Yosua Karbeka Resmi Jabat Plt Kepala Ombudsman NTT, Fokus Kawal Target Akhir Tahun

KUPANG - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Yosua Pepris Karbeka resmi menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria kelahiran Batukadera, Kota Kupang ini memiliki rekam jejak pendidikan dan pengalaman panjang di bidang pelayanan publik dan penegakan hukum.
Sebagai Plt. Kepala Perwakilan, Yosua mengemban sejumlah tugas sesuai surat perintah pimpinan Ombudsman RI. Ia menjelaskan bahwa tugas Plt. pada dasarnya sama dengan Kepala Perwakilan definitif, mulai dari koordinasi antarbidang, penandatanganan surat keluar, menghadiri rapat eksternal, hingga melakukan upaya pencegahan maladministrasi pada berbagai instansi pelayanan publik. Meski demikian, beberapa batasan tetap berlaku sesuai ketentuan dalam surat tugas.
Yosua mengakui bahwa satu bulan adalah waktu yang singkat untuk menargetkan capaian besar. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya menuntaskan agenda strategis Ombudsman RI, khususnya setelah berakhirnya masa jabatan pimpinan periode sebelumnya. "Menjelang akhir tahun, kami berupaya memaksimalkan target kinerja agar Ombudsman NTT dapat mencapai realisasi seratus persen dalam pelaksanaan tugas tahun 2025," ujarnya yang ditemui di Kantor Ombudsman NTT pada Selasa (2/12/2025)
Yosua menempuh pendidikan dasar di SDK Cewonikit Kota Ruteng selama tiga tahun sebelum melanjutkan sekolah dasar di SD GMIT Fanating, Kabupaten Alor. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan di SMP Negeri 2 Kalabahi dan SMA Negeri 1 Kalabahi. Pada tahun 2000, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang dengan fokus pada hukum acara, lalu meneruskan pendidikan magister di fakultas yang sama hingga lulus pada Juni 2025.
Sebelum bergabung dengan Ombudsman RI, Yosua sempat berkiprah sebagai advokat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ia dirikan bersama rekan-rekannya di Kota Kupang. Kariernya di Ombudsman RI Perwakilan NTT dimulai pada November 2008. Selama lebih dari 16 tahun mengabdi, ia telah berperan dalam berbagai bidang, mulai dari pencegahan hingga menjadi Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Pengalaman tersebut memberinya perspektif penting mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menjunjung integritas, imparsialitas, dan prinsip non-diskriminasi.
Dengan pengalaman panjang dan komitmen terhadap nilai-nilai Ombudsman, Yosua Karbeka diharapkan mampu menjaga ritme kerja lembaga sekaligus memperkuat pengawasan pelayanan publik di Nusa Tenggara Timur.








