• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Maladministrasi Dalam Tinjauan Regulasi
PERWAKILAN: BENGKULU • Selasa, 21/05/2024 •
 
Hendra Irawan, M.Pd Asisten Muda Keasistenan Pemeriksa Lapora Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu

Apa yang terlintas dalam pikiran kita jika mendengar kata maladministrasi, kata ini sedikit asing di telinga masyarakat luas.  Apa itu maladministrasi? Apa unsur-unsur dari maladministrasi? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat ditinjau dari peraturan perundang-undangan

Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan Maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. Sehingga untuk mengetahui unsur-unsur dalam maladministrasi kita akan bagi menjadi 3 unsur dalam menjabarkan terkait perbuatan maladministrasi.

Pertama, Maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pada intinya unsur pertama ini menjelaskan bahwa maladministrasi adalah bentuk perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, Maladministrasi  di jabarkan menjadi dua belas bentuk perbuatan yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi. Menjadi catatan juga bahwa Perbuatan maladministrasi tersebut dilakukan dalam proses penyelenggaraan pelayanan publik.  Kegiatan Pelayanan publik itu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kedua,pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan.

Pasal 1 hurup 2 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pemerintahan menurut Ndaraha (2003:6) merupakan proses pemenuhan dan perlindungan kebutuhan dan kepentingan manusia, badan atau organisasi yang berfungsi memenuhi dan melindungi kebutuhan dan kepentingan manusia dan masyarakat. Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengenal istilah Penyelenggara pelayanan publik yaitu setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Ditinjau dari Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sehingga penyelenggara pelayanan publik yang diawasi Ombudsman adalah penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketiga,menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Kerugian dalam hukum perdata dapat dibagi menjadi dua klasifikasi, yakni kerugian materil dan/atau kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang secara nyata diderita sedangkan kerugian immateril adalah kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari (Wagino, 2021). Pertanyaannya bagaimana dapat menghitung kerugian materiil dan/atau immateriil yang dialami akibat dugaan maladministrasi. Menurut Yeka Hendra Fatika Anggota Ombudsman Republik Indonesia dalam kunjungannya ke Kantor Perwakilan Bengkulu salah satu metode yang bisa digunakan untuk menghitung kerugian masyarakat pengguna layanan  adalah dengan menanyakan langsung kepada pengguna layanan yang diduga menjadi korban maladministrasi karena sesungguhnya yang paling mengetahui kerugian akibat maladministrasi ialah masyarakat tersebut sehingga perlu digali lebih dalam terkait kerugian tersebut sehingga dapat divaluasi atau dihitung jumlah kerugian baik materiil dan/atau immateriil.

Ombudsman sebagai Lembaga Pemberantas Maladministrasi

Sebagaimana Pasal 4 hurup d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan bahwa Ombudsman bertujuan membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek Maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. Ombudsman merupakan lembaga yang bertujuan memberantas maladministrasi dalam pelayanan publik sehingga dalam proses pemeriksaan guna menemukan maladministrasi harus melihat 3 unsur tersebut yaitu apa perbuatan maladministrasinya, siapa Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang melakukannya dan apa kerugian materil dan/atau kerugian immateril yang dialami oleh Pelapor karena sesungguhnya keberadaan 3 unsur tersebut merupakan tolak ukur apakah suatu perbuatan dikatagorikan sebagai maladministrasi atau bukan maladministrasi.

Ada beberapa keuntungan bagi Ombudsman untuk mengetahui unsur kerugian materil dan/atau kerugian immaterial yang dialami oleh Pelapor yaitu pertama menjadi motivasi bagi insan Ombudsman dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Kedua, dapat menjadi tolak ukur kinerja kelembagaan Ombudsman dan ketiga dapat menjadi sarana sosialisasi bagi masyarakat terkait peran kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia.

Bahwa amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara tidak akan tercapai jika maladministrasi tidak dapat diberantas dari negera yang kita cintai ini. (Hendra Irawan, M.Pd)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...