• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Papua Bantu Janda Polri Peroleh Haknya
PERWAKILAN: PAPUA • Jum'at, 13/01/2023 •
 
Asisten Ombudsman, Fernandes Bonay saat menyerahkan SK Pemberian Pensiun kepada Pelapor (dok.ombudsmanpapua)

Margaretha Ronsumbre, 59 tahun, mengaku sebagai istri dari (alm) AKP Yance Amsamsium, seorang perwira polisi dengan penempatan tugas terakhir di Biddokkes Polda Papua Kota Jayapura. Margaretha menyampaikan bahwa suaminya telah meninggal dunia pada 3 Agustus 2013 karena sakit. Sebagai istri, Margaretha dengan diselimuti duka kemudian mengurus proses persemayaman hingga pemakaman almarhum, ditemani oleh anak, menantu, dan anggota keluarga lainnya. Tidak ada yang menjadi masalah, sampai saat Margaretha kemudian mengajukan dokumen untuk dapat menerima haknya sebagai seorang janda polisi, pensiun warakawuri/janda.

Margaretha dengan memegang salinan Akta Perkawinan Nomor 474.2/153 Tanggal 06 Juni 1987, sebagai bukti legal bahwa yang bersangkutan merupakan istri dari almarhum anggota polisi, mengalami kendala. Margaretha dinyatakan tidak dapat mengurus pensiun janda dikarenakan status terakhir Yance Amsamsium sewaktu meninggal dunia ialah duda, alias tidak meninggalkan tanggungan istri. Margaretha keberatan atas alasan tersebut dikarenakan Margaretha merasa tidak pernah melakukan perceraian dengan suaminya. Beberapa kali Margaretha telah mencoba meyakinkan instansi atas pengakuannya tersebut, namun masalahnya tidak dapat diselesaikan. Margaretha kemudian mencoba mangadukan masalahnya kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua pada September 2013.

Ombudsman Papua selanjutnya memulai pemeriksaan pada 2014, pada saat itu Irwasda menyampaikan, bahwa AKP Yance Amsamsium pada saat menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Waropen telah menyerahkan surat keterangan kematian istrinya kepada Bendahara Satker Polres Waropen, sehingga daftar tunjangan istri yang bersangkutan ditiadakan, walaupun pada akhirnya diketahui bahwa yang meninggal adalah istri kedua dari almarhum.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Ombudsman Papua selanjutnya telah beberapa kali melakukan pemeriksaan, baik melalui permintaan klarifikasi, permintaan dokumen kepada pihak terkait, dan  pertemuan, yang pada akhirnya Ombudsman Papua menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi pada permasalahan ini.

Ombudsman Papua berpendapat bahwa anggota Kepolisian atas nama AKP Yance Amsamsium yang dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 3 Agustus 2013, kepada ahli warisnya harus diberikan  pensiun terusan. Irwasda Polda Papua melalui surat Nomor B/1278/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 telah menyampaikan bahwa Margaretha tidak memperoleh tunjangan pensiun dikarenakan (alm) Yance Amsamsium berstatus duda. Usulan perubahan atau perbaikan terhadap status tersebut seharusnya dilakukan oleh Polres Waropen saat telah mengetahui bahwa yang dinyatakan meninggal dunia sebelumnya ialah istri kedua dan dengan demikian memberikan kepastian hukum bagi Margaretha sebagai istri sah untuk menerima tunjangan pensiun. Pejabat Polres Waropen yang bertanggungjawab dalam pengadministrasian seharusnya melakukan verifikasi dengan penuh kehati-hatian saat membandingkan bukti surat kematian yang disampaikan dengan bukti arsip kepegawaian yang dimiliki satker sehingga dapat mengetahui apabila terdapat perbedaan nama dan data atas orang yang dinyatakan meninggal dunia.

Legalitas Margaretha sebagai istri sah penerima tunjangan pensiun janda juga dibuktikan dengan adanya beberapa bukti dokumen. Pertama, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil oleh negara, berupa Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga yang menunjukkan bahwa Yance Amsamsium memiliki seorang istri bernama Margaretha Ronsumbre dan dua orang anak, yang bernama Venny N.J. Amsamsium dan Steven V.H. Amsamsium. Kedua, dokumen gereja berupa surat baptis atas nama Venny N.J. Amsamsium dan Steven V.H. Amsamsium, dan dalam kedua surat tersebut disebutkan orang tua keduanya bernama Yan Amsamsium sebagai ayah dan Etha Ronsumbre sebagai ibu. Ketiga, dokumen pendidikan berupa Surat Tanda Tamat Belajar SLTP YPK Kotaraja Jayapura siswa atas nama Venny Amsamsium, menyatakan bahwa nama orang tua dari siswa tersebut ialah Yance Amsamsium, dan apabila melihat pada Kartu Keluarga yang ada, maka ibu dari Venny Amsamsium bernama Margaretha Ronsumbre. Merujuk pada berbagai dokumen tersebut, secara jelas menunjukkan bahwa Margaretha Ronsumbre merupakan istri sah dari Yance Amsamsium, dan oleh karenanya ditetapkan sebagai ahli waris dan berhak menerima pensiun janda.

Ombudsman Papua kemudian menerbitkan tindakan korektif melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang disampaikan pada tanggal 19 Juli 2021 kepada beberapa pihak, antara lain Kepala Kepolisian Daerah Papua dan Kepala Kepolisian Resor Waropen. Setelah melalui beberapa kali proses monitoring, Margaretha kemudian menerima Surat Keputusan Kapolda Papua No.mor Kep/653/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pemberian Pensiun Warakawuri/Duda Mantan Anggota Polri atas nama Ny. Margaretha Ronsumbre istri dari (alm) AKP Yance Amsamsium NRP 59060708 Ex Surat Keputusan Kapolda Papua Nomor Kep/653/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pemberian Pensiun Warakawuri/Duda Mantan Anggota Polri atas nama Ny. Margaretha Ronsumbre istri dari (alm) AKP Yance Amsamsium NRP 59060708 Ex Anggota Biddokkes Polda Papua.

"Hanya doa yang dapat saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas berkat dan karunia lewat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Papua di Jayapura yang selalu memperjuangkan hak dan kebenaran", ini merupakan penggalan surat dari Margaretha yang disampaikan kepada Ombudsman Papua sebagai rasa terima kasihnya.

 

Fernandes J. P. Bonay, SP., MH.

Asisten Muda I Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...