Kajian Kebijakan Ombudsman dan Upaya Pencegahan Maladministrasi dalam Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Sebagaimana UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman), Ombudsman merupakan lembaga negara berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dalam melaksanakan fungsi tersebut memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Ombudsman, di antaranya untuk melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Di tingkat nasional Kekuasaan Pembentukan undang-undang merupakan kekuasaan badan legislatif (DPR) berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 Ayat (1) bahwa:
"Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang."
Walau demikian dalam pembentukan undang-undang harus dibahas bersama dengan presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan untuk mendapat persetujuan bersama. Alasan penting dari persetujuan presiden atas setiap rancangan undang-undang adalah dikarenakan presiden selaku kepala pemerintahan merupakan pimpinan lembaga eksekutif yang akan melaksanakan undang-undang tersebut, karena ketika suatu undang-undang telah disahkan dan diundangkan ke dalam lembaran negara ataupun berita negara, maka undang-undang tersebut harus dilaksanakan, dan dengan alasan yang sama pula Pemerintah juga diberikan hak inisiatif untuk mengusulkan rancangan undang-undang guna mengisi kekosongan hukum guna kelancaran tugas pemerintahan dan penyelenggaraan pelayan publik serta sebagai respon perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Begitupun pada tingkatan Daerah, DPRD memegang kewenangan pembentukan peraturan daerah, dan rancangan peraturan daerah tersebut harus dibahas dan disetujui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah, serta Kepala Daerah dapat mengusulkan rancangan peraturan daerah guna merespon kondisi aktual yang terjadi dalam masyarakat dan pemerintahan di daerah.
Sebagai contoh dalam hal ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, merupakan persoalan yang dinamis dan selalu berkembang seiring kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang dinamis dan terus berkembang pula. Agar dapat menjalankan pemerintahan sebagaimana tugas dan kewenangan yang dimilikinya, Pemerintah Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota selaku pimpinan pemerintah daerah memiliki hak inisiatif untuk mengusulkan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan daerah, mengusulkan perubahan ataupun mengusulkan untuk mencabut dan mengganti suatu peraturan daerah agar tetap sesuai dengan kondisi faktual dalam masyarakat dan pemerintahan.
Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemerintahan Daerah). Adapun kewenangan Pemerintah secara spesifik diatur dalam Lampiran Undang-Undang Pemerintahan Daerah, mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota, angka I huruf E.
Dalam pelaksanaan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum sebagai salah satu kewenangan otonomi yang bersifat mandatatif, berdasarkan asas desentralisiasi, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki tugas bukan hanya untuk melaksanakan tetapi juga untuk mengatur dan membentuk peraturan terkait ketertiban umum, menjaga dan mengembangkan ketertiban umum dengan sosialisasi dan edukasi, melakukan pengawasan serta melakukan tindakan dalam upaya penegakan peraturan terkait ketertiban umum.
Kewenangan pemerintah daerah tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Undang-Undang Pemerintahan Daerah), dalam Pasal 236 Ayat (1) yang menyatakan:
"Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda."
Pada dasarnya setiap daerah telah memiliki aturan materiil mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Masing-Masing Daerah, namun demikian terdapat peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang telah lama tidak dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan keadaan terbaru, baik kondisi aktual di masyarakat yang berubah, ataupun sudah tidak sesuai dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, entah peraturan yang lebih tinggi yang menjadi dasar dari peraturan daerah mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimaksud telah diubah, atapun telah dicabut dengan peraturan yang lebih baru, sehingga berpotensi dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang pada akhirnya menjadi potensi maladministrasi.
Padahal, Undang-Undang Pemerintahan Daearah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk dapat merespon kondisi tersebut sebagaimana Pasal 239 Ayat (7):
"Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar program pembentukan Perda karena alasan:
a. Mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
b. Menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;
c. Mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada Pemerintah Daerah;
d. Akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan
e. Perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan Perda ditetapkan."
Keadaan yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di masyarakat dan pemerintahan tersebut dapat merupakan keadaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 Ayat (7) huruf c Undang-Undang Pemerintahan Daerah, bahkan dalam hal tertentu dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan berpotensi menjadi terjadi maladministrasi, dapat dikategorikan sebagai keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud 239 Ayat (7) huruf a Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Oleh sebab itu Kepala Daerah selaku pimpinan pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan peraturan daerah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, memiliki kewajiban menggunakan hak inisiatifnya untuk mengusulkan perubahan atau pencabutan dan penggantian peraturan daerah menganai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah tidak sesuai dengan kondisi aktual di dalam masyarakat dan pemerintahan, bila mana inisiatif tersebut tidak datang dari Lembaga legislatif di daerah (DPRD).
Ombudsman selaku pengawas dalam pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik memiliki peran sebagai mitra bagi pemerintah daerah untuk ikut mencegah potensi maladministrasi, dalam hal ini pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di daerah dengan cara malakukan kajian kebijakan, memberikan masukan dan saran perbaikan kebijakan. Peraturan daerah yang telah tidak sesuai dengan kondisi aktual di masyarakat dan pemerintahan tersebut adalah suuatu potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, untuk itu apabila Pemerintah Daerah dan DPRD dirasa lambat dalam merespon kondisi di atas Ombudsman sebagaimana kewenangannya, menyampaikan saran kepada Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi aktual masyarakat dan pemerintahan diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi sebagai bentuk pelaksanaan tugas pengawasan Ombudsman.
Saat ini Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat sedang melakukan kajian kebijakan publik terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Diharapkan dari hasil kajian tersebut dapat menghasilkan saran perbaikan kebijakan, baik dalam pengaturan dan atau pelaksanaan yang berdapampak pada perbaikan ketertiban umum di Kalimantan Barat.
Penulis: Mas Agus Aqil