• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Pemenuhan Hak Masyarakat dalam Pelayanan Kepemiluan pada Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Papua
PERWAKILAN: PAPUA • Selasa, 05/08/2025 •
 
Sumber foto : Antara Foto (Yusran Uccang)

"Pemilu yang gagal mengakomodasi hak masyarakat bukan hanya cacat prosedur, tapi juga mencederai esensi demokrasi"

 Dalam menelaah pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan kepemiluan di Papua, kita perlu menempatkan sebagai elemen fundamental terwujudnya demokrasi yang inklusif. Pemilihan Umum sejatinya menjadi instrumen peradaban, tempat rakyat diberi ruang untuk menentukan pemimpin mereka secara damai dan terhormat melalui proses yang transparan serta berkeadilan sebagaimana asas free and fair election. Oleh karena itu, beberapa prinsip esensial seperti kesetaraan hak politik, kepastian hukum, kompetisi yang terbuka dan adil, partisipasi masyarakat, serta integritas dan independensi penyelenggara pemilu mutlak harus hadir dalam setiap tahapan demokrasi.


Namun, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Papua meninggalkan catatan tersendiri. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025, menunjukkan kepada kita betapa belum tuntasnya perjalanan demokrasi di tanah ini, sampai harus diputuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat pelanggaran administratif dalam proses pencalonan. Semua ini mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya soal mekanisme, tapi juga soal pemenuhan rasa keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga Negara khususnya di Papua.

 

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 tercatat ada 727.835 masyarakat memiliki hak suara di Papua, namun hanya 529.064 warga atau 72,69% yang hadir untuk memilih. Ini menegaskan perlunyaaction nyata dalam memitigasi agar penyelenggaraan PSU yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 nanti penyelenggara harus berupaya agar masyarakat Papua lebih antusias, tergerak dan berdaya mengambil peran menentukan arah kepemimpinan di Provinsi Papua untuk lima tahun kedepan.

 

Hak memilih dan dipilih dalam kepemiluan tidak sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hakikat peradaban masyarakat Papua. Maka, dalam penyelenggaraan PSU, harapannya proses politik benar-benar merepresentasikan suara dan harapan masyarakat adat, masyarakat marjinal dan semua kelompok masyarakat tanpa terkecuali. Demokrasi Papua bukan sekadar soal prosedur teknis dan pergantian kekuasaan, namun menjelma menjadi ruang bersama untuk merawat harapan dan masa depan Tanah Papua melalui proses politik yang inklusif dan berkeadilan.

 

Pemilu dan Pelayanan Kepemiluan

Pemilu merupakan proses demokrasi yang penting dalam menentukan jalannya roda pemerintahan melalui representasi masyarakat. Secara definisi, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Menurut Ramlan Surbakti (2003) penyelenggaraan sistem politik demokrasi melalui pemilu memiliki empat alasan.Pertama, pemilu merupakan pendelegasian sebagaimana kedaulatan rakyat kepada penyelenggara negara, yakni bertindak atas nama rakyat dan mempertanggungjawabkannya kepada rakyat.Kedua, pemilu merupakan pemindahan perbedaan aspirasi dan pertentangan kepentingan dari masyarakat ke dalam lembaga penyelenggara negara, untuk kemudian dibicarakan dan diputuskan secara beradab.Ketiga, pemilu merupakan perubahan politik secara tertib dan periodik baik perubahan sirkulasi elit politik maupun perubahan arah dan pola kebijakan publik.Keempat, pemilu digunakan sebagai tools untuk mewujudkan tatanan politik dan pola perilaku politik yang disepakati bersama.

 

Dalam melaksanakan pemilu, penyelenggara negara memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melaksanakan pemilu yang diselenggarakan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pelayanan kepemiluan dilaksanakan dengan rangkaian yang dimulai sejak tahap awal pencalonan hingga proses rekapitulasi hasil akhir pada akhir periode demokrasi. Untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepemiluan, penyelenggara perlu memastikan pengamanan menyeluruh kepada masyarakat dari potensi resiko penyimpangan dan pelanggaran lainnya selama proses pemilu, hal tersebut guna menghasilkan pemilu yang efisien maka prinsip keadilan, kebebasan, rahasia dan kejujuran dapat diwujudkan secara optimal. (Gotfridus Seran dkk, 2024)

Pelayanan kepemiluan kepada masyarakat merupakan pondasi utama dalam menjamin terselenggaranya pemilu yang demokratis, inklusif dan bermartabat. Khususnya di Provinsi Papua yang memiliki tantangan geografis, sosial dan budaya yang menuntut pelayanan kepemiluan yang menyentuh langsung di tengah-tengah masyarakat yang mendiami wilayah pesisir, lembah hingga pegunungan.

 

KosepRight Based Public Service dalam Pelayanan Kepemiluan

Konsepright based public service atau yang sering dikenal dengan pelayanan publik berbasis hak merupakan pendakatan yang menempatkan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai pijakan dari proses perumusan, pelaksanaan dan evalusasi dalam penyelenggaraan pelayanan di bidang kepemiluan. Di Provinsi Papua, konsep ini memiliki makna yang penting karena terdapat keberagaman etnis, budaya, adat dan beragamnya kondisi geografis. Hak dasar setiap warga negara salah satunya adalah kebebasan berpartisipasi dalam proses demokrasi, termasuk hak untuk menggeluti, memanfaatkan dan melibatkan diri dalam hak-hak demokrasi yang dimilikinya melalui keikutsertaan dalam proses pemilu.

