Dampak Penutupan Sarana Publik dalam Pemenuhan Hak Masyarakat di Papua

Istilah "Pemalangan" tidak terdengar familiar oleh sebagian besar masyarakat di Papua, hingga beberapa daerah di Papua sering disebut dengan "kota palang" karena begitu sering sarana publik dilakukan pemalangan. Penutupan sarana publik dengan cara memalang seringkali dilakukan oleh pemilik tanah, masyarakat yang tidak puas dengan kinerja instansi pemerintah atau adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pembiaran oleh aparat penegak hukum. Istilah pemalangan dalam KBBI dimaknai sebagai penutupan suatu wilayah sehingga orang, barang dan sebagainya tidak dapat keluar masuk dengan bebas. Jika dilihat dari aspek kebiasaan di Papua, Pemalangan merupakan aksi sekelompok orang yang dilakukan dalam bentuk tindakan untuk menuangkan segala aspirasi atau pendapat serta permintaan mereka yang belum mendapat dukungan atau apresiasi dari pihak-pihak terkait (Yafet Syufi 2022).
Baru-baru ini fenomena pemalangan terjadi dengan instensitas yang sering dengan berbagai tuntutan yang beragam, seperti pemalangan beberapa kantor pemerintah di Kota Jayapura akibat penetapan pegawai honorer, pemalangan ruas jalan holtekamp karena sengketa tanah, pemalangan jalan akibat hewan peliharaan ditabrak pengguna jalan, pemalangan pemakaman umum di buper waena karena sengketa tanah serta pemalangan kantor pemerintahan Kabupaten Jayapura karena keterlambatan pembayaran hak ASN dan kontraktor. Bentuk pemalangan yang dilakukan pun beragam seperti memblokir jalan, membakar ban, meletakkan kayu, mengunci pintu akses dan menuliskan kata-kata aspirasi.
Tindakan pemalangan yang dilakukan merupakan cermin atas ketidakpuasan terhadap pemerintah yang dianggap lebih mementingkan kepentingan pihak luar dibandingkan hak-hak dasar masyarakat adat, masyarakat merasa terpinggirkan dan tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan penting yang menyangkut tanah dan sumber daya alam mereka (Sri Wahyuni Rumbarar, 2024). Fenomena ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat karena konsep "duduk bicara sepakat" sepertinya saat ini tidak lagi menjadi konsep tertinggi dalam penentuan kebijakan yang akan berdampak luas dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemalangan Ialah Opsi Penyelesaian Masalah
Tindakan pemalangan yang terjadi di Papua dipandang sebagai realitas sosial yang berkembang atas fenomena perlawanan suku bangsa terhadap sistem yang terbentuk atas kebijakan penguasa. Tindakan pemalangan sebelumnya dilakukan oleh suku tertentu untuk mempertahankan tanah ulayat mereka jika pihak lain menduduki wilayah mereka karena belum adanya kesepakatan secara utuh dengan para pemilik ulayat.
Seperti penggunaan kain merah dan bambu tui oleh Suku Moi di Papua Barat Daya yang dikenal dengan istilah Ge' (larangan). Kain merah dan bambu tui merupakan simbol perlawanan terhadap tindakan penyerobotan atau penguasaan hak ulayat sebelum adanya kesepakatan. Kain merah merupakan simbol keberanian, sehingga jika kain merah diikatkan pada kayu atau bambu tui yang disilangkan maka hal tersebut adalah menunjukan perlawanan, kain merah dan bambu tui tidak boleh dibongkar jika belum adanya kesepakatan antar pihak, dipercaya jika kain merah dan bambu tui dibongkar sebelum adanya kesepakatan maka akan terjadi celaka (Silas Kalami, 2021).
Dalam struktur budaya Papua tanah dianggap sebagai "mama", penghormatan ini memiliki nilai-nilai sakral, semangat, perjuangan, kerja keras dan jati diri orang Papua. Tanah dianggap sebagai identitas budaya dan identitas diri sehingga tanah Papua disebut "surga kecil jatuh ke bumi" yang bermakna bahwa tanah Papua adalah pulau emas, tanah Papua adalah paru-paru dunia dan tanah papua adalah dapurnya Indonesia (Bukega, 2020).
Jika dilihat menurut pandangan teoriadequate subjetifyang dikemukakan oleh J. Von Kris, bahwa seseorang atau kelompok orang yang melakukan tindakan pemalangan telah mengetahui/memperkirakan dampak yang akan terjadi, bahkan dampak yang diperkirakan akan terjadi merupakan bentuk paksaan bagi penguasa untuk menuruti tuntutan yang diinginkan.
