• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Peran Ombudsman dalam Reorientasi Pembangunan Hukum Nasional
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Kamis, 28/07/2022 •
 
Noer Adhe Purnama,S.H.,M.H

Perkembangan pandangan "Sociological Jurisprudence" dengan merujuk pada pandangan Roscoe Pound tentang konsep hukum dan fungsi hukum, sekalipun ditujukan terhadap keperluan reformasi sistem peradilan di Amerika Serikat, ternyata Mochtar Kusumaatmadja dengan tepat menggunakan pendekatan tersebut di dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia. Hasil rekayasa pemikiran Pound dan Mochtar kemudian diberi nama "Teori Pembangunan Hukum sebagai Sarana Pembaruan Masyarakat".

Teori Hukum Pembangunan Nasional yang telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum dalam Pembangunan Nasional (GBHN Bab 27 Tahun 1973) ketika itu belum mempertimbangkan sistem politik, sistem birokrasi dan prinsip-prinsip good governance yang tidak sebesar saat ini gaungnya dalam pembenahan birokrasi. Hal ini tertuang dalam buku "Teori Hukum Integratif" yang ditulis oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita.

Apakah Teori Hukum Pembangunan telah dapat menjawab tantangan perkembangan global? Sampai saat ini belum ada evaluasi mendalam terhadap teori tersebut. Hal ini merupakan salah satu tugas utama yang mendesak (sense of urgency) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah bersama kalangan intelektual hukum, terlebih dengan cepatnya perubahan sistem politik dan sistem ketatanegaraan yang telah terjadi sejak masa reformasi.

Dalam buku "Teori Hukum Integratif" juga menyatakan bahwa adanya perkembangan global yang sangat jelas memiliki perbedaan latar belakang sosial, politik dan ekonomi yang signifikan antara pembangunan hukum di era tahun 1970-an dan di era tahun 1980-an, sehingga diperlukan evaluasi mendasar yang menurutnya disebut Reorientasi Pembangunan Hukum Nasional.


Ombudsman dan Reorientasi Pembangunan Hukum Nasional

Untuk mengawal terselenggaranya pemenuhan kesejahteraan melalui pelayanan publik, Indonesia membentuk lembaga pengawas yaitu Ombudsman. Namun penulis merasa perlu pengoptimalan peran Ombudsman terhadap pembangunan nasional.

Secara sosiologis, postulat Ombudsman sebagai the guardian of public service terklarifikasi dengan salah satu alat ukur yang bersifat materiil dan kuantitatif semakin banyaknya pengaduan pelanggaran maladministrasi oleh penyelenggara negara yang disampaikan kepada Ombudsman. Namun secara politis Ombudsman sejatinya belum dapat dijadikan sebagai sebuah model untuk melihat apakah negara ini benar-benar ingin melakukan reorientasi hukum nasional, khususnya terkait hal-hal dalam kepatuhan pemerintahan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang baik dan benar seperti ide besar konsep good governance. Sebab jika tidak pertaruhannya sangat mahal, yakni sulitnya memenuhi standar capaian reformasi birokrasi. Undang-undang Pelayanan Publik  yang bercirikan demokratisasi pelayanan publik tidak boleh hanya diukur dengan pendekatan sosiologis, namun juga politis.

Pada tahun 2008 Lembaga Ombudsman yang diciptakan dengan undang-undang khusus memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal proses pelayanan publik yang efektif, efisien, dan terlepas dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Ombudsman berdasarkan tugas dan fungsinya tersebut memiliki visi yang sama sesuai dengan yang diamanatkan pada alinea keempat Pembukaan UUD Tahun 1945. Ombudsman dengan demikian diharapkan dapat membuat reformasi birokrasi yang baik sehingga bisa menjadi teladan sekaligus pengawas pelayanan publik yang keberadaannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Banyak terjadi ketidakadilan dilakukan oleh lembaga pemerintahan, yang akhirnya membuat masyarakat tidak merasakan penghormatan terhadap hak-hak mereka. Dengan demikian melihat maksud dan tujuan Lembaga Ombudsman memberikan perlindungan dan advokasi terhadap masyarakat menjadi suatu hal penting dan urgent karena berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum sehingga seharusnya menjunjung tinggi hak-hak individu/masyarakat.

Dalam menjalani tugasnya, Lembaga Ombudsman mengacu pada Pasal 4 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, bekerja harus berdasarkan laporan dari masyarakat untuk menelusuri suatu permasalahan pelayanan ataupun ketidakberesan suatu lembaga pelayanan publik ataupun lembaga hukum yang melakukan maladministrasi bagi masyarakat. Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateril bagi masyarakat dan orang-perseorangan.

Tentu setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terdapat harapan untuk mewujudkan kedudukan dan peranan pejabat publik sebagai episentrum keberhasilan pelayanan publik. Disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (13), Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Ombudsman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara, serta badan swasta maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan  dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Reorientasi yang dimaksud adalah meliputi, pertama, masalah reaktualisasi sistem hukum yang bersifat netral dan berasal dari hukum lokal (hukum adat) ke dalam sistem hukum nasional dan juga terhadap hukum lain yang bersumber pada perjanjian internasional yang telah diakui. Kedua, masalah penataan kelembagaan aparatur hukum yang masih mengedepankan egoisme sektoral, miskomunikasi dan miskoordinasi antarlembaga penegak hukum. Semua itu disebabkan miskinnya pemahaman aparatur hukum mengenai prinsip good governance, due process of law, praduga tak bersalah, dan the right to counsel. Ketiga, masalah pemberdayaan masyarakat secara khusus menitikberatkan pada partisipasi publik dalam pembangunan dan akses informasi publik terhadap kinerja birokrasi. Keempat, masalah pemberdayaan birokrasi atau yang disebut sebagai Bureaucratic Engineering (BE) dalam konteks fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan.

Dalam hal ini, Ombudsman RI memiliki peranan yang sangat penting untuk melakukan evaluasi khususnya terhadap reorientasi ketiga, yaitu masalah pemberdayaan masyarakat secara khusus menitikberatkan pada partisipasi publik dalam pembangunan dan akses informasi publik terhadap kinerja birokrasi. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menjelaskan penyelenggara (pelayanan publik/pemerintah) wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan. Kemudian pada Ayat (4) menyatakan, pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah, serta memperhatikan keberagaman. Ombudsman dalam fungsi pencegahan maladministrasi memiliki kewenangan untuk mendorong dan menjaga konsistensi pemerintah/penyelenggara pelayanan publik mengikutsertakan partisipasi masyarakat/pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan dan/atau Standar Operational Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas, pokok, dan fungsinya, yaitu baik dalam konteks pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat, tentu memiliki peran lainnya untuk menyukseskan Teori Pembangunan Hukum Nasional, sebagaimana beberapa kegiatan Ombudsman yang sudah dilakukan berkaitan dengan mengedukasi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik/pemerintah/institusi untuk mengetahui fungsi dan peranan serta posisi hukum dalam ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut, seiring dengan perwujudan konsep Bureaucratic Engineering (BE) yang menciptakan persepsi dan sikap yang sama antara elemen birokrasi dan elemen masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut Bureaucratic and Social Engineering (BSE). Pendekatan BSE sebagai inti pembangunan hukum nasional pasca reformasi harus diartikan bahwa penyelenggara birokrasi memberikan dan melaksanakan keteladanan sesuai dengan tuntutan hukum yang berlaku dan diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk mematuhi dan mengikuti langkah kepatuhan birokrasi tersebut. Bahwa hal tersebut sejalan dengan Teori Hukum Pembangunan Nasional II sebagaimana pendapat yang disampaikan oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, yang merupakan revisi atas Teori Hukum Pembangunan. Dengan itu, selain penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan partisipasi masyarakat, namun dalam posisi yang sama, masyarakat pun memiliki kewajiban yang salah satunya tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU 25/2019, yaitu berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan/hukum yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik. Nah, posisi Ombudsman sangat vital dalam memastikan reorientasi hukum nasional dalam penataan pelayanan publik. Jika tidak, sekali lagi quo vadis pelayanan publik.


Noer Adhe Purnama, SH., MH.

Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...