• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Menanti Berangkat Haji
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 21/05/2024 •
 
Zayanti Mandasari-Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalsel

Kepastian waktu keberangkatan haji, merupakan salah suatu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan layanan haji. Dengan mengetahuinya jadwal keberangkatan haji, maka calon jamaah haji dapat mempersiapkan segala keperluannya, baik secara materi berupa pelunasan biaya haji dan kesiapan mental serta fisik untuk menjalankan ibadah haji.

Kepastian waktu keberangkatan haji memang kerap berubah, mengingat kuota haji ditentukan oleh negara tujuan (Pemerintah Saudi Arabia), sehingga berdampak pada penetapan jadwal keberangkatan haji. Belum lagi perkembangan pengelompokan calon jamaah haji juga berubah-ubah mengikuti kondisi perkembangan dunia, entah itu karena kuota, ataupun dikarenakan pandemi Covid-19 yang sempat bergejolak di seluruh dunia.

Ketidakpastian waktu keberangkatan haji dihadapi oleh salah satu Pelapor di Ombudsman Kalsel. Calon jemaah haji yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) Indonesia, telah melakukan pendaftaran sejak tahun 2013. Pelapor menyampaikan pengaduan mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin terkait informasi data calon jemaah haji lansia Kota Banjarmasin dan mekanisme penentuan calon jemaah haji lansia yang akan berangkat tahun 2023.

Pasalnya, Pelapor telah diinformasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin akan berangkat haji pada musim haji 2017. Bahkan Pelapor telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan pembuatan paspor. Namun ketika hendak melakukan pelunasan biaya haji, Pelapor kemudian diinformasikan tidak jadi berangkat, tanpa alasan yang mendetail (menurut Pelapor). Keberangkatan haji Pelapor kemudian tertunda beberapa tahun, hingga 2022 Pelapor masih tidak bisa berangkat, karena adanya kebijakan pembatasan usia calon jemaah haji di masa Pandemi Covid 19, yakni maksimal 65 tahun, sementara Pelapor sudah berusia di atas 70 tahun.

Pada 2023, Pelapor mendapatkan informasi adanya kebijakan pemerintah untuk memprioritaskan keberangkatan calon jemaah haji lansia. Namun saat melakukan konfirmasi pada 12 Mei 2023, disampaikan bahwa Pelapor tidak masuk dalam calon jamaah haji lansia yang berangkat tahun 2023, dan petugas hanya menjanjikan jika ada dari daftar calon jemaah haji lansia 2023 ada yang mengundurkan diri, maka Pelapor akan dimasukan sebagai calon Jemaah haji lansia pengganti. Menurut Pelapor, informasi yang disampaikan belum menjawab permasalahan, dan Pelapor merasa ada informasi yang tidak transparan terkait mekanisme penentuan dan data calon Jemaah haji lansia yang berangkat dari Kemenag Kota Banjarmasin.

Kesalahpaham terjadi, karena petugas tidak menjelaskan secara detail, baik mekanisme penentuan kuota jamaah haji lansia, maupun dasar kebijakan dan peraturan yang menjadi acuan pemerintah, dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin untuk menentukan kuota jamaah haji lansia. Padahal jika merujuk pada Pasal 15 huruf I UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pihak Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin sebagai Penyelenggara pelayanan publik, mempunyai kewajiban untuk membantu masyarakat dalam memahami hak dan tanggung jawabnya. Selanjutnya pada Pasal 18 huruf c, Pelapor sebagai masyarakat pengguna pelayanan publik juga berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan.

Jika dilihat berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Indonesia Tahun 2023, dalam Konsideran Memutuskan Diktum Kedua, disebutkan bahwa Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu huruf a terdiri atas: (a) Kuota Jamaah Haji Reguler tahun berjalan sejumlah 190.897 (seratus sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh) orang; (b) Kuota prioritas lanjut usia sejumlah 10.166 (sepuluh ribu seratus enam puluh enam) orang; (c) Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sejumlah 685 (enam ratus delapan puluh lima) orang, dan (d) Kuota petugas haji daerah sejumlah 1.572 (seribu lima ratus tujuh puluh dua) orang.

Lebih lanjut angka tersebut dirincikan sebagaimana termuat dalam Lampiran I, dijabarkan kuota haji bagi lansia untuk masing-masing provinsi, dan untuk Provinsi Kalimantan Selatan, kuota jemaah lanjut usia sejumlah 191 (seratus sembilan puluh satu) orang. Jumlah tersebut juga masih diatur dalam kriteria sebagaimana Keputusan Dirjen PHU Nomor 157 Tahun 2023 tentang  Juklak Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan BIPIH Tahun 1444 H/2023 M, khususnya dalam Lampiran BAB II Persyaratan dan Mekanisme Pelunasan, angka 3 Jamaah Haji Lanjut Usia, yakni persyaratan pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler Lanjut Usia dilakukan secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi; dan telah terdaftar sebelum tanggal 25 Mei 2018.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut pihak Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin mengambil dan mengurutkan data berdasarkan ketentuan tersebut, dan diperolehlah jumlah kuota lansia untuk jamaah haji asal Kalsel sebanyak 191 orang, dengan usia kelahiran diurutan 191 adalah calon jamaah haji yang lahir pada tanggal 14 Februari 1942, sedangkan Pelapor lahir pada tanggal 04 bulan Mei Tahun 1942, sehingga Pelapor tidak masuk dalam daftar jamaah haji dengan kuota lansia pada musim haji 2023. Jika hal teknis dan perhitungan dilakukan secara transparan dan dijelaskan terperinci kepada Pelapor sejak awal, mungkin hal ini tidak akan berujung pada kekecewaan yang mendera Pelapor, hingga akhirnya menyampaikannya kepada Ombudsman.

Oleh karena itu, penting untuk ke depannya seluruh tahapan dijelaskan secara rinci dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepada calon jamaah haji, sebagai pengguna layanan pada Kantor Kementerian Agama, mengingat hanya pemerintahlah yang menjadi satu-satunya penyelenggara yang legal untuk masyarakat dapat menjadi jamaah haji dan menjalankan ibadah ke tanah suci. Sehingga pemerintah dalam hal ini Kantor Kementerian Agama memiliki peran penting bukan hanya sebagai penyelenggara, namun juga menjadi garda terdepan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya penyebaran informasi terkait hak dan kewajiban masing-masing calon dan/atau jamaah haji, terlebih telah mengakses layanan dalam bentuk permintaan informasi kepada Kantor Kementerian Agama, baik secara langsung atau tidak.

Harapannya, semoga penyelenggaraan ibadah haji di tahun mendatang berjalan dengan lancar, dan ke depannya penyampaian informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji disampaikan secara baik dan transparan.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...