Mengenal Ombudsman Lebih Dekat: Sebuah Catatan Singkat

Di sela mengisi waktu ngabuburit menunggu bunyi bedug tanda waktu berbuka puasa, terlintas untuk merangkai catatan sederhana ini selain sebagai sarana edukasi/sosialisasi kelembagaan juga bagian dari mengisi euforia milad Ombudsman RI yang ke-25 tahun yang jatuh pada 10 Maret 2025.
Gejala Awal
Indonesia pasca reformasi mengalami dinamika ketatanegaraan yang luar biasa. Situasi ini muncul seiring dengan masifnya tuntutan publik diantaranya menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan dan bebas dari KKN. Lalu penguatan sistem pengawasan (check and balances system) terhadap kinerja organ negara.
Buah dari gerakan reformasi ini melahirkan suatu perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia dan pada akhirnya diproduksilah organ-organ negara baru yang disebut sebagai lembaga negara bantu (state auxiliary organs/agencies).
Kemunculan state auxiliary organs ini dipandang sebagai solusi atas kondisi kontemporer bahwa organ negara yang tersedia belum mampu menjawab persoalan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan dengan mutu yang paripurna oleh negara. Sehingga upaya untuk mewujudkan good governance dipandang sulit ditunaikan.
Kesimpulannya, keberadaan banyak state auxiliary organs ini merupakan mitigasi sosial kenegaraan guna keluar dari kemelutbangsa yang sudah sedemikian mengkhawatirkan. Ombudsman adalah satu diantara sekian banyak state auxiliary organs yang terbentuk. Kehadiran state auxiliary organs ini merupakan gejala umum yang muncul di berbagai belahan dunia termasuk Inggris dan Amerika.
Sejatinya gagasan pembentukan Ombudsman di Indonesia sudah digaungkan sejak lama oleh para tokoh pemikir bangsa. Merujuk pada tulisan Prof. Galang Asmara dalam buku Ombudsman Nasional Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia (2005), wacana kehadiran Ombudsman di Indonesia bermula dari tulisan P.K Ojong di rubrik Kompasiana (harian umum Kompas) tahun 1967. Selanjutnya Prof Satjipto Rahardjo dalam Harian Kompas tahun 1976, yang pada intinya memandang penting dibentuknya lembaga Ombudsman di Indonesia sebagai alat kontrol masyarakat terhadap pemerintah.
History Pembentukan
Komitmen negara dalam pembentukan Ombudsman di Indonesia semakin kuat pada masa Presiden B.J Habibie, dimana saat itu Presiden B.J Habibie menugaskan Prof. Sunaryati Hartono untuk melakukan studi banding tentang Ombudsman di berbagai negara di Eropa lalu diseminarkan pada tahun 1999. Usaha ini kemudian dilanjutkan oleh Presiden K.H Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gusdur melalui Keppres 55/1999 tentang Tim Pengkajian Pembentukan Lembaga Ombudsman dan dilanjutkan dengan pembentukan Komisi Ombudsman Nasional melalui Keppres 44/2000 tanggal 10 Maret.
Komisi Ombudsman Nasional (selanjutnya disebut sebagai KON) bersifat ad hoc dengan format kelembagaan dan kewenangan yang sangat terbatas. Salah satu mandat yang diberikan kepada KON adalah menyiapkan draft RUU Ombudsman RI. Urgensi pembentukan Ombudsman ini juga merupakan amanah TAP MPR No.VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan KKN, antara lain merekomendasikan: pembentukan Ombudsman melalui UU dalam pemberantasan tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Akhirnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pembentukan Ombudsman secara permanen sebagai lembaga negara berhasil dilakukan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Core Business
Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pelayanan publik (jasa, barang dan administrasi) yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pelayanan publik sendiri merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan (UU 25/2009).
Dalam pelaksanaan tugasnya Ombudsman bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (Baca: Pasal 2 UU 37/2008).
Derivasi tugas pengawasan ini secara ringkas merujuk pada 2 (dua) aktivitas utama yakni, pertama, menerima dan menindaklanjuti keluhan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara layanan. Kedua, melakukan pencegahan maladministrasi sebagai upaya sistemik untuk menambal potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan pengaduan masyarakat, Ombudsman berwenang melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para pihak, memeriksa dokumen dsb yang bermuara pada 2 (dua) produk hukum yaitu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan rekomendasi dengan kesimpulan terbukti tidaknya dugaan maladministrasi yang disertai dengan tindakan korektif untuk memulihkan keadaan dan/atau hak hukum pelapor apabila ditemukan adanya tindakan maladministrasi.
Produk hukum Ombudsman ini bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh terlapor (kekuatan eksekutorial). Pada bagian ini, merujuk data Ombudsman RI secara nasional tren pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI seiring waktu terus meningkat, misalnya tahun 2023 jumlah pengaduan masyarakat sebanyak 8.452 dan meningkat pada tahun 2024 dengan jumlah pengaduan masyarakat sebanyak 10.846.
Di sisi lain pada aspek pencegahan maladministrasi, Ombudsman juga melakukan kajian atau riset terhadap peristiwa atau fenomena layanan publik yang berulang dan berdampak sistemik (meliputi jumlah korban dan kerugian yang timbul-materiil-imateriil) bagi masyarakat serta melakukan penilaian atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan pemerintah melalui Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dengan demikian, kehadiran Ombudsman bertujuan untuk memastikan setiap tindakan pemerintah/penyelenggara pelayanan terbebas dari praktik maladministrasi. Sekaligus untuk memastikan adanya peningkatan mutu pelayanan di segala bidang demi terwujudnya good governance.
Akhirnya masyarakat sebagai korban pelayanan diharapkan dapat memanfaatkan keberadaan lembaga ini yang sudah membentuk kantor perwakilan pada 34 Provinsi di Indonesia. Apalagi semua pelayanan yang diberikan bersifat gratis dan jika pelapor merasa terancam maka bisa mengajukan kerahasiaan identitas pelapor.
Danke, syukur dofu-dofu.
Oleh: Alfajrin A. Titaheluw
Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara