• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

SPKLU dan Kendaraan Listrik
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 21/02/2025 •
 
Maulana Achmadi, Asisten Ombudsman

Beberapa waktu yang lalu, terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai salah satu peristiwa bersejarah bagi warga Kalimantan Selatan. Peristiwa tersebut adalah diresmikannya Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Duta Mall. Peristiwa tersebut dapat disebut bersejarah karena SPKLU tersebut adalah SPKLU pertama di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, bahkan mungkin di Pulau Kalimantan, yang tersedia di mal. SPKLU sendiri merupakan salah satu bentuk layanan PLN dan membuktikan keseriusan PLN memberikan kemudahan layanan Pengisian Listrik bagi pengguna Mobil/Kendaraan Listrik /Electric Vehicle (EV).

Kerjasama SPKLU Duta Mall sendiri juga merupakan suatu wujud pola Kerjasama kemitraan yang menarik, yakni kerjasama kemitraan yang saling mendukung dan menguntungkan antara PT PLN (Persero) sebagai BUMN, dengan Duta Mall sebagai pihak swasta, di tengah masih minimnya dukungan dan kemitraan terkait penyediaan SPKLU baik dengan pihak swasta maupun dengan pemerintah daerah. Bagi Duta Mall, adanya SPKLU akan semakin melengkapi fasilitas yang akan didapatkan pengunjung Duta Mall, sedangkan bagi PT PLN (Persero) penyediaan SPKLU Duta Mall juga menjadi bentuk dukungan atas terwujudnya sustainable development goals yang ke tujuh, yakni energi bersih dan terjangkau, selain itu dari sisi bisnis, hal ini juga sekaligus sangat berpotensi memberikan keuntungan, mengingat Duta Mall saat ini menyandang predikat sebagai mall terbesar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dan menjadi salah satu titik kumpul bagi para pengguna kendaraan/mobil listrik.

Keberadaan SPKLU tentu sangat diharapkan oleh para pengguna kendaraan listrik, karena mereka sangat berharap pengisian baterai kendaraan listrik mereka tidak hanya dapat dilakukan di rumah, tetapi juga di tempat atau jalur-jalur yang sering diakses oleh masyarakat dengan kendaraan listrik. Semakin banyak tersedia SPKLU, maka pengguna kendaraan listrik juga akan semakin mendapatkan jaminan ketersediaan listrik untuk kendaraan listriknya, tanpa khawatir akan mengalami kehabisan baterai, utamanya ketika harus menempuh jarak yang cukup jauh.

Khusus di Banjarmasin dan Provinsi Kalimantan Selatan, peresmian SPKLU Duta Mall dapat disebut sebagai komitmen dan dukungan PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terhadap Gerakan Revolusi Hijau dan Gerakan Borneo Green Environment yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Kalsel dan sekaligus mendukung tercapainya tujuan Sustainable Development Goals  yang ke tujuh, yaitu affordable and clean energy, atau energi bersih dan terjangkau.

Sejauh ini, langkah yang dilakukan PLN UID Kalselteng yang telah menyediakan setidaknya 23 SPKLU di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sudah berada di rel yang benar, untuk terus mendukung kebijakan percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk juga dukungan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.

Dengan beroperasinya SPKLU Duta Mall ini, berarti hingga saat ini sudah tersedia 17 SPKLU di Provinsi Kalimantan Selatan, dan 6 SPKLU di Provinsi Kalimantan Tengah, sehingga totalnya sebanyak 23 SPKLU. Tak hanya itu, hingga akhir Tahun 2024 PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah menargetkan setidaknya 24 SPKLU lagi, sehingga diharapkan akan tersedia setidaknya 47 SPKLU di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada Tahun 2024. Hal tesebut patut diapresiasi karena merupakan respon cepat atas terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai.

Berdasarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, setidaknya ada beberapa hal yang perlu mejadi sorotan, salah satunya adalah bahwa kendaraan listrik, mobil listrik memerlukan jaminan penyediaan tenaga listrik dan dukungan ekosistem. Karena terkait kendaraan listrik, untuk menuju Green Environment, termasuk Borneo Green Environment, tidak hanya harus ada mobil atau kendaraan listriknya, tetapi bagaimana juga kemampuan dalam memberikan support infrastruktur penunjang penggunaan kendaraan listrik, termasuk salah satunya SPKLU.

Sebagai masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, penyediaan SPKLU yang tersebar di berbagai titik penting yang sering diakses pengguna kendaraan listrik, menjadi sangat penting untuk menjawab kekhawatiran kehabisan daya atau baterai ketika menggunakan kendaraan listrik, hal tersebut juga akan menjadikan ekosistem kendaraan listrik semakin baik dan berkembang, dan semakin memudahkan bagi pengguna kendaraan listrik serta meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Melalui penambahan dan perluasan titik SPKLU, diharapkan percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai melalui penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dapat diwujudkan dan pada akhirnya akan memberikan kemudahan dan jaminan pelayanan ketersediaan listrik bagi para pengguna kendaraan listrik dan mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Provinsi yang akan menyangga Ibu Kota Nusantara. Selain itu, PT PLN (Persero) akan terus memberikan perhatian serius dan pelayanan yang terbaik dengan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna kendaraan listrik.


Oleh:
Maulana Achmadi

Asisten Ombudsman





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...