• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Bantuan Program Sembako Alternatif Tidak Diterima, Ombudsman Turun Tangan
PERWAKILAN: PAPUA BARAT • Rabu, 12/01/2022 •
 
Ucapan Terimakasih Pelapor di Kantor Perwakilan Ombudsman (dok. ombudsmanpb)

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat menerima konsultasi masyarakat yang tidak dapat menerima bantuan Program Sembako dengan mekanisme alternatif tunai (PSA) tahun 2021 yang disalurkan oleh PT POS Indonesia Cabang Manokwari pada Desember 2021. Salah satunya adalah Margareta, ia tidak menerima bantuan dikarenakan telah melewati waktu penyaluran yang telah  ditentukan PT POS Indonesia, yaitu pada tanggal 13-15 Desember 2021.

Margareta tidak dapat melakukan pengambilan bantuan Program Sembako dengan mekanisme alternatif tunai (PSA) tahun 2021 dikarenakan saat itu tidak berada di Kabupaten Manokwari .

Selanjutnya Asisten Ombudsman Papua Barat menyarankan Margareta untuk melakukan upaya melapor dan menyampaikan alasan yang menyebabkan ia tidak dapat datang diwaktu yang telah ditentukan dan menghubungi call center yang disediakan.

Pada Januari 2022, Margareta kembali menyampaikan aduan kepada Ombudsman Papua Barat yang mana laporan yang disampaikan pada Desember 2021 lalu tidak ditindaklanjuti dan disampaikan bahwa bantuan tersebut telah dikembalikan ke pusat (data penerima bantuan di blokir).

Asisten Ombudsman Papua Barat kemudian melakukan Respons Cepat Ombudsman (RCO) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Menemui Ketua Satgas Bantuan Sosial Pangan (BSP) PT POS Manokwari yang bertanggungjawab menyalurkan bantuan tersebut dan mempertanyakan alasan tidak dapat disalurkannya bantuan Program Sembako dengan mekanisme alternatif tunai (PSA) atas nama Margareta.

Pihak PT POS menyampaikan bahwa pemblokiran dilakukan dikarenakan bantuan tidak diambil sampai dengan batas waktu yang ditentukan namun pihak PT POS akan mengupayakan untuk membuka blokiran dan mengecek kembali apakah ada kemungkinan untuk dapat menerima kembali bantuan tersebut.

Keesokan harinya, PT POS mengabarkan bahwa blokiran tersebut telah dibuka dan Margareta dapat mengambil bantuan Program Sembako dengan mekanisme alternatif tunai (PSA) sebesar Rp1.000.000,00.

Margareta kemudian menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman Papua Barat. "Terima kasih Ombudsman karena telah membantu kami menyelesaikan permasalahan kami, dan kami bersyukur karena apa yang menjadi hak kami sudah kami terima dengan baik," ucapnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...