Sehingga dengan gerai pengaduan ini, masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik akses tersebut. "Gerai pengaduan ini kami tempatkan di Disdukcapil Landak, tidak hanya dikhususkan untuk laporan terkait permasalahan pelayanan Disdukcapil saja, tetapi juga terbuka untuk semua permasalahan pelayanan publik baik kesehatan, pertanahan, kepolisian, pendidikan, dan sebagainya yang diberikan pemerintah kepada masyarakat," imbunya. Harapnya, gerai Ombudsman tanggal 5 sampai 6 Juli 2022 di Disdukcapil Landak banyak diakses oleh masyarakat. Sehingga dapat mengedukasi masyarakat tentang pelayanan publik.
"Serta mempermudah masyarakat menyampaikan pengaduan karena pengaduan di Ombudsman Kalbar tidak dipungut biaya, serta cukup melengkapi identitas diri, kronologi permasalahan, dan dokumen pendukung terkait," tandasnya.