Memperkokoh Ideologi Pancasila dalam Semangat Pelayanan Publik

Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Sebuah momen reflektif untuk memperkokoh kembali ideologi yang menjadi dasar negara dan panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila, sebagai dasar negara yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa, bukan sekadar slogan ideologis, melainkan menjadi pedoman konstitusional dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai lembaga negara yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, maupun badan hukum lainnya. Dalam menjalankan tugas tersebut, Ombudsman senantiasa menempatkan nilai-nilai Pancasila sebagai pijakan moral dan hukum dalam menilai kualitas pelayanan publik.
Nilai-nilai Pancasila yang terdiri dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah prinsip dasar yang seharusnya mewarnai praktik pelayanan publik. Pelayanan publik yang baik tidak hanya sekadar memenuhi standar prosedural, tetapi harus mengedepankan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, menjamin keadilan, serta memastikan tidak adanya diskriminasi terhadap siapa pun.
Dalam konteks ini, Ombudsman sebagai pengawal pelayanan publik, melihat bahwa semangat Pancasila harus terwujud dalam aspek utama pelayanan yakni aksesibilitas, keadilan, dan akuntabilitas. Misalnya, sila kedua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut agar setiap pelayanan publik diselenggarakan dengan menjunjung tinggi etika dan keadilan, termasuk kepada kelompok rentan seperti difabel, lansia, dan masyarakat miskin.
Sebagai lembaga pengawas eksternal yang bersifat independen, Ombudsman memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas maladministrasi dalam pelayanan publik. Di sinilah nilai Pancasila, khususnya sila keempat dan kelima, memiliki relevansi kuat. Sila keempat menuntut adanya keterlibatan publik dalam proses kebijakan pelayanan, sedangkan sila kelima menegaskan pentingnya keadilan sosial sebagai tujuan akhir dari pelayanan publik yang berkualitas.
Melalui proses pemeriksaan dan rekomendasi terhadap laporan masyarakat, Ombudsman berupaya memastikan bahwa prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi berjalan secara proporsional. Ombudsman juga terus mendorong perbaikan sistemik agar pelayanan publik tidak sekadar responsif, tetapi juga berkeadilan dan bermartabat. Dalam hal ini, Pancasila bukan hanya sebagai ideologi normatif, tetapi sebagai hukum moral yang hidup dan relevan dalam setiap kebijakan publik.
Memaknai Hari Lahir Pancasila ini, Ombudsman RI mendorong seluruh penyelenggara negara untuk menjadikan Pancasila sebagai roh dalam reformasi birokrasi dan perbaikan pelayanan publik. Pancasila menuntut adanya kesadaran bahwa negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya. Pelayanan yang lamban, diskriminatif, atau tidak transparan, bukan hanya bentuk maladministrasi, tetapi juga pengingkaran terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Semangat gotong royong yang terkandung dalam Pancasila juga relevan dalam konteks kolaborasi antarlembaga dan partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat tidak boleh diposisikan hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga sebagai subjek yang aktif dalam mendorong peningkatan kualitas layanan. Di sinilah peran Ombudsman sebagai jembatan antara masyarakat dengan negara menjadi krusial dalam membumikan nilai Pancasila secara nyata.
Hari Lahir Pancasila bukan hanya peringatan seremonial, tetapi juga sebagai momentum untuk menguatkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai dasar yang menjadi jati diri bangsa. Dalam konteks pelayanan publik, Pancasila adalah panduan etis dan hukum yang menuntun arah penyelenggaraan negara. Ombudsman RI berkomitmen untuk terus menjaga nilai-nilai tersebut melalui pengawasan yang efektif dan berkeadilan, demi mewujudkan pelayanan publik yang tidak hanya profesional dan berkualitas, tetapi juga manusiawi dan berlandaskan ideologi bangsa.
Oleh Dr.Khairul Natanagara,S.H.,M.H.,C.PS.[1]
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB