• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Mengembalikan Prinsip Pelayanan Pendidikan Menengah
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Rabu, 14/05/2025 •
 

Penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan harus dilakukan secara demokratis dan berkeadilan dan menjujung nilai hak asasi manusia dan kuluturan sebagai sistem yang terbuka dan multimakna. Namun sayangnya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti belum ajegnya roadmap pendidikan. Hal ini terbukti pada berbagai kebijakan pendidikan yang mengalami perubahan ketika adanya perubahan pemerintahan yang baru. Indonesia menduduki urutan ke 67 dari 203 negara atas pencapaian pendidikannya. Capaian ini masih jauh dari peringkat pendidikan negara Asean lainnya seperti Malaysia dan Thailand.

Sejalan dengan hal tersebut, penyelenggaraan pendidikan menjadi laporan yang sering banyak dilaporkan mencapai 2.638 laporan sejak 2021. Masih tingginya laporan pendidikan ke Ombudsman menjadi alarm kualitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang masih belum merata. Ombudsman menilai bahwa akses pendidikan secara adil dan merata harus menjadi prioritas bagi Pemerintah. Hal ini tentunya akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Penyelenggaraan pendidikan perlu sejalan dengan upaya untuk memberi keteladanan, menmbangun kemauan dan pengembangan kreativitas dalam proses belajar. Di era digital yang serba cepat dan penuh distraksi ini, tantangan dalam dunia pendidikan tidak lagi sebatas kurikulum atau akses belajar, tetapi juga bagaimana membangun karakter, etika, dan kedisiplinan peserta didik. Paparan informasi yang cepat memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak negatif mengenai kenakalan siswa/siswi yang diakibatkan arus informasi cepat yang diterima melalui berbagai kanal social media.

Data KemenPANRB mencatat sebanyak 20.968 aduan mengenai kenakalan yang dialami anak dan dilakukan dengan anak. Beberapa kenakalan remaja seperti penggunaan narkoba, minuman keras, penganiayaan, bolos sekolah dan perkelahian/tawuran siswa. Mengatasi hal tersebut beberapa pendekatan pendidikan dilakukan seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pembinaan khusus kepada anak yang diduga melakukan kenakalan remaja. Upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh Pemerintah provinsi Jawa barat dengan berkolaborasi berbagai stakeholder seperti TNI/Polri, Psikolog dan tenaga pendidikan dianggap salah satu upaya yang ampuh untuk mengatasi permasalahan tersebut. Kebijakan ini menghadapi berbagai pro dan kontra, namun yang dipastikan prinsip penyelenggaraan pendidikan harus diutamakan dalam prosesnya.

Penyelenggaraan pendidikan menengah yang mejadi pondasi untuk membentuk karakter harus memperhatikan aspek kemerdekaan, kebudayaan dan kemanusia. Sebagaimana konsep Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan memberikan teladan (Ing Ngarsa Sung Tuladha), membangun semangat (Ing Madya Mangun Karsa) dan Memberikan dorongan dan pengembangan potensi (Tut Wuri Handayani). Berbagai kebijakan pelayanan pendidikan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat and daerah harus sejalan dengan prinsip pendidikan sehingga pembangunan manusia akan beradab.

Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan agar sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, merata, dan bebas dari maladministrasi. Tingginya jumlah laporan masyarakat terkait sektor pendidikan, khususnya pada jenjang pendidikan menengah, menjadi indikator bahwa masih terdapat celah dalam tata kelola pendidikan yang belum menyentuh keadilan substantif. Ombudsman tidak hanya menerima dan menindaklanjuti laporan, tetapi juga memberikan saran perbaikan sistemik kepada kementerian atau pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil benar-benar mengedepankan kepentingan peserta didik dan prinsip non-diskriminasi.

Ombudsman berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan pendidikan yang berdampak langsung terhadap peserta didik, terutama dalam kasus penegakan disiplin di sekolah yang melibatkan aparat eksternal seperti TNI/Polri. Pendekatan tersebut meskipun bertujuan baik, harus tetap mengacu pada prinsip perlindungan anak dan pendidikan yang humanis. Dalam hal ini, Ombudsman dapat menjadi pengimbang antara urgensi ketertiban dan perlindungan hak-hak siswa, termasuk melalui mekanisme pemantauan kebijakan serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) jika ditemukan potensi pelanggaran standar pelayanan publik di sektor pendidikan.


Yogi Yudistira, Magang Ombudsman RI

Kartika Purwaningtyas, Asisten Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...