• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bangka Belitung Sudah Miliki WPR, Ombudsman Ingatkan Perlu Pengawasan Soal Tata Kelola Tambang Timah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 18/05/2023 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy berharap proses penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR) berjalan dengan semestinya, tak terjadi penyimpangan.

Menurutnya, perlu pengawasan dan pembinaan dalam tata kelola pertambangan rakyat di wilayah pertambanga rakyat ( WPR) di Bangka Belitung yang diterbitkan Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) pada tanggal 14 Maret 2023.

"Terkait proses perizinan IPR berada pada kewenangan pemerintah pusat sejak diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2020, adanya potensi penyimpangan tetap akan ada seperti tumpang tindih izin pada titik koordinat yang sama, pemberian IPR bukan pada WPR yang telah ditentukan, dan pemakaian identitas penduduk setempat digunakan oknum tertentu bisa menambang (free rider). Namun, kami berharap adanya pengawasan dan pembinaan yang akuntabel terhadap tata kelola pertambangan rakyat tersebut," jelas Yozar, Rabu (16/5/2023) kepada Bangkapos.com.

Ombudsman menaruh perhatian dengan adanya penetapan WPR dan IPR sebagai bentuk kehadiran negara memberikan kepastian dalam usaha yang dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 huruf d UU 3 Tahun 2020 bahwa Pemegang IPR wajib membayar iuran Pertambangan Rakyat.

"Kemudian tidak diaturnya pertambangan melalui WPR dan IPR berpotensi terhadap kerusakan lingkungan tanpa ada tanggung jawab. Melalui penetapan dan penerbitan WPR dan IPR ini, pemerintah mengatur tata kelola lingkungan hidup bersama pelaku usaha," katanya.

Yozar menambahkan mengingat dinamika pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung, pada dasarnya IPR adalah bentuk rekognisi negara terhadap upaya membangun kegiatan usaha pertambangan agar masyarakat tidak diidentikkan dengan pertambangan ilegal, sekaligus mengatur, mengelola dan mengawasi kegiatan pertambangan rakyat ini.

"Meskipun tidak dapat dipungkiri dari aspek pengawasan dan pembinaan perlu ditingkatkan terhadap para pelaku pemegang IPR agar tidak melakukan aktivitas tambang diluar ketentuan," ungkap Yozar.

123 Blok di Tiga Kabulaten

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR) di Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 14 Maret 2023.

Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung.

Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Sebelum ditambang, WPR tersebut harus mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh gubernur.

"Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 sudah didelegasikan ke gubernur (penerbitan IPR-red), akan tetapi menerbitkan IPR ada beberapa dokumen yang diterbitkan terlebih dahulu," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana, Rabu (16/5/2023).

Ada tiga dokumen yang harus terlebih dulu sebelum penerbitan IPR tersebut, dengan rincian dua dokumen dikeluarkan Kementerian ESDM dan satu dokumen dikeluarkan pemprov Bangka Belitung.

Berdasarkan PP No 96, dokumen yang harus diterbitkan adalah dokumen pengelolaan pertambangan rakyat dan dokumen tata cara dan persyaratan penerbitan IPR. Kedua dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dokumen ketiga adalah dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang ditugaskan oleh pemerintah provinsi dalam penerbitannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Amir mengungkapkan dalam proses penyelesaian beberapa dokumen ini, pemprov sudah melakukan rapat dengan Kementerian ESDM.

"Saya baru pulang dari Bogor kemarin, rapat bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan Direktorat Pembinaan Batubara, untuk menyelaraskan, memfasilitasi rencana penyusunan WPR oleh Minerba, sebelumnya Dirjen Minerba sudah bersurat untuk memfasilitasi sehingga penyusunan ini sudah tersosialisasi dengan baik, diharapkan tidak ada penolakan dari pemerintah desa, atau dari masyarakat atau penambang yang sudah melakukan kegiatan di WPR yang dimaksud," katanya.

Pusat akan melakukan survei pada bulan Juni dalan hal mendorong penyelesaian dokumen dalam hal penerbitan IPR ini.

"Dokumen ini gunanya untuk melihat ada atau tidak timah di wilayah tersebut, atau mengestimasi cadangan. Nanti kalau sudah selesai ini, maka bisa diajukan IPR, baik itu perorangan, koperasi yang syaratnya warga berdomisili di wilayah setempat," katanya.

Sementara, untuk dokumen yang diterbitkan pemerintah provinsi, pendanaan akan masuk dalam penganggaran perubahan 2023.

"Belum ada angka yang pasti tapi kita sudah berdiskusi mengenai itu, belum ada nominal yang akan kita ajukan dalam anggaran perubahan," ungkap Amir.

Dikarenakan IPR belum diterbitkan pada WPR yang sudah keluar ini, maka Amir berharap masyarakat tidak melakukan penambangan timah sampai IPR diterbitkan.

"Masyarakat diharap tidak melakukan penambangan yang melanggar hukum. Kalau penambangan di WPR, bersabar dulu sampai ada IPR," tegasnya.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...