• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Memaksimalkan Perlindungan terhadap Lansia
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Rabu, 14/08/2024 •
 
Dominikus Dalu Sogen Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI

We never know the love of a parent till we become parents ourselves. Barangkali kata-kata Hendry Ward Beecher (1913-1887) ini sangat tepat menggambarkan orangtua yang sudah tidak berdaya karena usia atau karena sakit, namun tidak diurus oleh anaknya bahkan sampai meninggal dunia. Dalam tradisi Jawa penghormatan kepada orangtua digambarkan dengan kata-kata "muliakanlah orangtua" atau dumadining sira iku lantaran anane bapa biyung ira.


 Mungkin saja sang anak akan menyadari perbuatannya kalau sudah mengalami hal yang sama ketika sudah menjadi orang ua karena merasa tidak berdaya. Berita mengenai pasangan Hans Tomasoa (83) dan Rita Tomasoa (73), meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan setelah pintu rumah mereka dibuka secara paksa (16/7), membuat semua yang peduli para lansia prihatin. Walaupun kemudian sudah dibantah oleh anaknya bahwa mereka tidak pernah menelantarkan orangtuanya.


 Kisah pilu dan tragis lainnya terjadi pada 2022, ketika dilakukan razia oleh dinas sosial di kota Surabaya, terdapat seorang ibu jompo yang tidak terurus akan dibawa ke panti jompo milik pemerintah kota. Oleh sang anak, ibunya tetap dipertahankan mati-matian untuk tidak dibawa ke panti jompo dengan alasan yang sangat miris, karena dimanfaatkan untuk menjadi pengemis jalanan, bila dimasukkan ke panti jompo sang anak merasa tidak mendapatkan penghasilan lagi (detikcom, 21/11/2022).


 Sementara di Jatiuwung, Kota Tangerang seorang anak tega membuang ayahnya sendiri di pinggir jalan (Kompas.com, 27/4/2023). Kisah yang sama atau mirip mungkin juga sering terjadi dan dapat disaksikan dalam kehidupan sehari-hari, dengan berbagai macam alasan seperti faktor ekonomi, sosial, atau karena perilaku anak yang memang secara sengaja tidak mau mengurus orangtuanya.


 Keseriusan Perhatian Dunia

Dalam deklarasi universal mengenai hak azasi manusia (Duham) oleh PBB, terdapat juga penghormatan kepada hak azasi orangtua atau para lansia. PBB telah mengadopsi Duham tersebut untuk setiap tanggal 1 Oktober diperingati sebagai hari orang lanjut usia internasional.

 

Resolusi PBB 46/1991 dan Madrid International Plan of Action on Ageing 2002 menyatakan lansia diprediksi akan mencapai angka 10 sampai dengan 17 persen dari total populasi penduduk dunia dalam kurun waktu antara 2021 sampai dengan 2050, sehingga perlu memperoleh atensi.

 

Promosi kesehatan dan pencegahan serta pengobatan penyakit bagi lansia menjadi salah satu fokus PBB pada saat ini. Terdapat pula resolusi Majelis Umum PBB yakni A/RES/66/127 tahun 2011 tentang pencegahan penelantaran lansia (INPEA). Hal ini menunjukkan keseriusan perhatian dunia pada lansia.

 

Secara nasional data BPS yang dirilis Desember 2021 menunjukkan bahwa 10 persen penduduk Indonesia adalah lansia yang berusia 60 tahun ke atas. Dari total tersebut 42,22 persen mengeluh sakit sedangkan 86,02 persen lansia bekerja pada sektor informal yang rentan karena tidak terdapat perlindungan yang cukup mengenai jaminan sosialnya, apakah ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan. Pada 2045 diperkirakan akan ada 20 persen lansia dari total populasi penduduk negara ini.

 

Melihat kondisi tersebut kiranya negara perlu hadir dan memperhatikan para lansia. Dari sisi regulasi setidaknya telah ada UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tetapi UU yang diharapkan memperhatikan para lansia tersebut dalam praktiknya belum sesuai harapan. Bahwa terdapat hak para lansia untuk memperoleh perhatian negara dalam segala aspek kehidupan seperti kesehatan, perekonomian, permasalahan sosial, bahkan perlindungan hukum seperti mendapat bantuan hukum.

 

UU tersebut juga membuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat memperhatikan para lansia. Fakta terkini menunjukkan peran serta masyarakat terlihat nyata, pada kasus lansia Hans dan Rita Tomasoa; pertolongan pertama datang dari tetangga terdekat rumah, serta kelompok keagamaan yang aktif memberikan atensi pada pasangan lansia tersebut.

 

Terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab atas terwujudnya kesejahteraan sosial bagi lansia, yaitu pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Oleh karenanya diharapkan implementasi UU Kesejahteraan Lansia lebih dioptimalkan dari sisi peran pemerintah dan keluarga, karena dalam kenyataannya masyarakat selalu terdepan dan diandalkan untuk itu. Kolaborasi antarketiga unsur ini menjadi kata kunci dalam mengurus para lansia yang membutuhkan uluran tangan.

 

Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

 

Sebagaimana tujuan negara dalam Pembukaan UUD 1945, antara lain melindungi segenap tumpah darah Indonesia, maka negara perlu hadir dan peduli terhadap kelompok rentan seperti pada anak, perempuan, kaum disabilitas, dan lansia.

 

Khusus terhadap lansia terdapat ketentuan pidana dan sanksi administratif bagi yang melakukan pelanggaran. Dalam ketentuan UU Kesejahteraan Lansia, bagi yang tidak melakukan pelayanan bagi lansia dan tidak menyediakan fasilitas yang dibutuhkan, ancaman hukum penjara sampai dengan satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta, selain juga diberikan hukuman berupa sanksi administratif (Pasal 26,27 dan 28).

 

UU Perkawinan Nomor 1/1974 juga mewajibkan anak yang telah dewasa untuk membantu dan memelihara orangtuanya dalam garis keturunan lurus ke atas bila mereka membutuhkannya. Ketentuan Pasal 49 UU 23/2004 mengatur hukuman bagi yang melakukan penelantaran di dalam rumah tangga.

 

Selanjutnya ketentuan Pasal 304 jo 306 KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah termasuk pemberatan hukumannya sesuai jenis pidana yang dilanggar.

 

Dalam ketentuan KUHP terbaru, barang siapa yang melakukan penelantaran orang, diancam pidana penjara sampai dengan 7 tahun (Pasal 428). Selain itu, sebenarnya sudah dicanangkan Strategi Nasional Kelanjutusiaan 2015-2025 yang visi dan misinya yakni "Terwujudnya Kehidupan Lanjut Usia Indonesia yang Sehat, Aktif, Produktif, dan Mandiri Tahun 2025".

 

Semoga dengan pencanangan yang telah berlangsung sejak 2015, para lansia di negara ini dapat memperoleh perlindungan maksimal dari negara melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Demikian pula siapapun yang ternyata secara sengaja atau lalai melakukan penelantaran terhadap para lansia agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Dominikus Dalu Sogen Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...