Timbulan Sampah di Kota Gorontalo: Bagaiamana Peran Pemerintah dan Masyarakat?

Permasalahan sampah di Indonesia telah lama menjadi ironi pembangunan. Pada pertemuan dengan kepala daerah tanggal 2 Februari 2026 yang lalu, Presiden Prabowo Subianto melalui pidatonya menyoroti permasalahan ini. Seruan agar setiap kepala daerah melakukan convey kemudian menjadi salah satu perintah yang dititipkan untuk dibawa oleh setiap kepala daerah ke masing-masing daerahnya.
Keresahan Presiden akan sampah ini bukan tanpa sebab. Setiap tahun, produksi sampah yang dihasilkan selalu mengalami peningkatan. Bukan hanya karena pertambahan jumlah penduduk, melainkan peningkatan jumlah usaha jelas menyebabkan tingginya tingkat produksi sampah.
Di Provinsi Gorontalo, permasalahan banyaknya timbulan sampah yang tidak terangkut menjadi hal yang sangat meresahkan bagi masyarakat Gorontalo. Di Kota Gorontalo, timbulan-timbulan ini bukan hanya terlihat di lokasi tanah kosong, melainkan berada di beberapa ruas jalan protokol, jembatan, hingga di dekat gedung atau kantor instansi pemerintahan.
Berdasarkan hasil data yang dikeluarkan oleh TPA Talumelito pada tahun 2025, Kota Gorontalo menyumbang sebanyak 70 persen produksi sampah dengan rata-rata 2.200 ton per bulan.
Peran Pemerintah
Sejak masalah timbulan sampah ini mulai menjadi perhatian publik pada tahun 2025, Pemerintah Kota Gorontalo mulai melakukan pembenahan terkait tata kelola penanganan sampah yang ada. Sorotan utama jelas ada pada sampah yang terlambat diangkut atau bahkan tidak terangkut hingga berhari-hari.
Kendala utama atas permasalahan yang kerap disampaikan adalah kurangnya armada pengangkut sampah yang tersedia, sehingga hal ini menjadi fokus utama Pemerintah Kota Gorontalo. Hal ini sekarang terbukti dengan adanya penambahan sejumlah armada berupa truk pengangkut sampah sejumlah 9 buah untuk setiap kecamatan dan juga 50 unit gerobak motor (getor) sampah untuk setiap kelurahan.
Perubahan mulai terlihat dengan adanya pengangkutan sampah oleh armada-armada tambahan tersebut di luar jam operasional pengangkutan sampah yang berdampak pada berkurangnya timbulan-timbulan sampah yang pada awal tahun 2025 kerap terlihat di banyak titik yang ada di Kota Gorontalo.
Kajian Ombudsman
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menilai permasalahan sampah ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Oleh karena itu, pada tahun 2025 Ombudsman juga melakukan kajian cepat terhadap tata kelola penanganan sampah rumah tangga di Kota Gorontalo.
Berdasarkan hasil kajian Ombudsman, Ombudsman menemukan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo berpotensi tidak memberikan pelayanan pengangkutan sampah. Hal tersebut terlihat dari masih adanya titik-titik timbulan sampah yang muncul. Ombudsman juga menemukan bahwa Tempat Pengolahan Sampah-Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3R) tidak berjalan dengan maksimal.
Pemerintah Kota Gorontalo juga berpotensi melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak rutin melakukan sosialisasi dan kampanye terkait penanganan sampah rumah tangga. Hal lain yang ditemukan oleh Ombudsman adalah potensi pengabaian kewajiban hukum dengan tidak tersedianya sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Ombudsman mengapresiasi Pemerintah Kota Gorontalo yang saat ini juga tengah memberikan perhatian dan melakukan upaya untuk menangani permasalahan sampah di Kota Gorontalo. Sehingga, kajian yang dilakukan ini diharapkan dapat membantu upaya Pemerintah Kota Gorontalo guna menangani dan menyelesaikan permasalahan sampah yang ada.
