Menyoroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sejak diberlakukannya pemberian Pupuk Subsidi pada tahun 1969 hingga tahun 2024, Pemerintah terus berbenah dalam hal regulasi agar penerima tepat sasaran, penyerapan maksimal, kebutuhan terpenuhi, Petani dapat meningkatkan taraf ekonominya. Belajar dari hasil penyerapan pupuk subsidi pada tahun-tahun sebelumnya, dan jeritan para Petani bahwa jatah pupuk subsidi yang mereka terima tidak dapat memenuhi lahan pertanian yang mereka miliki, membuat Pemerintah mengeluarkan regulasi baru.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk subsidi Sektor Pertanian Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton. Alokasi pupuk tersebut terbagi menjadi 4 (empat) jenis pupuk, yakni Urea 4.634,626 ton, NPK 4.728.504 ton, NPK dengan Formula Khusus 136.870 ton , dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan kemudian melakukan monitoring mengenai penyaluran pupuk subsidi yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, setelah adanya peraturan terbaru terkait Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi Tahun 2024, di Provinsi Kalimantan Selatan ada 6 (enam) Kabupaten yang mendapatkan tambahan alokasi jenis pupuk Organik . Selain itu, dengan adanya perubahan jatah pupuk subsidi bagi para petani disambut antusias oleh para Petani, karena para Petani dapat menggarap lahan pertaniannya dengan lebih baik ke depannya.
Secara umum, dari monitoring yang dilakukan secara langsung kepada beberapa Distributor Pupuk, Kios Pengecer, dan Kelompok Tani ada beberapa kendala yang masih ada di lapangan, yaitu belum terbitnya Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota terkait Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi di setiap Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Hal ini menyebabkan terkendalanya proses penyaluran pupuk dari distributor sampai kepada Petani, dikarenakan belum adanya payung hukum di tingkat daerah.
Kedua, Pembentukan Tim Verval (Verifikasi dan Validasi) yang terlambat, sehingga proses verifikasi dan validasi saat penyaluran pupuk terhambat. Ketiga, adalah mekanisme penebusan pupuk subsidi yang tidak memiliki keseragaman dalam proses verifikasi dan validasi. Keempat, pembagian kuota yang tidak genap 50 (lima puluh) kilogram bagi para petani. Pembagian yang ganjil tidak dalam satuan genap per-karung membuat para kios pengecer harus melakukan pengemasan ulang agar jumlah pupuk subsidi yang diterima sesuai dengan jatah yang telah ditentukan dan tidak mengurangi jatah Petani lainnya.
Kelima, aplikasi i-Pubers yang rentan terganggu, setelah adanya pembaharuan aplikasi mengakibatkan Kios Pengecer harus melakukan input data berulang kali, karena aplikasi dapat menutup secara tiba-tiba dan tidak menyimpan data. Aplikasi tersebut juga rentan gangguan pada saat banyak pengguna yang sedang membuka aplikasi. Dan kendala terakhir yang ditemukan oleh Tim Ombudsman adalah, masih adanya blank spot di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan, hal ini menyebabkan kesulitan dalam proses memasukan data oleh Kios Pengecer ke aplikasi i-Pubers.
Dari hasil pemantauan tersebut, sekiranya ada beberapa langkah-langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah, agar proses penyaluran dan penyerapan pupuk subsidi dapat maksimal. Pertama, menerapkan tertib administrasi dan transparansi dalam hal pencatatan alokasi dan realisasi penebusan pupuk subsidi setiap bulannya. Tertib administrasi dan transparansi akan melindungi Distributor dan Kios Pengecer dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap proses penyaluran yang telah mereka lakukan, sehingga apabila dikemudian terdapat pengaduan mengenai proses penyaluran di tempat mereka, ada dokumen yang dapat mendukung kinerja yang telah dilaksanakan oleh Distributor atau Kios Pengecer.
Kedua, penguatan kelompok tani. Penguatan kelompok tani merupakan salah satu langkah agar penyerapan jatah pupuk bersubsidi dapat maksimal, selain itu penguatan tersebut ke depannya juga akan memberikan dampak positif dalam garapan lahan-lahan pertanian yang mereka miliki karena adanya kolaborasi dari antar Petani sehingga ada transfer ilmu yang dilakukan antar Petani untuk meningkatkan kemampuan kelompok taninya.
Dan yang terakhir, peran aktif dari Kios Pengecer, misalnya dengan melakukan jemput bola atau pengantaran secara langsung kepada para petani atau kelompok tani. Hal tersebut sangat memudahkan para petani yang wilayahnya berada cukup jauh dari kios, dan berdampak pada tingginya penyerapan pupuk di kios pengecer.
Dari banyaknya permasalahan yang muncul mengenai penyerapan pupuk subsidi, Pemerintah harus selalu berkolaborasi membangun jaringan dengan seluruh pihak yang terkait. Bukan hanya dari tingkat penyelenggara tetapi melihat ke lapangan, menyerap aspirasi petani, dan mencari solusi secara bersama-sama dengan Distributor, Kios Pengecer dan Petani secara langsung, harus secara rutin dilakukan. Regulasi tanpa mengetahui realita di lapangan, hanya akan menimbulkan permasalahan baru tanpa menyelesaikan masalah yang lama.
Akhirnya, kita semua berharap agar Petani Indonesia semakin makmur, pupuk selalu tersedia, dan Ketahanan Pangan Nasional dapat terwujud dan berkelanjutan
Rizkahana Yuliansari, Asisten Ombudsman Kalimantan Selatan.