SPM Desa : Harapan Pelayanan Yang Terkunci Dalam Regulasi Pusat

Pelayanan publik merupakan ujung tombak dari segala bentuk kebijakan dalam pemerintahan, apa gunanya kebijakan yang brilian jika tidak menciptakan pelayanan yang menghadirkan kepuasan bagi masyarakat.
Lahirnya pemerintahan bukanlah warisan dari pemerintahan sebelumnya, melainkan merupakan mandat dari rakyat untuk dapat memenuhi apa yang menjadi kebutuhan rakyat, dengan kata lain pemerintahan merupakan tugas pelayanan yang diberikan oleh rakyat.
Dengan demikian pemerintah baik dari tingkatan tertinggi di pusat hingga tingkatan dasar di desa haruslah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat, dengan berbagai kebijakan dan inovasi serta regulasi sehingga pelayanan publik yang berkualitas itu bisa hadir ke tengah-tengah masyarakat.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah regulasi yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SPM Desa. Desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, oleh sebab itu peningkatan kualitas pelayanan publik harus di mulai dari desa.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 4 huruf b, e dan f Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yakni memberikan kejelasan kedudukan kepada pemerintah desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab sehingga dapat meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Dengan demikian pemerintah desa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan pelayanan publik, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pentingnya SPM Desa
Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 1 Ayat 8 ialah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat desa secara minimal.
SPM Desa sendiri dimaksudkan agar dapat terciptanya pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, mempermudah pelayanan kepada masyarakat, adanya keterbukaan pelayanan kepada masyarakat serta efektifitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan tujuan SPM Desa sendiri ialah agar dapat mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat, juga pemerintah dapat memberikan pelayanan sesuai kewenangannya, serta dapat berfungsi sebagai alat kontrol bagi masyarakat dalam mengawal pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa, sebagaimana yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Pasal (2) dan (3).
Regulasi ini seharusnya menjadi tonggak penting dalam menjamin terselenggaranya pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa. Namun hingga hari ini, implementasi Standar Pelayanan Minimal Desa seakan jalan di tempat, hal ini disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dapat dijadikan sebagai petunjuk teknis yang lebih spesifik yang merupakan turunan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang SPM Desa.
Di tengah pemerataan pembangunan dan desentralisasi, ketiadaan kebijakan lokal menandakan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang berkualitas, sehingga SPM Desa masih menjadi harapan peningkatan pelayanan publik yang terkunci dalam regulasi pusat.
Ini bukan hanya soal prodak hukum yang tertunda, ketiadaan regulasi turunan yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri tersebut merupakan cerminan ketidakseriusan pemerintah daerah dalam mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan publik di desa. Padahal sekali lagi desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
Tanpa adanya regulasi yang jelas dan lebih spesifik di tingkat daerah, maka implementasi SPM Desa hanyalah ilusi, pemerintah desa tidak memiliki pegangan yang jelas yang bisa dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat desa, akibatnya proses pelayanan tetap berjalan seadanya, dan jauh dari prinsip standar pelayanan yang dijanjikan oleh negara.
Dan yang tidak kalah penting, masyarakat di desa seolah kehilangan kewenangannya dalam mengontrol dan mengawal pemerintahan, sebab tidak adanya regulasi yang dapat menjadi pegangan dalam menjalankan kewenangannya itu.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus lebih serius menyikapi hal ini, dengan segera dihadirkannya Regulasi turunan dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, agar peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya menjadi harapan yang terkunci di dalam regulasi pusat.
Muflihudin Latukau
Calon Asisten Ombudsman RI Maluku