• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Wow! Ombudsman Jabar Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp7,7 Miliar Hasil Investigasi Pengaduan
PERWAKILAN: JAWA BARAT • Sabtu, 16/01/2021 •
 
Kepala keasistenan bidang pemeriksaan laporan, Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama S.H., M.H. /Eli Siti Wasliah

GALAMEDIA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat sampai Desember 2020 lalu telah berperan dalam upaya penyelematan uang negara hingga mencapai lebih dari Rp7,7 miliar.

Upaya penyelematan uang negara tersebut diungkap melalui investigasi pengaduan pada subtansi pertanahan, perizinan, penegakan hukum, pelayanan administrasi aset daerah, lingkungan, pendidikan, dll.

Menurut Kepala keasistenan bidang pemeriksaan laporan, Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Noer Adhe Purnama S.H., M.H., data yang dihimpun sampai dengan Desember 2020, pihaknya meneriam laporan sebanyak 217 laporan/pengaduan.

"Laporan yang masuk hingga saat ini didominasi oleh subtansi pertanahan, perizinan, penegakan hukum, ketenagakerjaan, pendidikan, adminduk dan kesehatan," kata Adhe dalam siaran pers Sabtu, 16 Januari 2021.

Laporan yang masuk, katanya didukung oleh masyarakat yang berani dan memiliki trust untuk melaporkan permasalahannya kepada Ombudsman RI Perwakilan Jabar.

Ia menyebutkan, beberapa objek temuan berdasarkan hasil investigasi diantaranya berkaitan dengan penanganan pengadaan tanah. Masalah ini sering menciptakan benturan antara masyarakat dan pemerintah (pusat/daerah).

Lalu, pengelolaan HGU yang tidak sesuai dengan prosedur, pengelolaan fasilitas khusus dan fasilitas umum pada aset milik pemerintah daerah, pengelolaan/manajemen aset Rumah Dinas Milik Negara, proses administrasi investasi di daerah.

"Kemudian, manajemen pelayanan yang belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), dan terhambatnya proyek strategis nasional di daerah dikarenakan adanya benturan aturan administrasi yang berlaku di daerah," tegas Adhe.

Dalam menyelesaikan pengaduan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, katanya, Ombudsman RI Jabar menggunakan metode-metode persuasif/influencer guna memastikan adanya titik temu antara kepentingan masyarakat dan pemerintah (pusat/daerah) sesuai dengan peraturan dan administrasi yang berlaku.

Adapun objek penyelematan uang negara oleh Ombudsman ada dua yakni berupa penyelamatan kekayaan negara dan penyelamatan aset negara. Soal penyelematan kekayaan negara, pihaknya memastikan apakah anggaran untuk pelayanan publik yang dikeluarkan telah terdistibusi dengan baik kepada masyarakat utamanya mereka yang berhak menerima itu.

"Sedangkan, pada penyelematan aset negara kami lebih memastikan apakah aset-aset negara yang telah dititipkan/digunakan kepada masyarakat/badan usaha telah dikelola sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan temuan-temuan tadi, Ombudsman menyampaikan saran/tindakan korektif kepada pemerintah (pusat/daerah), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau para terlapor lainnya agar segera melakukan upaya perbaikan/tindakan korektif.

Baik secara teknis maupun strategis untuk meminimalisir permasalahan serupa tidak terjadi di kemudian hari.

"Ataupun jika kejadian serupa terjadi maka para penyelenggara layanan tersebut telah memiliki solusi dari permasalahannya karena upaya perbaikan/tindakan korektif yang dilakukannya di awal," ujar Adhe.

Saran atau tindakan korektif itu, katanya dapat dijalankan pada proses pemeriksaan berlangsung ataupun setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa menyampaikan kesimpulan pemeriksaan berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). ***

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...