• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Urgensi Terbitnya Peraturan Kepala Daerah tentang Pelayanan Homecare bagi Masyarakat Kelompok Rentan
PERWAKILAN: LAMPUNG • Kamis, 21/08/2025 •
 
Dodik menjadi pimpinan rapat dalam Keasistenan Pencegahan Maladministrasi

Lampung - Ramainya pemberitaan mengenai meninggalnya seorang anak berusia 4 tahun di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, karena terdapat banyak cacing di dalam tubuhnya, menjadi penanda pentingnya penerbitan Peraturan Kepala Daerah di kabupaten/kota yang mengatur kewajiban pemberian pelayanan khusus berupa kunjungan ke rumah (homecare) bagi masyarakat kelompok rentan.

Peristiwa tersebut bisa saja terjadi karena tidak optimalnya pemberian pelayanan homecare atau belum adanya koordinasi yang baik di antara para pemangku kepentingan. Akibatnya, kasus tersebut tidak teridentifikasi dengan cepat dan tidak dapat segera ditangani, sehingga menimbulkan korban jiwa. Padahal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan kemudahan pelayanan dan fasilitas khusus bagi kelompok rentan demi terciptanya keadilan dalam pelayanan. Salah satu bentuk kemudahan itu adalah pelayanan kunjungan ke rumah atau homecare.

Istilah homecare umumnya digunakan dalam pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di rumah sakit dan puskesmas. Pelayanan ini ditujukan kepada kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil dan menyusui, anak-anak, serta korban bencana sosial maupun bencana alam, dengan cara mendatangi rumah mereka. Homecare penting dilaksanakan karena kelompok rentan sering kali tidak mampu hadir langsung ke tempat pelayanan akibat keterbatasan yang dimiliki.

Namun, sesungguhnya homecare tidak hanya terbatas pada pelayanan kesehatan, melainkan juga dapat diperluas untuk pelayanan lain, seperti administrasi kependudukan (adminduk), sosial, dan pendidikan. Apalagi saat ini pelayanan administrasi kependudukan, misalnya KTP-el, menjadi modal utama bagi warga negara untuk mengakses berbagai kebijakan pemerintah, termasuk BPJS PBI, bantuan sosial, beasiswa pendidikan, dan lain sebagainya.

Bupati/wali kota melalui perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, seharusnya memiliki data lengkap mengenai siapa saja dan berapa jumlah masyarakat yang masuk kategori rentan serta membutuhkan pelayanan khusus seperti homecare. Identifikasi data ini dapat dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu RT, RW/dusun, kelurahan/desa, hingga kecamatan. Data tersebut sangat penting sebagai dasar dalam menentukan arah kebijakan, terutama terkait alokasi anggaran, sebab penyediaan pelayanan dan fasilitas bagi kelompok rentan juga memerlukan dukungan pembiayaan dan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki program penilaian maladministrasi atau opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu indikator penilaiannya adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan khusus berupa kunjungan ke rumah (homecare) bagi masyarakat kelompok rentan. Aspek yang diukur meliputi pengetahuan pejabat dan petugas layanan mengenai kewajibannya, serta apakah pelayanan tersebut benar-benar telah dilaksanakan, yang dibuktikan dengan laporan dan dokumentasi kegiatan. Penilaian Ombudsman ini menjadi instrumen penting sebagai sarana kontrol agar setiap penyelenggara pelayanan publik senantiasa mengingat kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada kelompok rentan.

Dari hasil penilaian/opini Ombudsman tahun 2024, penulis mencatat belum ada satu pun bupati/wali kota di Provinsi Lampung yang menerbitkan peraturan terkait kewajiban perangkat daerah dalam melaksanakan homecare bagi masyarakat kelompok rentan. Kondisi ini dapat mencerminkan kurangnya keseriusan kepala daerah dalam memberikan pelayanan khusus, terutama untuk pelayanan dasar.

Oleh karena itu, penulis mengimbau seluruh bupati/wali kota di Provinsi Lampung agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pelayanan Kunjungan ke Rumah (Homecare) bagi Masyarakat Kelompok Rentan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen sekaligus pemenuhan janji kepada masyarakat. Walaupun tidak ada aturan di tingkat yang lebih tinggi yang secara eksplisit memerintahkan hal tersebut, kasus di Kabupaten Sukabumi memberikan pelajaran berharga. Penerbitan peraturan bupati/wali kota akan menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan pelayanan khusus berupa kunjungan ke rumah bagi masyarakat kelompok rentan di Provinsi Lampung.


Dodik Hermanto, S.H., M.H.

Asisten Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...