• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Antisipasi Fenomena Minyak Goreng Subsidi
PERWAKILAN: BENGKULU • Kamis, 10/02/2022 •
 
Hendra Irawan, M.Pd/Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu

Akhir-akhir ini kita melihat fenomena ibu-ibu rumah tangga yang rela berkeliling ke beberapa retail modern kecil dan antri panjang demi bisa membeli minyak goreng dengan harga subsidi. Bahkan dunia maya pun heboh dengan seliweran informasi di media sosial mengenai harga minyak goreng yang disubsidi seakan hal tersebut adalah berita yang spektakuler dan perlu disebar. Fenomena ini menjadi hal yang wajar mengingat sebelumnya minyak goreng sempat mengalami kelangkaan dan harganya pun semakin melonjak sehingga membuat ibu-ibu rumah tangga menjadi resah mengingat minyak goreng menjadi kebutuhan pokok bagi rumah tangga. Ada istilah yang dikenal di antara ibu-ibu rumah tangga bahwa di rumah cukup ada beras dan minyak goreng maka sudah aman dan tenang, ini menjadi gambaran betapa pentingnya minyak goreng bagi ibu-ibu di rumah.

Dari fenomena ini ada beberapa isu yang hangat dibicarakan oleh publik. Isu pertama akan ada kelangkaan minyak goreng subsidi pasca ditetapkannya satu harga minyak goreng sebesar 14.000 per liter karena warga memborong minyak goreng subsidi di retail modern. Isu kedua, bahwa harga minyak goreng akan melambung lagi menjelang lebaran karena stok minyak goreng subsidi yang terbatas di pasaran. Dan isu ketiga bahwa turunnya produksi minyak kelapa sawit mentah di dunia yang mengakibatkan harga minyak goreng bakal naik dan ketersediaannya terbatas. Isu-isu ini akan membuat keresahan di tengah masyarakat dan harus menjadi atensi pemerintah agar segera mencari solusi permasalahan tersebut.

Pemerintah harus menjamin ketersediaan stok minyak goreng subsidi di tengah-tengah masyarakat. Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2022  pada intinya menetapkan satu harga untuk minyak goreng yaitu Rp 14.000 per liter. Kebijakan dalam rangka intervensi pemerintah terhadap harga minyak goreng ini sangat membantu masyarakat di tengah melambungnya harga minyak goreng. Namun ternyata yang diperlukan masyarakat bukan hanya harga terjangkau tetapi juga jaminan ketersediaan stok minyak goreng subsidi di tengah pasar. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk menjamin ketersediaan stok minyak goreng di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan.

Pertama, pemerintah harus memperluas distribusi minyak goreng subsidi tidak hanya di retail modern tetapi juga harus menjangkau warung dan pasar tradisional sehingga banyak alternatif akses masyarakat mendapatkan minyak goreng subsidi. Persepsi lain ketika subsidi minyak goreng hanya diberikan kepada retail modern maka ada kesan bahwa secara tidak langsung pemerintah membantu meramaikan usaha retail modern yang bukan merupakan usaha kecil dan menengah. Sedangkan selama ini pemerintah menggaungkan ingin memajukan usaha kecil dan menengah sehingga ini kotradiktif dengan tujuan pemerintah.

Kedua, pemerintah harus mencegah terjadinya penimbunan minyak goreng subsidi, sehingga tidak ada kekhawatiran masyarakat akan adanya lonjakan harga minyak goreng karena terjadinya kelangkaan. Dengan memanfaatkan psikologi masyarakat yang melakukan panic buying maka ini dapat digunakan oleh pengusaha nakal dengan cara menimbun minyak goreng subsidi dan selanjutnya mengambil keuntungan. Satgas pangan Polri harus bergerak dan menjadi garda terdepan dalam mencegah penimbunan minyak goreng subsidi dan menjelaskan kepada masyarakat apakah ada potensi terjadinya penimbunan dalam kelangkaan stok minyak goreng subsidi di tengah-tengah masyarakat.

Ketiga, perlu ada komunikasi yang jelas dan tegas dari pemerintah baik pusat maupun daerah kepada masyarakat untuk menjelaskan ketersediaan stok minyak goreng subsidi dan kejelasan sampai kapan kebijakan minyak goreng subsidi ini dilaksanakan oleh pemerintah. Komunikasi yang jelas dan tegas ini membuat masyarakat yakin dan tidak melakukan panic buying  yang dapat dimanfaatkan pengusaha nakal. Beberapa bulan lagi akan memasuki bulan puasa dan kebutuhan masyarakat akan minyak goreng akan semakin meningkat sehingga masyarakat perlu mendapatkan kejelasan dari pemerintah pusat maupun daerah bahwa ketersedian stok minyak goreng subsidi masih aman.

Keempat, perlunya pengawasan yang sistematis dari tingkat pusat hingga daerah. Pengawasan bertujuan untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik dan tidak ada penyelewengan baik di tataran pelaku usaha maupun jaringan distribusi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 telah memberikan mandat kepada beberapa lembaga di antaranya Kementerian Perdagangan, Satgas Pangan hingga pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan subsidi harga minyak goreng. Para pihak yang sudah diberi mandat harus menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik termasuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui kepala daerah dan OPD terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat melakukan sidak terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan menyampaikan hasil temuannya langsung ke Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaanya. Ombudsman RI sesuai kewenangannya yang diatur oleh Undang-undang Nomor  37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI akan melakukan pengawasan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik khususnya Kementerian Perdagangan dan memastikan bahwa pengawasan satgas pangan dan pemerintah daerah berjalan sebagaimana amanah dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022.

Kita apresiasi kebijakan pemerintah untuk menjadikan harga minyak goreng menjadi terjangkau bagi masyarakat, namun ke depan pemerintah harus lebih sensitif lagi memahami psikologi masyarakat khususnya terkait kebutuhan dasar masyarakat. Kebijakan yang baik harus dikomunikasikan dengan baik, dilaksanakan dengan baik dan meminimalisir dampak negatifnya sehingga kebijakan tersebut benar-benar efektif dan efisien    


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...