Dampak Pemekaran Wilayah terhadap Tata Kelola Pelayanan Publik
Pemekaran wilayah baik provinsi atau kabupaten/kota atau daerah otonomi menjadi salah satu upaya menangani isu seperti peningkatan pemerataan pembangunan. Pemekaran wilayah juga menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan kendali dengan wilayah yang lebih sempit, untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pemekaran daerah secara langsung memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan, baik di daerah existing maupun daerah otonom/pemekaran yang baru.
Dengan adanya daerah otonomi baru mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Rentang kendali yang lebih efektif dan efisien oleh pemerintah di daerah otonomi baru diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat, serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran baru.
Namun di sisi lain, proses pemekaran wilayah menghadapi berbagai permasalahan seperti konflik yang muncul seperti yang terjadi di wilayah Papua, pemenuhan standar pelayanan publik di daerah otonomi baru dan ketersedian sumber daya manusia yang menjalankan tugas di daerah otonomi baru yang belum siap. Pemekaran wilayah harus berbanding lurus terhadap kesiapan aspek dalam tata kelola pemerintah dan pengelolaan pelayanan publik.
Adanya pemekaran wilayah akan memberikan dampak terhadap seluruh sektor, mulai sektor ekonomi, politik, sosial budaya, dan lainnya. Selain itu adanya pemekaran wilayah akan berdampak pada tata kelola pemerintahan, dimana hal tersebut menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan sistem pemerintahan. Pemekaran wilayah dianggap sebagai salah satu upaya dalam perbaikan pelayanan kepada masyarakat supaya lebih mudah dijangkau.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, diatur syarat yang harus dipenuhi, diantaranya kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Selain itu dalam pembentukan daerah harus dipastikan pemenuhan terhadap sarana dan prasarana pemerintahan.
Tata kelola pemerintahan dan sarana prasarana menjadi hal penting dalam sistem pelayanan di daerah otonomi baru. Tata kelola pemerintahan yang baik akan memberikan dampak terhadap kepercayaan publik yang baik, sehingga akan memudahkan proses pembangunan dan akan hadirnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Selain itu, sarana prasarana juga menjadi penunjang dalam tata kelola pemerintahan yang akan berdampak pada sistem pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat mengurangi jarak antara pemerintah sebagai pemberi layanan dan masyarakat sebagai penerima layanan. Maka dari itu, pemekaran wilayah perlu memperhatikan sisi sistem pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan dalam proses pelayanan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kepercayaan publik.
Penulis:
Chiquita Puspa Annisa Dewi (Magang Ombudsman RI), didampingi oleh Kartika Purwaningtyas (Asisten Ombudsman RI)