• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Sebagai Inisiatif Ombudsman Menyelesaikan Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 13/02/2025 •
 
Calon Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah

"Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan" ujar Presiden Jokowi

Pelayanan Publik sesuai Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik didefinisikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan Publik sangat erat dengan kehidupan kita sehari-hari, setiap dari kita pasti akan berurusan dengan pelayanan publik, dimulai dari pengurusan akta kelahiran sampai dengan akta kematian. Negara, dalam hal ini untuk memastikan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan membutuhkan pengawasan penyelanggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dijelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal. Pasal 35 Ayat 3 undang-undang yang sama disebutkan salah satu pengawas eksternal adalah Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia hadir sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman Republik Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas penyelenggaran pelayanan publik sesuai Pasal 4 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI memiliki tujuan membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktek-praktek maladministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme. Pasal 7 dalam UU yang sama Ombudsman RI diamanatkan tugas untuk menyelesaikan laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaran pelayanan publik.

Maladministrasi didefinisikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan. (Pasal 1 Angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI)

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya jika salah satu tugas Ombudsman RI adalah melakukan investigas atas prakarsa sendiri (IAPS). Berbeda dengan laporan masyarakat yang bersumber dari aduan masyarakat (pelapor) sebagai korban langsung maupun sebagai kuasa korban, investigasi atas prakarsa sendiri merupakan kegiatan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi berdasarkan inisiatif Ombudsman dan tanpa didahului proses verifikasi formil. Lebih lanjut, pada Pasal 41 Ayat 1 Peraturan Ombudsman No. 58 Tahun 2023 tentang tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan dijelaskan dalam hal keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan menemukan adanya dugaan Maladministrasi yang berdampak luas dan sistemik, keasistenan yang membidangi fungsi Pemeriksaan Laporan dapat menindaklanjuti Pemeriksaan melalui investigasi atas prakarsa sendiri.

Investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terdiri atas pemeriksaan inisiatif dan pemeriksaan khusus dimana pemeriksaan inisiatif dilakukan oleh keasistenan substantif atau keasistenan perwakilan terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik yang menjadi perhatian publik, berdampak pada masyarakat dan/atau menimbulkan kerugian materiil dan/atau imateriil, sedangkan pemeriksaan khusus dilakukan oleh tim pemeriksaan khusus terhadap dugaan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat mendesak atau lintas sektor atau lintas wilayah.

Produk dari investigasi atas prakarsa sendiri sama dengan laporan masyarakat yaitu laporan hasil pemeriksaan. Kesimpulan dari laporan hasil pemeriksaan dapat berupa ditemukan maladministrasi, ditemukan maladministrasi namun telah diselesaikan, atau tidak ditemukannya maladministrasi. Jika ditemukan maladministrasi maka akan ada tindakan korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI.

Sepanjang tahun 2024, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah melakukan beberapa investigasi atas prakarsa sendiri. Salah satunya adalah investigasi terkait jalan rusak di Kabupaten Katingan. Inisiatif IAPS ini didasari informasi yang didapatkan dari pemberitaan di media online. Kemudian, Ombudsman Kalteng juga mendapatkan data dan informasi dari penyelenggara pelayanan publik terkait. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan adanya dugaan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan. Lebih lanjut, didapatkan informasi yang menjadi kendala dari instansi penyelenggara pelayan publik adalah seperti banjir yang terjadi hampir tiap tahun yang menggenangi beberapa titik ruas jalan sehingga mengurangi standar umum layanan jalan, over dimension and over load (ODOL) angkutan barang, kurangnya anggaran rekonstruksi jalan secara menyeluruh disepanjang ruas jalan.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, permasalahan tersebut telah memperoleh penyelesaian yakni dengan telah dilakukannya beberapa kegiatan pemeliharaan rutin perbaikan pada ruas jalan serta telah masuk sebagai program/proyek perbaikan pada anggaran tahun 2025.

Sebagai penutup, masyarakat sebagai salah satu pengawas eksternal, khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, apabila mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik jangan takut"Ela Mikeh" untuk membuat aduan ke Ombudsman Kalteng melalui datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di JL. Willem A.S Nomor 1 Gedung 2, Kota Palangka Raya atau melalui kanal-kanal pengaduan seperti nomor telepon kantor di (0536) 4211682, nomorSMS/Whatsapp di 0811 1493 737,e-maildi pengaduan.kalteng.go.id atau sosial media Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Ingat "Ela Mikel Malapor".





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...