Beberapa saran telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo. Adapun saran-saran tersebut antara lain mendorong agar Pemerintah Kota Gorontalo memperbarui Standar Operasional Prosedur terkait penanganan sampah khususnya pengangkutan sampah yang dilakukan. Ombudsman menilai SOP yang ada saat ini belum cukup untuk mencakup kebutuhan pelayanan pengangkutan sampah yang ada.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar Pemerintah Kota Gorontalo lebih memaksimalkan upaya sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terkait seruan menjaga lingkungan dan penanganan sampah rumah tangga. Peran masyarakat tentu sangat besar dalam menangani permasalahan sampah ini. Upaya persuasi dalam mendorong pemilahan, pembuangan sampah pada waktunya, dan tidak membuang sampah sembarangan perlu untuk terus rutin disuarakan oleh pemerintah.
Ombudsman juga mendorong pemaksimalan fungsi TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah-Reuse, Reduce, Recycle) yang ada di Kota Gorontalo. Hasil kajian Ombudsman menunjukkan bahwa TPS 3R saat ini hanya berfungsi sebagai tempat pengumpulan sampah untuk dijual saja. Fungsi reuse, reduce, bahkan recycle-nya pun menjadi sangat berkurang. Bahkan dari total 10 unit TPS 3R yang ada, hanya terdapat 5 saja yang ada kegiatan penanganan sampahnya.
Terakhir, Ombudsman menyarankan agar Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan sarana pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Dari hasil kajian Ombudsman, penyampaian keluhan terkait sampah umumnya dilakukan oleh masyarakat melalui petugas pengangkut sampah. Selain itu, terkadang masyarakat menyampaikan keluhan melalui pihak kelurahan atau kecamatan secara langsung yang direspons oleh pihak kelurahan dan kecamatan dengan menyampaikan kepada pihak dinas melalui grup WhatsApp. Sehingga mekanisme penyelesaian keluhan ataupun pengaduan terkadang tidak juga diketahui oleh masyarakat secara langsung.
Pelaksanaan Saran
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kajian Ombudsman, Ombudsman melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran yang telah diberikan. Dari sejumlah saran tersebut di atas, sebagian besar saran telah dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Kota Gorontalo.
Sorotan terbesar terlihat pada pelaksanaan kampanye atau sosialisasi penanganan sampah. Pemerintah Kota Gorontalo secara masif melakukan kampanye melalui berbagai media sosial yang dimiliki Pemkot. Kampanye pun dikemas menarik baik menggunakan visualisasi gambar maupun video edukasi. Hingga saat ini, kampanye terkait ini terus dilakukan.
Selain itu, beberapa reklame ataupun banner pun terlihat juga di beberapa sudut Kota Gorontalo. Belum lagi, Pemerintah Kota Gorontalo dalam salah satu banner-nya juga mengingatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dikarenakan adanya ancaman denda dan pidana jika ditemukan. Pada banner tersebut juga turut dicantumkan nomor kontak yang bisa digunakan masyarakat untuk melapor jika melihat ada yang membuang sampah sembarangan. Ombudsman mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan ini.
Akan lebih elok lagi, jika nomor kontak yang disebarkan adalah nomor kontak pengaduan penanganan sampah. Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara wajib menyediakan dan mempublikasikan sarana pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini guna menjamin hak masyarakat dalam pelayanan publik.
Peran serta masyarakat dalam penanganan sampah ini bukan hanya melalui kegiatan pemilahan, penanganan, dan lain-lain. Masyarakat perlu menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyampaikan keluhan jika menemukan timbulan sampah yang tidak terangkut hingga berminggu-minggu.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gorontalo sebagai penyelenggara pelayanan publik perlu menjawab ini dengan menyediakan sarana pengaduan hingga mekanisme pengaduan yang transparan dan mudah diakses publik. (DK)
Oleh: Andika R. Yahya (Asisten Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo)








