Memastikan Keadilan dalam Hutan Kita: Peran Pelayanan Publik dalam Menghadapi Deforestasi

Isu deforestasi telah lama menjadi sorotan tajam di Indonesia, tidak hanya dari perspektif lingkungan, tetapi juga dari kacamata keadilan sosial dan tata kelola pemerintahan yang baik. Perbincangan mengenai masa depan hutan kita semakin mendesak, didorong oleh kebutuhan esensial untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan prinsip pelestarian alam berkelanjutan. Dalam konteks strategis ini, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memiliki peran krusial dan mendasar untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan publik yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya hutan berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari maladministrasi. Hal ini adalah kunci untuk mewujudkan keadilan ekologis.
Pelayanan Publik dan Akar Maladministrasi dalam Deforestasi
Deforestasi sering kali bukan merupakan insiden yang berdiri sendiri, melainkan hasil kumulatif dari serangkaian keputusan dan penerbitan izin yang melibatkan entitas publik. Di sinilah titik krusial pertemuan antara isu lingkungan dan kualitas pelayanan publik. Pelayanan publik yang buruk, atau yang dikenal sebagai maladministrasi, sering kali menjadi akar permasalahan yang secara langsung memicu atau memfasilitasi deforestasi ilegal dan tidak berkelanjutan.
Bentuk-bentuk maladministrasi yang sering dijumpai dalam konteks perizinan kehutanan meliputi penyalahgunaan wewenang: Pemberian izin konsesi (misalnya, Hutan Tanaman Industri/HTI atau Perkebunan) yang melanggar ketentuan zonasi, tumpang tindih lahan, atau tanpa melalui kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai dan independent, ketidaktegasan dan Pembiaran: Sikap pasif atau pengabaian oleh aparat penegak hukum maupun pengawas terhadap praktik perusakan hutan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan, dan pungutan liar / suap: Adanya praktik korupsi yang mempercepat atau meloloskan perizinan bagi pihak tertentu tanpa memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang sah ketika sebuah izin usaha dikeluarkan dengan melangkahi prosedur, yang terjadi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran hak dasar masyarakat adat dan lokal yang bergantung pada hutan. Maladministrasi adalah bentuk ketidaktaatan terhadap prinsip pelayanan prima dan secara langsung berkontribusi pada kerugian ekologis yang sulit dipulihkan.
Mendorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Ombudsman RI memiliki mandat konstitusional untuk memastikan kualitas layanan publik yang diberikan oleh Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Daerah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah proaktif yang perlu didorong dan diawasi oleh ORI adalah transparansi total dalam seluruh proses perizinan kehutanan. Kebijakan One Map Policy (Peraturan Presiden No. 23 Tahun 2021) harus didukung penuh dengan memastikan ketersediaan akses data yang mudah bagi publik. Dengan peta dan data izin yang terbuka, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan secara cepat melaporkan dugaan penyimpangan.
Pelayanan Publik yang Berorientasi pada Kelestarian
Deforestasi adalah masalah kompleks yang menuntut intervensi holistik. Namun, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, fokus utama Ombudsman haruslah pada perbaikan sistem dan pencegahan yang memungkinkan maladministrasi terjadi. Diperlukan perubahan paradigma mendasar: Pelayanan publik di sektor lingkungan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada kemudahan investasi (ease of investment), tetapi harus berlandaskan pada prinsip kelestarian dan keadilan ekologis. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertanggung jawab atas sumber daya hutan harus menyadari bahwa tugas utama mereka adalah melayani kepentingan publik dan lingkungan, bukan hanya melayani kepentingan korporasi semata. Nilai-nilai dasar pelayanan, yakni integritas, akuntabilitas, dan transparansi, harus diimplementasikan secara ketat dalam setiap proses penerbitan izin. Dengan memastikan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan berintegritas dalam sektor kehutanan, Ombudsman Republik Indonesia turut menjadi garda terdepan dalam upaya Indonesia melawan deforestasi. Keadilan dalam pelayanan publik adalah kunci fundamental untuk memastikan keadilan bagi hutan kita dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.
Referensi:
Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Perpres No. 23 Tahun 2021 tentang One Map Policy
Penulis: Peserta Magang Ombudsman RI Sulut Hana Silmy Kaafah dengan mentor Asmiyati Analis SDM Aparatur Ahli Pertama