 

Dalam demokrasi, pemilu merupakan tonggak utama dalam menentukan arah politik dan kepemimpinan sebuah sistem ketatanegaraan, pemilu harus dilaksanakan secara adil, jujur, transparan dan adanya perlindungan terhadap pemilih dari segala bentuk tekanan atau manipulasi. Pemilu yang adil bukan sekedar mengenai proses penentuan suara mayoritas, tetapi juga bagaimana setiap individu masyarakat memiliki hak yang sama dan dilindungi dalam memilih pilihannya dengan memastikan hak-hak masyarakat adat, perempuan, penyandang disabilitas dan kelompok marjinal lainnya memiliki akses yang sama tanpa terbatas oleh faktor gender, ras, agama, status sosial atau kecacatan tubuh. (Faisal Dasyah, 2023)

 

Sebagai wujud penyelenggaraan pelayanan kepemiluan berbasis hak, penyelenggara pemilu harus menjamin setiap individu masyarakat memiliki hak memilih, hak atas kesehatan, hak atas informasi yang dijamin kebenarannya, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak atas keadilan dan hak atas kesetaraan akses.

Penerapan konsep right based public service dalam pelayanan kepemiluan di Papua tidak hanya soal teknis administrasi penyelenggaraan pemilu, namun sebuah upaya untuk mewujudkan proses demokratisasi yang adil, inklusif dan menghormati keberagaman budaya serta hak-hak masyarakat adat.

 

Pelayanan kepada Kelompok Rentan (Marjinal) Belum Maksimal

Dalam sistem demokrasi yang dijalankan melalui Pemilu, seluruh individu warga negara yang telah dewasa memiliki hak untuk menentukan hak pilih atauuniversal suffrage secara langsung, bebas dan rahasia melalui pemilu. Tak terkecuali kelompok masyarakat marjinal seperti penyandang disabilitas, orang yang sedang dirawat di Rumah Sakit dan tenaga kesehatan (nakes) yang sedang bertugas, tahanan dan warga binaan, masyarakat lanjut usia (lansia) serta warga negara dengan disabilitas mental yang kesemuanya memiliki hak yang sama dalam menyalurkan hak pilih. Penyandang disabilitas hingga saat ini masih terhambat karena minimnya aksesibilitas dan stigma negatif dari masyarakat, tahanan dan warga binaan yang dalam kondisi keterbatasan ruang gerak dan kesulitan mengakses informasi kepemiluan, kelompok lansia yang memiliki keterbatasan fisik dan psikologis sehingga rentan terhadap informasi yang tidak benar (hoax) karena sulit mengakses informasi kepemiluan, pasien dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit yang karena hambatan kemampuan fisik dan kondisi pekerjaan sehingga terbatasnya mobilisasi dari Rumah Sakit ke lokasi pemilihan dan mengingat kondisi pasien, masyarakat dengan disabilitas mental yang masih memiliki stigma negatif dari masyarakat karena dianggap masyarakat yang keterbelakangan mental tidak memiliki hak pilih, namun dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-VII/2015 menegaskan bahwa Negara wajib melindungi hak pilih mereka.

 

Dalam implementasi perlindungan kelompok marjinal di Pemilu 2024, KPU Provinsi dan Kabupaten di Papua telah mengakomodir pemilih marjinal dengan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura dan TPS tambahan di Kabupaten Keerom untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Namun masih banyak yang belum terakomodir seperti narapidana di Lapas Doyo dan lapas lainnya yang belum maksimal, tahanan di Kepolisian Resor (Polres) yang belum difasilitasi untuk memilih, pasien dan nakes di RS Dok II Jayapura yang tidak dapat memilih di TPS sekitar karena tidak terdaftar dalam DPT serta TPS yang dibentuk belum inklusif sehingga menyulitkan aksesibilitas penyandang disabilitas yang berjumlah 2.141 Orang dalam DPT Pemilu Provinsi Papua Tahun 2024.

 

Berdasarkan pengalaman tersebut, urgensitas melakukan perbaikan pelayanan kepemiluan kepada kelompok marjinal pada pelaksanaan PSU tanggal 6 Agustus 2025 harus dilakukan perbaikan konkret penyelenggaraan pemilu dengan melakukan perbaikan regulasi dan peningkatan kapasitas penyelenggara yang dimulai dari proses pendataan pemilih, kampanya yang ramah disabilitas hingga kelengkapan sarana dan prasarana fisik di TPS.

 

Pemenuhan hak masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kepemiluan menjelang PSU di Provinsi Papua menjadi ujian nyata bagi penyelenggara terhadap demokratisasi yang adil, inklusif dan berbasis hak. Pelaksanaan PSU diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada kelompok marjinal di tengah kompleksitas kendala sosial dan geografis, penerapanright based public service merupakan tindakan moral penyelenggara agar hak konstitusional setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menentukan pemimpin Provinsi Papua yang memiliki legitimasi.

 

 

Oleh : Faisal A. Satria Putra.

Asisten Ombudsman RI, Perwakilan Provinsi Papua.

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...