Pengambilan Kebijakan Berbasis Masyarakat
Pembangunan di Papua dinilai sebagai akar permasalahan sengketa antara masyarakat dan Pemerintah, ekspansi perkotaan dan pengembangan ekonomi meningkatkan ketegangan terkait hak ulayat dan cara berfikir masyarakat adat, pembangunan yang pesat mengakibatkan pergeseran fungsi lahan pertanian atau permukiman tradisional menjadi insfrastruktur perkotaan. Masyarakat adat yang sebelumnya memiliki hak ulayat dapat mengalami ketidakpastian dan kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang penting bagi keberlangsungan hidup mereka (Chauvel, 2021).
Kebijakan pembangunan yang diambil oleh Pemerintah seharusnya dapat memperhatikan peran partisipasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam penyelesaian sengketa memberikan dimensi yang lebih luas dan holistik karena masyarakat bukan hanya menjadi subjek pasif dari kebijakan yang diambil tetapi diharapkan menjadi aktor yang berkontribusi secara langsung, agar pengambilan kebijakan tidak hanya memberikan kebaikan sepihak melainkan dapat menciptakan keadilan prosedural dan terwujudnya solusi yang berkelanjutan dengan menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Perlunya peran masyarakat telah diatur dalam Pasal 96 UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menjelaskan bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/tertulis setiap tahapan pembentukan peraturan dengan kegiatan konsultasi publik dalam bentuk rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, diskusi dan konsultasi publik lainnya.
Tidak hanya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam penentuan kebijakan pemerintah daerah perlu juga melihat partisipasi masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka perlu memperhatikan partisipasi masyarakat dalam bentuk menyampaikan informasi tentang penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat, mendorong kelompok organisasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah melalui dukungan pengembangan kapasitas masyarakat, mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat terlihat secara efektif.
Memperhatikan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan akan menghindarkan resistensi dari masyarakat atas keputusan atau kebijakan pemerintah.
Pemenuhan Hak Masyarakat
Dalam pemenuhan hak masyarakat, Pemerintah perlu melakukan beberapa hal.Pertama : Pemerintah perlu menghimpun partisipasi masyarakat dalam pembentukan keputusan, partisipasi masyarakat akan meningkatkan akseptasi dan dukungan dari masyarakat. Karena sebaliknya, jika partisipasi masyarakat rendah maka dapat menyebabkan resistensi masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.Kedua : Pemerintah perlu menjaga komunikasi dan informasi kepada masyarakat tetap intens dan mudah, masyarakat yang terinformasikan dengan baik tentu akan menerima kebijakan pemerintah secara baik, hal tersebut tentu akan mengurangi distorsi informasi.Ketiga : menjaga performance pemerintah tetap akuntabel karena kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah yang tinggi, karena semakin tinggi pengawasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah maka akan semakin tinggi pula akuntabilitas pemerintahan.
Saat ini, fenomena pemalangan tidak hanya terkait hak ulayat atau sengketa lahan saja, pemalangan dilakukan atas dasar perlawanan terhadap kebijakan yang merugikan dalam segala aspek, seperti terkait hak pekerjaan, hak upah, hak kepemilikan barang atau hewan dan hak pribadi. Objek yang dilakukan pemalangan seringkali merupakan sarana publik seperti kantor pemerintahan, puskesmas, sekolah, jalan raya dan fasilitas publik lainnya yang berdampak tidak hanya bagi masyarakat yang melakukan pemalangan namun juga berdampak kepada masyarakat yang akan mengakses sarana publik tersebut.
Terhadap masyarakat yang melakukan pemalangan, Pemerintah perlu melakukan pendekatan persuasif kepada koordinator atau tokoh yang dapat dijadikan panutan dalam kelompok pemalangan tersebut, pendekatan dilakukan dalam bentuk mediasi, negosiasi, konsiliasi dan berkolaborasi. Pemerintah perlu melakukan mapping terhadap informasi dan data pendahuluan guna memprofilling akar masalah, mengidentifikasi aktor yang terlibat dan penyebab pemalangan tersebut. Negosiasi digunakan sebagai cara untuk mendapatkan keputusan yang win win solution.
Sedangkan terhadap masyarakat yang tidak dapat mengakses sarana publik akibat pemalangan, Pemerintah perlu melakukan tanggap darurat guna pemenuhan hak masyarakat seperti membuka akses jalan sementara jika pemalangan objek jalan, membuka gerai sementara kepada masyarakat, mempersingkat alur pelayanan serta dimungkin menggunakan pelayanan secara daring.
Dalam menyikapi permasalahan pemalangan, Pemerintah diharapkan konsisten dalam melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat adat dan penguatan sistem hukum untuk melindungi hak-hak adat secara konsisten, komitmen nyata dalam perbaikan tatakelola pemerintahan dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Papua.
Oleh : Faisal A. Satria Putra.
Asisten Ombudsman RI pada Perwakilan Provinsi Papua